
Liputan08.com Cibinong, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor bersama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, memusnahkan sebanyak 2.545 surat suara rusak dan kelebihan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.
Pemusnahan ini berlangsung di depan Kantor KPU Kabupaten Bogor, Selasa (26/11/2024), dengan dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Pj Bupati Bogor, Ketua KPU Jawa Barat, Kapolda Jawa Barat, dan Pangdam III Siliwangi.
Ketua KPU Kabupaten Bogor, M. Adi Kurnia, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa hanya surat suara dalam kondisi layak yang digunakan pada hari pencoblosan.
“Hari ini, Selasa 26 November 2024, kami dari KPU Kabupaten Bogor telah melakukan pemusnahan surat suara yang rusak serta kelebihan surat suara pemilihan tahun 2024. Hal ini sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku menjelang pelaksanaan Pilkada serentak,” ujar Adi Kurnia.
Ia merinci bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis, yaitu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor.
“Secara rinci, jumlah surat suara yang dimusnahkan adalah 2.545 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 424 lembar untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bogor,” tambahnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara ini merupakan salah satu bentuk kesiapan teknis menjelang pelaksanaan Pilkada serentak. Ia juga meninjau langsung beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor.
“Hari ini saya meninjau sejumlah TPS di Kota Bogor dan Kabupaten Bogor untuk memastikan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak besok. Selain itu, di Kantor KPU Kabupaten Bogor, kami juga melaksanakan pemusnahan surat suara yang rusak maupun kelebihan,” jelas Bey.
Ia menegaskan bahwa seluruh masyarakat harus menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan mengikuti aturan yang berlaku, karena hal ini akan berdampak pada proses penghitungan suara.
“Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang datang ke TPS agar mengikuti aturan yang berlaku. Ini sangat penting, karena jika mencoblos tidak sesuai aturan, maka suara tersebut bisa dianggap tidak sah. Saya berharap warga dapat memanfaatkan hak pilihnya dengan baik dan teratur, sementara petugas di lapangan juga harus menjaga netralitas,” pungkas Bey.
Dengan pemusnahan surat suara rusak dan kelebihan ini, KPU Kabupaten Bogor dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap pelaksanaan Pilkada serentak dapat berjalan dengan lancar, transparan, dan demokratis.
Baca Juga
-
02 Jan 2025
Sinergi Infrastruktur: HMTP Tandatangani Perjanjian Sindikasi Rp 2,67 Triliun untuk Proyek Jalan Trans Papua
-
25 Okt 2024
Anggota DPRD PKB KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Program CSR Minyak Telon Gratis untuk Posyandu Mawar dari PT Tempo Scan Pasifik
-
21 Des 2024
Kapolri Tinjau Solo Safari dan Terminal Tirtonadi untuk Pastikan Keamanan Nataru
-
26 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Peringatan Isra Mi’raj dengan Kepedulian Sosial dan Lingkungan
-
17 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Tiga Kasus, Termasuk Pencurian di Cilegon
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Rekomendasi lainnya
-
21 Mei 2025
Gebyar Gotong Royong, Bupati Rudy Susmanto Hadirkan Pelayanan Publik dan Semangat Kebersamaan di Citeureup
-
06 Jan 2025
TNI Selalu Hadir untuk Rakyat: Satgas Yonif 641/Bru Perbaiki Instalasi Listrik Warga di Yalimo
-
16 Jan 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Tanam Pohon di Gunung Mas untuk Pelestarian Lingkungan
-
28 Feb 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto: Retret 2025 di Magelang Perkuat Jiwa Patriotisme dan Nasionalisme
-
08 Mar 2025
Banjir di Dekat Kantor Pemkab Bogor Duel Syamson Pecat Pejabat Tidak Kompeten!
-
13 Apr 2025
Dr. Dian Assafri Nasa’i Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Penggunaan Jet Pribadi oleh Bahlil Murni Urusan Pribadi