Liputan08.com Jakarta, 17 Desember 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 12 dari 13 permohonan penghentian penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) dalam ekspose yang digelar secara virtual pada Selasa (17/12). Salah satu kasus yang disetujui adalah perkara pencurian paket di Samarinda.
Kasus tersebut melibatkan tersangka Sukaswan alias Nanang bin Hanafiah, yang dituduh melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Sukaswan, yang sehari-hari bekerja sebagai pengangkut sampah, membawa pulang sebuah karung berisi 37 paket milik pelanggan J&T Express Cabang Mulawarman pada 27 September 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Muhammad Idham Syam, S.H., M.H., dan Jaksa Fasilitator Kevin Adhyaksa, S.H., menginisiasi proses perdamaian dengan syarat tersangka mengganti kerugian senilai Rp5.250.000 kepada pihak J&T. Perdamaian tercapai setelah tersangka mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada korban.
“Melalui mekanisme ini, kami berharap dapat menyelesaikan perkara yang tidak memberikan manfaat besar jika diteruskan ke pengadilan. Prinsip restorative justice ini menjadi upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan yang humanis,” ungkap JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain perkara di Samarinda, JAM-Pidum menyetujui 11 kasus lainnya, termasuk pengeroyokan, penadahan, penganiayaan, dan pencurian dengan pemberatan di berbagai daerah. Namun, permohonan penghentian penuntutan atas tersangka Afrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen ditolak karena tindakannya dinilai melanggar nilai dasar restorative justice.
“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai tindak lanjut dari keputusan ini,” tambah JAM-Pidum.
Keputusan ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. JAM-Pidum menegaskan bahwa proses perdamaian dilakukan secara sukarela dan mendapatkan respons positif dari masyarakat.
Editor:Zakar
Tags: JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
Baca Juga
-
02 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Pelayanan Kesehatan Keliling di Desa Ururu, Distrik Yamor, Papua Barat
-
31 Jan 2025
Patriot Indonesia Pulang dengan Kebanggaan Usai Tampil Gemilang di Parade Republik India
-
27 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Pantau Pelaksanaan Pilkada: 13 TPS Dipastikan Berjalan Lancar
-
07 Jan 2025
Kadiv Humas Polri Berikan Pembekalan Taruna Akpol Peran Strategis Kehumasan di Era 5.0 Society
-
04 Okt 2025
Peringati HUT ke-80 TNI, Wali Kota Bogor Dedie Rachim Tekankan Sinergitas TNI-Polri dan Masyarakat sebagai Kunci Keamanan dan Kedamaian
-
12 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Hadiri Entry Meeting Evaluasi APBD 2025 di BPKP Jabar: Fokus Efisiensi Anggaran
Rekomendasi lainnya
-
25 Agu 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Dukung Penuh Turnamen Nusantara Open 2025 untuk Lahirkan Generasi Emas Sepak Bola Indonesia
-
14 Agu 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Gelar Penyuluhan dan Pelayanan Kesehatan Gratis di Kampung Sawiyatami
-
24 Sep 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Apresiasi Sinergi TNI dalam Program Serbuan Teritorial 2025 di Babakan Madang
-
27 Mei 2025
Dorong Inovasi dan Pemerataan Layanan, Bupati Bogor Resmikan Gerai Publik dan Gebyar Adminduk 2025
-
04 Sep 2025
Mendikbudristek 2019-2024 NAM Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
-
19 Jun 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Tekankan Komitmen Selesaikan Pembangunan Prioritas




