
Liputan08.com Sorong, Papua Barat – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep N. Mulyana membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim” di Sorong, Papua Barat, Jumat (15/11).
Dalam sambutannya, Prof. Asep menegaskan pentingnya pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan efisien. Ia juga mendorong sinergi ideal antara penyidik dan penuntut umum berdasarkan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Kita juga harus mengintensifkan pengawasan secara nasional agar pelanggaran hukum dapat diminimalkan,” ujar Prof. Asep.
Ia menambahkan, penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum menjadi komitmen utama Kejaksaan dengan langkah tegas dan terukur.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum juga menyoroti pentingnya pelestarian ekosistem laut dan pesisir, seperti hutan mangrove, sebagai upaya mitigasi perubahan iklim.
“Hutan mangrove di Pulau Papua yang luasnya mencapai 1,4 juta hektar memiliki peran strategis sebagai penyerap karbon. Menjaga kelestariannya adalah langkah krusial untuk mitigasi perubahan iklim,” jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan program prioritas nasional ke-11 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pelestarian lingkungan hidup.
Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jaksa dalam menangani perkara dengan pendekatan yang tidak hanya mengedepankan keadilan, tetapi juga memberikan dampak positif pada pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Sorong ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap tantangan global, khususnya perubahan iklim.
Tags: JAM-Pidum Dorong Penegakan Hukum Berbasis Restoratif dan Pelestarian Ekosistem di Papua Barat
Baca Juga
-
19 Nov 2024
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Dapur Umum Gizi Nasional Oleh Kodim Boyolali
-
11 Okt 2024
Pemkab Bogor Pertajam Strategi Pengelolaan Aset
-
13 Nov 2024
Polres Purbalingga Tangkap Penjual Obat Terlarang di Toko Kelontong Desa Selaganggeng, Ribuan Butir Obat Disita
-
13 Nov 2024
Polrestabes Semarang Tetapkan 2 Orang Pria ini sebagai Tersangka Kasus Asusila
-
13 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Perkara Terpidana Ronald Tannur
-
16 Nov 2024
RSUD Leuwiliang Raih Penghargaan Bintang 5 dari BPJS Kesehatan Berkat Inovasi Digitalisasi Pelayanan
Rekomendasi lainnya
-
14 Okt 2024
Satgas Pamtas Yonzipur 5/ABW Gagalkan Penyelundupan 120 Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
-
17 Nov 2024
Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor Kembali Digelar Secara Online: KH Achmad Yaudin Sogir Bahas Siksa Kubur dan Penyebabnya
-
11 Okt 2024
Pemkab Bogor Pertajam Strategi Pengelolaan Aset
-
18 Des 2024
Kodam I/Bukit Barisan Gelar Program Makanan Sehat Bergizi untuk 255 Siswa di Medan
-
21 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi PT Duta Palma Group
-
19 Nov 2024
Melalui Anjangsana Satgas Yonzipur 5/ABW Merajut Kedekatan dan Menguatkan Persaudaraan Bersama Warga Binaan