
Liputan08.com – Dalam sebuah pernyataan, Suparji Ahmad, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, menanggapi isu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi di lingkungan Polri yang diamanatkan oleh Perpres 112 Tahun 2024. Beberapa media menyebut pembentukan Korps tersebut sebagai upaya untuk menyaingi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, namun Suparji menegaskan bahwa tidak ada yang salah dengan pendirian lembaga baru ini.
Menurut Suparji, pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama antara Kejaksaan, Polri, dan KPK. “Konteksnya adalah korupsi harus diberantas bersama-sama,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa keberadaan berbagai jenis penyidik dan penyidikan yang bersifat spesialis dari berbagai instansi adalah perkembangan hukum yang wajar. Kejahatan yang kompleks saat ini tidak bisa ditangani oleh satu lembaga penyidikan saja.
Suparji juga berpendapat bahwa sinergi antara lembaga penyidik harus didukung dengan sistem hukum yang terintegrasi. “Lembaga-lembaga penyidik sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System tidak boleh lagi bekerja terpisah-pisah seperti yang diatur dalam KUHAP. Ke depan, mereka harus bekerja bersama sejak dimulainya penyidikan hingga proses pengadilan dan eksekusi,” kata Suparji.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang integralistik berdasarkan Pancasila, tanpa sekat-sekat yang menghambat koordinasi antar lembaga.
Selain itu, Suparji juga menanggapi isu lama yang kembali muncul terkait pelaporan Jaksa Agung ST Burhanuddin ke KPK mengenai data pribadi dan pernikahannya. Menurutnya, isu ini sudah lama terklarifikasi dan tidak relevan. “Aneh jika lembaga seperti KPK diminta menangani hal seperti ini, seolah-olah menjadi seperti Disdukcapil atau pengadilan agama,” ujarnya.
Terkait laporan mengenai gaya hidup mewah dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Jaksa Agung, Suparji menegaskan keyakinannya bahwa Burhanuddin masih berada di jalur yang benar. Ia menyebutkan bahwa tuduhan-tuduhan yang beredar merupakan upaya dari pihak tertentu untuk merusak reputasi Jaksa Agung demi kepentingan jabatan.
“Selama lima tahun kepemimpinannya, Burhanuddin telah membawa Kejaksaan menjadi lembaga yang lebih baik dan lebih dipercaya oleh publik dibandingkan sebelumnya. Pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan patut diapresiasi oleh masyarakat,” kata Suparji.
Di akhir pernyataannya, Suparji berharap agar spekulasi yang dihembuskan oleh pihak-pihak yang ingin mengadu domba antar lembaga pemberantasan korupsi tidak perlu ditanggapi dengan serius. Menurutnya, ini adalah upaya para koruptor untuk menggoyahkan institusi hukum yang sudah bekerja dengan baik.
“Jaya pemberantasan korupsi!” tutup Suparji.
Baca Juga
-
21 Mei 2025
Mantri Nakal Ditangkap! Kejati Sumsel Bekuk Buronan Korupsi Dana KUR Rp800 Juta
-
21 Mar 2025
Wabup Bogor Jaro Ade Tarling di Tajurhalang Serahkan Bantuan dan Ingatkan Pentingnya Menjaga Lingkungan
-
23 Apr 2025
Bupati Bogor Lepas Kirab Mahkota Binokasih Menyatukan Warisan Budaya Sunda dalam Semangat Kebersamaan
-
26 Apr 2025
KH Sogir Tegaskan Bahaya KKN di Lingkungan Pemda Bogor Perkuat Iman Persempit Kesempatan
-
14 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
27 Mei 2025
Cegah Sampah Liar, DLH dan Kecamatan Sukaraja Bersihkan Jalan Raya Bogor Sejak Subuh
Rekomendasi lainnya
-
24 Feb 2025
Rudy Susmanto: Retret Kepala Daerah Jadi Kunci Memahami Arah Pembangunan Nasional
-
19 Des 2024
Kejaksaan Agung dan Kemendes Teken Kerja Sama Kawal Dana Desa
-
22 Mar 2025
Hilman Hidayat Dibekukan Danang Donoroso Siap Jika Ini Panggilan Organisasi
-
05 Des 2024
PWI Kabupaten Bogor Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana di Sukabumi
-
28 Jan 2025
Polri Ungkap Dugaan Korupsi Rp 649,89 Miliar Proyek Rusun Cengkareng Barat, Gugatan Pra-Peradilan Tersangka Ditolak
-
22 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara: Apresiasi TNI-Polri dalam Menjaga Keamanan Wilayah