
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan penjemputan terhadap tersangka AA di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (5/12). Penjemputan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
Penjemputan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2023. Setelah itu, tersangka AA langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses penyerahan tersangka berikut barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa AA sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka, atas kasus korupsi pengadaan alat washing plant pada PT Timah Tbk.
“Tersangka AA diduga berperan aktif dalam kebijakan yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun lebih. Ia bersama beberapa terdakwa lain terlibat dalam permufakatan jahat, termasuk membeli bijih timah dari penambangan ilegal menggunakan perusahaan boneka,” ungkap Harli Siregar.
AA yang menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk pada 2017-2020 diduga mengeluarkan kebijakan tidak menambang sendiri di WIUP, tetapi membeli bijih timah dari penambangan ilegal. Kebijakan tersebut dilakukan bersama mantan Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Emil Ermindra.
Modus operandi mereka melibatkan pembelian bijih timah ilegal melalui 12 perusahaan boneka yang berafiliasi dengan beberapa perusahaan besar. Selain itu, biaya pemurnian dan pelogaman timah sengaja dinaikkan jauh di atas biaya normal, mencapai USD 3.700 hingga USD 4.000 per metrik ton, dibandingkan biaya standar yang hanya USD 1.000 hingga USD 1.500 per metrik ton.
Dalam perkara ini, AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyidik terus mendalami peran tersangka lain dalam kasus ini. Kami memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan,” tambah Harli Siregar.
Kerugian Negara Fantastis
Akibat perbuatan ini, kerugian negara mencapai Rp300.003.263.938.131,14. AA telah dinyatakan bersalah dalam kasus serupa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang dengan pidana penjara 3 tahun dan denda Rp100 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini, demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
PENJEMPUTAN TSK AL PERKARA TIMAH
Tags: Kejagung Tangkap Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah dengan Kerugian Negara Rp300 Triliun
Baca Juga
-
14 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor dan Pangdam III Siliwangi Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Jelang Pilkada 2024
-
19 Feb 2025
Farewell Match Penuh Kejutan: Pj. Bupati Bogor Bachril Bakri Berpamitan Lewat Sepak Bola
-
03 Mar 2025
TNI Perketat Pengawasan Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarhanud 15/DBY Gelar Sweeping di Oelbinose
-
29 Des 2024
TNI Pos Napua Pererat Hubungan dengan Warga Jayawijaya Melalui Tradisi Bakar Batu
-
12 Nov 2024
Rudy Susmanto Targetkan Kemenangan di Babakan Madang, Fokus pada Infrastruktur dan Penanganan Bencana
-
30 Okt 2024
Kolaborasi Pemerintah Kecamatan Tamansari dan Yayasan Pelita Nusantara Edukasi Masyarakat untuk Hapus Stigma terhadap Penyintas TB-HIV
Rekomendasi lainnya
-
11 Feb 2025
Sekda Bogor Tinjau Kendaraan Operasional Bappenda, Dorong Optimalisasi Pelayanan dan Peningkatan PAD
-
26 Okt 2024
Kabupaten Bogor Gelar Tangguh Festival 2024 untuk Tingkatkan Kesadaran Risiko Bencana
-
22 Jun 2025
Bupati dan Walikota Bogor Touring Bareng Rider, Meriahkan Rolling Thunder Autovibes Kabogorfest 2025
-
26 Jun 2025
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi 7 Tahun
-
04 Nov 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Amankan Eks Dirjen Perkeretaapian: PB Ditetapkan Tersangka Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
28 Jan 2025
Hlau Batre Solusi Aki Letoi Biar Nggak Kayak Lemah Sahwat Lagi!