Liputan08.com – Dalam sebuah pernyataan, Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, menanggapi isu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri yang diamanatkan oleh Perpres 112 Tahun 2024. Beberapa media menyebut pembentukan Korps tersebut sebagai upaya untuk menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, namun Suparji menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pendirian lembaga baru ini.
Menurut Suparji, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama antara Kejaksaan, Polri, dan KPK. “Konteksnya adalah korupsi harus diberantas bersama-sama,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberadaan berbagai jenis penyidik dan penyidikan yang bersifat spesialis dari berbagai instansi adalah perkembangan hukum yang wajar. Kejahatan yang kompleks saat ini tidak bisa ditangani oleh satu lembaga penyidikan saja.
Suparji juga berpendapat bahwa sinergi antara lembaga penyidik harus didukung dengan sistem hukum yang terintegrasi. “Lembaga-lembaga penyidik sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System tidak boleh lagi bekerja terpisah-pisah seperti yang diatur dalam KUHAP. Ke depan, mereka harus bekerja bersama sejak dimulainya penyidikan hingga proses pengadilan dan eksekusi,” kata Suparji.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang integralistik berdasarkan Pancasila, tanpa sekat-sekat yang menghambat koordinasi antar lembaga.
Selain itu, Suparji juga menanggapi isu lama yang kembali muncul terkait pelaporan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke KPK mengenai data pribadi dan pernikahannya. Menurutnya, isu ini sudah lama terklarifikasi dan tidak relevan. “Aneh jika lembaga seperti KPK diminta menangani hal seperti ini, seolah-olah menjadi seperti Disdukcapil atau pengadilan agama,” ujarnya.
Terkait laporan mengenai gaya hidup mewah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Agung, Suparji menegaskan keyakinannya bahwa Burhanuddin masih berada di jalur yang benar. Ia menyebutkan bahwa tuduhan-tuduhan yang beredar merupakan upaya dari pihak tertentu untuk merusak reputasi Jaksa Agung demi kepentingan jabatan.
“Selama lima tahun kepemimpinannya, Burhanuddin telah membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang lebih baik dan lebih dipercaya oleh publik dibandingkan sebelumnya. Pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan patut diapresiasi oleh masyarakat,” kata Suparji.
Di akhir pernyataannya, Suparji berharap agar spekulasi yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang ingin mengadu domba antar lembaga pemberantasan korupsi tidak perlu ditanggapi dengan serius. Menurutnya, ini adalah upaya para koruptor untuk menggoyahkan institusi hukum yang sudah bekerja dengan baik.
“Jaya pemberantasan korupsi!” tutup Suparji.
Baca Juga
-
30 Des 2025
Bupati Bogor Siapkan Flyover Bomang–Tegar Beriman, Perkuat Konektivitas dan Akselerasi Pusat Pertumbuhan Cibinong
-
22 Jan 2025
Jaksa Agung Muda Intelijen Catat Capaian Kinerja dalam 100 Hari Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
08 Feb 2025
Kejati Sumsel Geledah Kantor PUPR dan Sekda Banyuasin dalam Kasus Dugaan Korupsi
-
15 Feb 2025
Kodam IM Gerebek 3 Lokasi di Aceh Barat, 6 Pengedar dan Pengguna Narkoba Ditangkap
-
24 Jan 2025
Pemkab Bogor dan PT Malindo Feedmill Salurkan 40 Ribu Telur, Perkuat Ketahanan Pangan dan Perangi Stunting
-
04 Jan 2025
Tiga Pejabat Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Rekomendasi lainnya
-
15 Nov 2025
Rudy Susmanto Lantik 9.687 PPPK Paruh Waktu, Terbesar di Indonesia
-
28 Apr 2025
Adhyaksa International Run 2025: Wujud Solidaritas ASEAN dan Komitmen Pelestarian Lingkungan
-
24 Okt 2025
Pemkot Bogor Lanjutkan Penataan Bogor Barat, Buka Akses Baru ke Dramaga
-
05 Nov 2025
Pemkab Bogor Percepat Integrasi Layanan Publik Digital Melalui SPLP
-
13 Des 2024
PMC Peduli Kemanusian Galang Dana Korban Bencana Alam Sukabumi Berkerjasama KPNF
-
13 Jan 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Penuh Kawasan Berikat Bersinar di Gunung Putri untuk Berantas Narkoba




