
Liputan08.com Cibinong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor bersama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memusnahkan sebanyak 2.545 surat suara rusak dan kelebihan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Pemusnahan ini berlangsung di depan Kantor KPU Kabupaten Bogor, Selasa (26/11/2024), dengan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Pj Bupati Bogor, Ketua KPU Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Pangdam III Siliwangi.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya surat suara dalam kondisi layak yang digunakan pada hari pencoblosan.
“Hari ini, Selasa 26 November 2024, kami dari KPU Kabupaten Bogor telah melakukan pemusnahan surat suara yang rusak serta kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024. Hal ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku menjelang pelaksanaan Pilkada serentak,” ujar Adi Kurnia.
Ia merinci bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis, yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor.
“Secara rinci, jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 2.545 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 424 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan salah satu bentuk kesiapan teknis menjelang pelaksanaan Pilkada serentak. Ia juga meninjau langsung beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
“Hari ini saya meninjau sejumlah TPS di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak besok. Selain itu, di Kantor KPU Kabupaten Bogor, kami juga melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak maupun kelebihan,” jelas Bey.
Ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan mengikuti aturan yang berlaku, karena hal ini akan berdampak pada proses penghitungan suara.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang datang ke TPS agar mengikuti aturan yang berlaku. Ini sangat penting, karena jika mencoblos tidak sesuai aturan, maka suara tersebut bisa dianggap tidak sah. Saya berharap warga dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan baik dan teratur, sementara petugas di lapangan juga harus menjaga netralitas,” pungkas Bey.
Dengan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini, KPU Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis.
Baca Juga
-
14 Jun 2025
PWI Kukuhkan Pengurus Plt Se-Jawa Barat, Hendry CH Bangun Tegaskan Soliditas Organisasi
-
13 Des 2024
Grand Launching Bogor Corporate University ASN Award dan Seleksi CASN 2024 Langkah Transformasi Kompetensi dan Profesionalisme ASN Kabupaten Bogor
-
19 Mar 2025
PT Antam Bersinergi dengan Pemkab Bogor Dukung Kegiatan Tarawih Keliling dan Bantuan Sosial di Masjid At-Taqwa
-
13 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Kawasan Berikat Bersinar di Gunung Putri untuk Berantas Narkoba
-
12 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
28 Mar 2025
Orang yang Paling Merugi di 10 Hari Terakhir Ramadhan Pesan KH Achmad Yaudin Sogir
Rekomendasi lainnya
-
29 Mei 2025
Rudy Susmanto Lantik 329 Kepala Sekolah Didik Anak dengan Hati
-
02 Mei 2025
Tangis Warga Kalumbayan Induk Setelah Banjir Bandang Tolong Kami!
-
14 Apr 2025
Pererat Persahabatan dan Kerja Sama Strategis, Presiden Prabowo Disambut Resmi oleh Presiden Mesir di Kairo
-
02 Jun 2025
Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Rp Jaringan Desa
-
05 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Subianto Dukung Libur Sekolah Sebulan di Bulan Ramadhan untuk Hidupkan Pesantren Kilat
-
07 Mar 2025
Kasiops Korem 161/WS Tinjau Pos Haumeniana, Perkuat Kesiapan dan Sinergi di Perbatasan