Liputan08.com Kejati Sumsel – Pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, Tim Intelijen Kejaksaan Agung menyerahkan terpidana Al Naura Karima Pramesti yang merupakan subjek red notice dari Tokyo, Jepang, kepada Kejaksaan Negeri Palembang melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Terpidana ini selanjutnya akan menjalani eksekusi hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun, sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No. 1211K/Pid/2022 tanggal 09 November 2022.
1.Putusan Pengadilan Negeri Palembang – Pada 26 April 2022, Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis bahwa Al Naura Karima Pramesti terbukti melakukan tindak pidana penipuan sesuai dakwaan Pasal 378 KUHP. Al Naura kemudian mengajukan banding.
2 Putusan Pengadilan Tinggi Palembang – Pada 31 Mei 2022, Pengadilan Tinggi Palembang mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan.
3.Putusan Kasasi Mahkamah Agung – Pada 09 November 2022, Mahkamah Agung RI menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman 2 (dua) tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum telah melakukan pemanggilan kepada terpidana sebanyak 3 kali pada Desember 2022 hingga Januari 2023. Setelah terpidana tidak memenuhi panggilan, Kejaksaan Negeri Palembang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan mengajukan bantuan Interpol untuk menerbitkan red notice. Terpidana akhirnya ditangkap di Jepang pada 23 Oktober 2024, dan dipulangkan ke Indonesia pada 25 Oktober 2024.
Setelah tiba di Indonesia, Al Naura menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang pada 26 Oktober 2024. Setelah proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita di Kota Palembang untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula dari unggahan Instagram terdakwa yang menawarkan investasi dengan keuntungan 9% per bulan. Saksi korban tertarik dan menginvestasikan uangnya sebesar Rp. 20.000.000, yang disalurkan melalui rekening suami terdakwa. Namun, terdakwa hanya membayarkan sebagian keuntungan yang dijanjikan, dan ketika korban mencoba menambah investasi, terdakwa kembali gagal memenuhi kesepakatan. Setelah beberapa transaksi dan ketidaksesuaian dalam pembayaran, korban melaporkan kejadian ini yang berujung pada proses hukum.
Tags: Terpidana Penipuan Atas Nama Al Naura Karima Pramesti Diserahkan ke Kejari Palembang
Baca Juga
-
21 Jul 2025
Koperasi Merah Putih Hambalang Jadi Penggerak Ekonomi dan Layanan Sosial Desa
-
27 Mar 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Apresiasi Dukungan Pemkab Bogor dalam Kegiatan Sosial Ramadhan
-
12 Jan 2025
CONN3CT 2025: Pererat Keterhubungan Umat Muslim dengan Format Interaktif dan Solutif
-
22 Okt 2024
Pos Walesi Satgas Yonif 641/Bru Berperan Aktif dalam Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2024 di Jayawijaya
-
12 Nov 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Resmikan Pembangunan Kantor Koramil Singkawang Utara dan Bagikan Bantuan Sosial
-
21 Mar 2025
Wabup Bogor Jaro Ade Tarling di Tajurhalang Serahkan Bantuan dan Ingatkan Pentingnya Menjaga Lingkungan
Rekomendasi lainnya
-
23 Des 2025
Jurnalis Senior Dinilai Layak Pimpin DKM Masjid Nurul Wathon, Danang Donoroso Dapat Dukungan Media dan DPRD
-
06 Mar 2025
Kejari Musi Banyuasin Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino Jambi
-
14 Jun 2025
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Pimpin Sidang HLC Ke-5, Sepakati Penguatan Kerja Sama Militer dengan Brunei Darussalam
-
02 Okt 2024
Salim Group Makin Agresif, Beli Saham Jalan Tol Trans Jawa 35 Persen
-
06 Jun 2025
Satgas Yonif 131/Brajasakti Rayakan Idul Adha Bersama Warga Perbatasan di Keerom, Tebar Semangat Kebersamaan
-
11 Feb 2025
Geger di Grobogan! Pria Ini Simpan 10 Motor dan 2 Mobil Tanpa Dokumen Sah, Terancam 7 Tahun Penjara




