
Liputan08.com – Dalam sebuah pernyataan, Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, menanggapi isu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri yang diamanatkan oleh Perpres 112 Tahun 2024. Beberapa media menyebut pembentukan Korps tersebut sebagai upaya untuk menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, namun Suparji menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pendirian lembaga baru ini.
Menurut Suparji, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama antara Kejaksaan, Polri, dan KPK. “Konteksnya adalah korupsi harus diberantas bersama-sama,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberadaan berbagai jenis penyidik dan penyidikan yang bersifat spesialis dari berbagai instansi adalah perkembangan hukum yang wajar. Kejahatan yang kompleks saat ini tidak bisa ditangani oleh satu lembaga penyidikan saja.
Suparji juga berpendapat bahwa sinergi antara lembaga penyidik harus didukung dengan sistem hukum yang terintegrasi. “Lembaga-lembaga penyidik sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System tidak boleh lagi bekerja terpisah-pisah seperti yang diatur dalam KUHAP. Ke depan, mereka harus bekerja bersama sejak dimulainya penyidikan hingga proses pengadilan dan eksekusi,” kata Suparji.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang integralistik berdasarkan Pancasila, tanpa sekat-sekat yang menghambat koordinasi antar lembaga.
Selain itu, Suparji juga menanggapi isu lama yang kembali muncul terkait pelaporan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke KPK mengenai data pribadi dan pernikahannya. Menurutnya, isu ini sudah lama terklarifikasi dan tidak relevan. “Aneh jika lembaga seperti KPK diminta menangani hal seperti ini, seolah-olah menjadi seperti Disdukcapil atau pengadilan agama,” ujarnya.
Terkait laporan mengenai gaya hidup mewah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Agung, Suparji menegaskan keyakinannya bahwa Burhanuddin masih berada di jalur yang benar. Ia menyebutkan bahwa tuduhan-tuduhan yang beredar merupakan upaya dari pihak tertentu untuk merusak reputasi Jaksa Agung demi kepentingan jabatan.
“Selama lima tahun kepemimpinannya, Burhanuddin telah membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang lebih baik dan lebih dipercaya oleh publik dibandingkan sebelumnya. Pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan patut diapresiasi oleh masyarakat,” kata Suparji.
Di akhir pernyataannya, Suparji berharap agar spekulasi yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang ingin mengadu domba antar lembaga pemberantasan korupsi tidak perlu ditanggapi dengan serius. Menurutnya, ini adalah upaya para koruptor untuk menggoyahkan institusi hukum yang sudah bekerja dengan baik.
“Jaya pemberantasan korupsi!” tutup Suparji.
Baca Juga
-
29 Nov 2024
Dua Raperda dan Satu Perda Ditetapkan, Bogor Fokus pada Penguatan Ekonomi dan Kode Etik DPRD
-
04 Nov 2024
Puncak Bersholawat Bersama Habib Syech Bin Abdul Qodir Assegaf di Megamendung Hadirkan Ribuan Jamaah dan Pasangan Calon Bupati Bogor
-
09 Agu 2025
Ketum PWI Klarifikasi Pencabutan Bekuk PWI Jabar: Tidak Terkait dengan Kabupaten/Kota
-
10 Jan 2025
Kodim 0808 Blitar Dorong Minat Belajar Matematika Melalui Metode Gasing
-
02 Nov 2024
Pangdam XII/Tanjungpura Luncurkan Program Embrio Anti Narkoba untuk Perkuat Pencegahan di Kapuas Hulu
-
12 Mar 2025
PT Antam UBPE Pongkor Berbagi Berkah Ramadan 1.800 Yatim dan Dhuafa Terima Santunan
Rekomendasi lainnya
-
22 Jun 2025
Promosikan Kopi Lokal, Pemkab Bogor Sajikan Kopi Gratis Bagi Warga di Kabogorfest 2025
-
15 Jul 2025
Terbongkar! Kredit Ekspor Fiktif LPEI Jadi Ladang Korupsi Pejabat dan Pengusaha
-
20 Jan 2025
Gaji Honorer Kota Depok Lebih Rendah dari Kuli Bangunan
-
13 Jan 2025
Peringatan HUT ke-18 PMPP TNI, Olahraga Bersama Wujudkan Kebersamaan dan Kebugaran
-
16 Apr 2025
Kejati Sumsel Gerebek Kantor PT MB, Temukan Sudah Tidak Beroperasi
-
30 Okt 2024
Kejaksaan Agung Gelar Lokakarya Bersama IOJI untuk Perkuat Penegakan Hukum Perlindungan Ekosistem Laut dan Pesisir