
Liputan08.com Jakarta, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Salah satu kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus penadahan di Kendal, Jawa Tengah. Persetujuan tersebut dilakukan dalam ekspose yang berlangsung secara virtual pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Salah satu kasus yang disetujui adalah kasus Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan, yang didakwa melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika Supriyanto menerima gadai satu unit mobil Daihatsu Terios putih seharga Rp20 juta dari Narto (DPO). Ternyata, mobil tersebut merupakan milik Septian Nanang Pangestu, yang disewa oleh Evi Ernawati dan digadaikan tanpa izin pemiliknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, bersama tim jaksa, menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice. Supriyanto mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut. Tersangka juga telah mengganti kerugian korban, sehingga korban meminta agar proses hukum dihentikan. Setelah proses perdamaian, Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa restorative justice diberikan karena telah dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban. “Kasus ini diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Asep dalam keterangannya.
Selain kasus Supriyanto, 13 perkara lainnya juga disetujui melalui keadilan restoratif. Beberapa di antaranya melibatkan kasus penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan pencurian. Tersangka lainnya, seperti Yohanes Fianei Roga alias Yoga dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juga berhasil menyelesaikan perkaranya melalui perdamaian dengan korban.
Asep menambahkan bahwa pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum serta memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memperbaiki diri tanpa perlu menjalani proses persidangan yang berkepanjangan. “Ini adalah langkah konkret dari Kejaksaan untuk memberikan keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Jaksa Agung Muda juga menekankan pentingnya respon positif dari masyarakat terhadap penyelesaian kasus-kasus melalui mekanisme ini, mengingat pendekatan restorative justice berupaya menyelesaikan perkara dengan memperhatikan aspek sosiologis dan harmoni sosial.
Tags: JAM-Pidum Setujui 14 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan di Kendal
Baca Juga
-
11 Feb 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara: Peran Relawan PMI Krusial dalam Menyelamatkan Nyawa
-
01 Okt 2024
Diwarnai Kartu Merah, Duel Atletico vs Real Madrid Berakhir Tanpa Pemenang
-
04 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Fathur Rachman
-
07 Des 2024
Pemkab Bogor Lepas Atlet NPCI, Siap Berlaga di Piala Pj. Gubernur Jabar 2024
-
27 Mei 2025
Jelang Idul Adha, Bupati Bogor Kerahkan 224 Petugas untuk Amankan dan Periksa Kesehatan Hewan Kurban
-
12 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir: Pers Pilar Demokrasi dan Keseimbangan Informasi di Kabupaten Bogor
Rekomendasi lainnya
-
27 Okt 2024
Tim Kejaksaan Tangkap Gregorius Ronald Tannur di Surabaya atas Kasus Penganiayaan yang Berujung Kematian
-
02 Jun 2025
Rudy Susmanto Harlah Pancasila Harus Jadi Pemantik Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air
-
18 Apr 2025
Terkuak! Skandal Suap PN Jakarta Pusat: Jaksa Agung Periksa 3 Saksi Kunci, Termasuk Istri Tersangka
-
01 Mei 2025
KPI Bergerak Suarakan Salam Cinta di Hari Buruh Internasional
-
12 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Chasing Bogor Run 2025 Momentum Tingkatkan Olahraga dan Pariwisata
-
16 Des 2024
Pangdam I/BB Tegaskan Komitmen TNI AD Berjuang Bersama Rakyat pada Hari Juang ke-79