
Liputan08.com Bogor – Seorang warga Sukamakmur diduga terlibat dalam kasus penadahan mobil secara ilegal. Mobil dengan plat nomor F 1470 FAM, nomor mesin 2NRG815856, dan nomor rangka MHKG8FB1B1JNK007415, yang masih dalam status cicilan di Mandiri Finance, dilaporkan telah berpindah tangan tanpa izin sah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil tersebut awalnya digadai oleh seorang bernama Aru kepada seorang bidan dengan harga Rp 30 juta. Namun, kendaraan tersebut kini diketahui telah berpindah tangan ke seorang bernama Sibobi yang berada di wilayah Sukamakmur.
“Mobil itu pertama kali digadai oleh Aru kepada bidan, kemudian diambil kembali oleh Aru dan diberikan kepada Bobi. Saat ini, mobil tersebut ada di tangan Bobi,” ungkap Bl, seorang warga Sukamakmur, pada 19 Desember 2024.
Pemilik mobil, yang enggan disebutkan namanya, mendesak agar pihak yang saat ini memegang kendaraan tersebut segera mengembalikannya. Ia menegaskan bahwa mobil tersebut masih dalam proses cicilan di leasing.
“Saya berharap mobil ini segera dikembalikan kepada saya. Jika mereka membeli kendaraan ini tanpa dokumen yang lengkap seperti BPKB dan STNK, itu sama saja dengan melakukan penadahan,” ujar pemilik mobil tersebut.
Sementara itu, AKP Syamsul Bahri, anggota kepolisian, menyarankan agar pemilik mobil segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Saya menyarankan pihak yang merasa kehilangan segera melapor ke polisi agar kasus ini bisa diusut tuntas. Jika ada pihak yang terbukti menjadi penadah, mereka akan segera ditindak sesuai hukum,” tegas AKP Syamsul Bahri.
Para pelaku dalam kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Selain itu, pihak yang terlibat dalam jual beli kendaraan tanpa dokumen sah juga dapat dijerat dengan pasal terkait penipuan dan penggelapan.
Pemilik mobil berharap agar kasus ini segera terungkap dan kendaraannya dapat dikembalikan. Pihak leasing Mandiri Finance juga diharapkan turut berperan dalam menyelesaikan permasalahan ini secara hukum.
Tags: Diduga Mobil Digadai Secara Ilegal di Sukamakmur, Pemilik Desak Pengembalian
Baca Juga
-
02 Mei 2025
Delapan Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah di PT Pertamina
-
18 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara RPJMD Harus Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
-
25 Des 2024
Sekda Bogor Hadiri Rakor Swasembada Pangan, Menko Zulkifli Hasan Tekankan Enam Faktor Pendukung
-
18 Apr 2025
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Tersangka YF dkk Terancam Hukuman Berat
-
13 Apr 2025
Dian Asafri Hadirnya Menteri PKP Tegaskan Kepengurusan PWI Hendry Ch Bangun yang Sah
-
26 Feb 2025
Dorong Ketahanan Pangan, Jaro Ade Apresiasi Pemanfaatan Dana Desa di Purwasari
Rekomendasi lainnya
-
20 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
07 Feb 2025
Satgas Yonif 642/Kps Pos Kout Tahota Bagikan Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Papua Barat
-
17 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Tarawih Keliling di Babakan Madang, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial
-
10 Feb 2025
IWAPI Kabupaten Bogor Rayakan HUT ke-50 dengan Berbagi 1.000 Box Makanan Bergizi untuk ODGJ dan Anak Berkebutuhan Khusus
-
20 Feb 2025
Bupati Bogor Apresiasi Pengungkapan 1,16 Ton Tembakau Sintetis: Ini Kado Istimewa di Awal Tahun
-
02 Jun 2025
Patriotisme dalam Aksi Nyata Refleksi Hari Lahir Pancasila Bersama Komandan Batalyon C Resimen I Pasukan Pelopor, Komisaris Polisi Muhammad Rachmad SH, MH