
Liputan08.com Jakarta – Jaksa Agung RI, Burhanuddin, menegaskan sikap tegas Kejaksaan Agung dalam menindak tanpa pandang bulu terhadap oknum yang menyalahgunakan wewenang dalam pengerjaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di sektor pertanian. Pernyataan ini disampaikan dalam pertemuan dengan Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman, beserta jajaran, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (16/12).
“Kejaksaan berkomitmen untuk mendukung percepatan pembangunan nasional, tetapi kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba bermain proyek, apalagi merugikan petani,” tegas Burhanuddin.
Dalam pertemuan itu, Menteri Pertanian menjelaskan bahwa proyek pengadaan alat produksi pertanian dengan nilai anggaran sekitar Rp10-15 triliun serta pengadaan pupuk senilai Rp54 triliun memerlukan pengawalan ketat hingga tingkat kelompok tani.
“Kami sangat membutuhkan sinergitas dengan Kejaksaan Agung untuk memastikan program ini berjalan sesuai target, tanpa ada oknum yang bermain atau meminta fee. Ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada pangan nasional, khususnya beras dan jagung,” ujar Amran Sulaiman.
Selain pendampingan, Menteri Pertanian juga meminta kolaborasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus untuk mencegah serta menindak potensi korupsi dalam program ini.
Pertemuan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dan Kepala Pusat Penerangan Hukum.
“Kejaksaan siap menjadi garda terdepan dalam memastikan program strategis nasional ini berjalan dengan baik tanpa hambatan hukum,” kata Burhanuddin di akhir pertemuan.
Tags: Jaksa Agung Tegaskan Komitmen Hukum Tindak Tegas Oknum Penyalahguna Proyek di Kementerian Pertanian
Baca Juga
-
30 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Antarkan Semangat Belajar Anak Sekolah di Jayawijaya
-
18 Apr 2025
Diperiksa Bergiliran! 8 Pegawai PT Timah Tbk Diseret Kasus Korupsi Timah, Jaksa Tak Ada Tempat Aman bagi Perampok Uang Rakyat!
-
30 Jan 2025
Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Bobotsari Terancam 20 Tahun Penjara
-
10 Jul 2025
JAM-Datun Gandeng PT SMI Perkuat Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Fokus Pulihkan Kekayaan Negara
-
26 Jan 2025
Peringati Isra Mi’raj, Pj. Bupati Bogor Salurkan Bantuan dan Tanam Pohon di Parung
-
03 Feb 2025
TNI-Polri Sigap Evakuasi Lansia Korban Banjir di Demak
Rekomendasi lainnya
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor dan Forkopimda Siapkan Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
-
17 Okt 2024
KEJATI SUMSEL Sita Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Terkait Kasus Dugaan Korupsi di Palembang
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Perkuat Kepedulian Sosial Munadji Santunan Ramadan untuk 1.800 Anak Yatim dan Dhuafa
-
21 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Kasih Natal dan Layanan Kesehatan di Distrik Apalapsili, Yalimo
-
27 Mei 2025
HUT Ke-52 HNSI, Panglima Koopsud I Hadir Dukung Nelayan Sebagai Garda Terdepan Ketahanan Pangan Nasional
-
09 Okt 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Buka Taklimat Awal Pengawasan Audit Kinerja Itjenad TA 2024