Liputan08.com Sorong, Papua Barat – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep N. Mulyana membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) bertema “Penuntut Umum sebagai Mediator Penyelesaian Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif dan Perlindungan Ekosistem Karbon Biru untuk Mitigasi Perubahan Iklim” di Sorong, Papua Barat, Jumat (15/11).
Dalam sambutannya, Prof. Asep menegaskan pentingnya pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif dalam sistem peradilan pidana untuk menciptakan penegakan hukum yang modern dan efisien. Ia juga mendorong sinergi ideal antara penyidik dan penuntut umum berdasarkan perundang-undangan dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Proses penanganan perkara harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Kita juga harus mengintensifkan pengawasan secara nasional agar pelanggaran hukum dapat diminimalkan,” ujar Prof. Asep.

Ia menambahkan, penerapan kebijakan zero tolerance terhadap pelanggaran hukum menjadi komitmen utama Kejaksaan dengan langkah tegas dan terukur.
Pada kesempatan tersebut, JAM-Pidum juga menyoroti pentingnya pelestarian ekosistem laut dan pesisir, seperti hutan mangrove, sebagai upaya mitigasi perubahan iklim.
“Hutan mangrove di Pulau Papua yang luasnya mencapai 1,4 juta hektar memiliki peran strategis sebagai penyerap karbon. Menjaga kelestariannya adalah langkah krusial untuk mitigasi perubahan iklim,” jelasnya.
Hal ini, lanjutnya, sejalan dengan program prioritas nasional ke-11 yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait pelestarian lingkungan hidup.
Bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas jaksa dalam menangani perkara dengan pendekatan yang tidak hanya mengedepankan keadilan, tetapi juga memberikan dampak positif pada pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Kegiatan yang berlangsung di Sorong ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap tantangan global, khususnya perubahan iklim.
Tags: JAM-Pidum Dorong Penegakan Hukum Berbasis Restoratif dan Pelestarian Ekosistem di Papua Barat
Baca Juga
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Distrik Walesi, Papua Pegunungan
-
07 Okt 2024
Buronan Korupsi Proyek Pasar Rakyat Babo Marthinus Senopadang Ditangkap di Makassar
-
19 Nov 2024
Tebar Kasih Sayang Ditanah Papua, Saat Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Snack Secara Gratis
-
17 Nov 2024
Komeng dan Waka MPR Abcandra Supratman Meriahkan dan Buka Festival Potinggai 2024 di Palu
-
21 Nov 2024
Paslon Rudy-Jaro, Kembali Dapat Dukungan dari Keluarga Besar Maluku Satu Rasa dan KBMTR Kabupaten Bogor
-
14 Nov 2024
Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Raih Penghargaan Fotografi Bergengsi, Komitmen Tingkatkan Kualitas Media dan Dokumentasi
Rekomendasi lainnya
-
21 Nov 2024
KH Achmad Yaudin Sogir Hadiri Tahlilan di Tarikolot, Sampaikan Pesan Silaturahmi dan Bakti kepada Ibu
-
14 Nov 2024
Kader Muda Partai Golkar, Dian Assafri Nasai, Desak DPP Golkar Tindaklanjuti Klaim Khadafi terkait Munas Golkar
-
14 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
-
14 Nov 2024
Kapolda Jateng Hadiri Syukuran HUT ke-79 Brimob: Anugerahi Medali Warga Kehormatan dan Tegaskan Netralitas Pilkada
-
17 Nov 2024
KH Achmad Yaudi Sogir Santri Harus Mandiri, Inovatif dan Siap Menjaga NKRI
-
14 Nov 2024
Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Raih Penghargaan Fotografi Bergengsi, Komitmen Tingkatkan Kualitas Media dan Dokumentasi




