Liputan08.com Bogor – Seorang warga Sukamakmur diduga terlibat dalam kasus penadahan mobil secara ilegal. Mobil dengan plat nomor F 1470 FAM, nomor mesin 2NRG815856, dan nomor rangka MHKG8FB1B1JNK007415, yang masih dalam status cicilan di Mandiri Finance, dilaporkan telah berpindah tangan tanpa izin sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut awalnya digadai oleh seorang bernama Aru kepada seorang bidan dengan harga Rp 30 juta. Namun, kendaraan tersebut kini diketahui telah berpindah tangan ke seorang bernama Sibobi yang berada di wilayah Sukamakmur.
“Mobil itu pertama kali digadai oleh Aru kepada bidan, kemudian diambil kembali oleh Aru dan diberikan kepada Bobi. Saat ini, mobil tersebut ada di tangan Bobi,” ungkap Bl, seorang warga Sukamakmur, pada 19 Desember 2024.
Pemilik mobil, yang enggan disebutkan namanya, mendesak agar pihak yang saat ini memegang kendaraan tersebut segera mengembalikannya. Ia menegaskan bahwa mobil tersebut masih dalam proses cicilan di leasing.

“Saya berharap mobil ini segera dikembalikan kepada saya. Jika mereka membeli kendaraan ini tanpa dokumen yang lengkap seperti BPKB dan STNK, itu sama saja dengan melakukan penadahan,” ujar pemilik mobil tersebut.
Sementara itu, AKP Syamsul Bahri, anggota kepolisian, menyarankan agar pemilik mobil segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya menyarankan pihak yang merasa kehilangan segera melapor ke polisi agar kasus ini bisa diusut tuntas. Jika ada pihak yang terbukti menjadi penadah, mereka akan segera ditindak sesuai hukum,” tegas AKP Syamsul Bahri.
Para pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, pihak yang terlibat dalam jual beli kendaraan tanpa dokumen sah juga dapat dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan.
Pemilik mobil berharap agar kasus ini segera terungkap dan kendaraannya dapat dikembalikan. Pihak leasing Mandiri Finance juga diharapkan turut berperan dalam menyelesaikan permasalahan ini secara hukum.
Tags: Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian
Baca Juga
-
17 Mar 2025
Peringatan Nuzulul Qur’an di Kabupaten Bogor: Wabup Jaro Ade Tekankan Akhlak Mulia dan Doa untuk Negeri
-
25 Nov 2025
Edwin Sumarga: Hari Guru Adalah Momentum Memuliakan Jalan Ilmu dan Menguatkan Kesadaran Pendidikan sebagai Tugas Peradaban
-
12 Okt 2025
Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas Desak Ketua Umum
-
12 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Sinergi TNI-Polri Kunci Keamanan Idul Fitri di Kabupaten Bogor
-
01 Jan 2025
Polres Metro Jakarta Barat Amankan Tujuh Remaja dan Tiga Senjata Tajam dalam Upaya Cegah Tawuran Pasca Malam Tahun Baru
-
26 Jan 2025
Peringati Isra Mi’raj, Pj. Bupati Bogor Salurkan Bantuan dan Tanam Pohon di Parung
Rekomendasi lainnya
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
-
18 Okt 2025
Ketua DPRD Bogor Apresiasi Pembukaan Jalan Shortcut Subianto Sentul: Bukti Nyata Pemerataan Infrastruktur
-
10 Okt 2024
Kejaksaan RI Gelar Bimbingan Teknis dan Manajemen Bertema Public Speaking dan Strategi Komunikasi Efektif
-
16 Des 2025
Kejaksaan dan Polri Perkuat Sinergitas Sambut KUHP dan KUHAP Baru 2026
-
16 Jan 2025
Tingkatkan Keharmonisan, Satgas Yonif 641/Bru Pos Napua Jalin Komunikasi Sosial dengan Warga Napua
-
11 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Bogor Run 2025 Wadah Sportainment yang Dorong Ekonomi dan Pariwisata




