
Liputan08.com Jakarta, – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Salah satu kasus yang diselesaikan melalui mekanisme ini adalah kasus penadahan di Kendal, Jawa Tengah. Persetujuan tersebut dilakukan dalam ekspose yang berlangsung secara virtual pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Salah satu kasus yang disetujui adalah kasus Tersangka Supriyanto bin (Alm) Kaslan, yang didakwa melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. Kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika Supriyanto menerima gadai satu unit mobil Daihatsu Terios putih seharga Rp20 juta dari Narto (DPO). Ternyata, mobil tersebut merupakan milik Septian Nanang Pangestu, yang disewa oleh Evi Ernawati dan digadaikan tanpa izin pemiliknya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, bersama tim jaksa, menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice. Supriyanto mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, yang kemudian menerima permintaan maaf tersebut. Tersangka juga telah mengganti kerugian korban, sehingga korban meminta agar proses hukum dihentikan. Setelah proses perdamaian, Kejaksaan Negeri Kendal mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang kemudian disetujui oleh JAM-Pidum.
Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menjelaskan bahwa restorative justice diberikan karena telah dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban. “Kasus ini diselesaikan dengan cara musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujar Asep dalam keterangannya.
Selain kasus Supriyanto, 13 perkara lainnya juga disetujui melalui keadilan restoratif. Beberapa di antaranya melibatkan kasus penganiayaan, penipuan, penggelapan, dan pencurian. Tersangka lainnya, seperti Yohanes Fianei Roga alias Yoga dari Kejaksaan Negeri Flores Timur yang didakwa melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, juga berhasil menyelesaikan perkaranya melalui perdamaian dengan korban.
Asep menambahkan bahwa pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kepastian hukum serta memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk memperbaiki diri tanpa perlu menjalani proses persidangan yang berkepanjangan. “Ini adalah langkah konkret dari Kejaksaan untuk memberikan keadilan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Jaksa Agung Muda juga menekankan pentingnya respon positif dari masyarakat terhadap penyelesaian kasus-kasus melalui mekanisme ini, mengingat pendekatan restorative justice berupaya menyelesaikan perkara dengan memperhatikan aspek sosiologis dan harmoni sosial.
Tags: JAM-Pidum Setujui 14 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Penadahan di Kendal
Baca Juga
-
16 Jun 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Kampanye Keamanan Pangan, Ajak Masyarakat Konsumsi Pangan Segar Berizin
-
22 Feb 2025
Seleksi Anggota Dewan Pers 2025-2028 Diwarnai Kontroversi, Pencalonan Dahlan Iskan dan Sayid Iskandarsyah Menuai Pro-Kontra
-
07 Feb 2025
JAM-Intel dan Menteri Desa Luncurkan Aplikasi Pengawasan Dana Desa Secara Real-Time
-
19 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma Group
-
17 Mar 2025
Kapolri Lakukan Rotasi Besar-Besaran: 10 Kapolda Dimutasi, Ahli Hukum Kepolisian Usulkan Batas Masa Jabatan
-
08 Okt 2024
Kajati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT Andalas Bara Sejahtera Senilai Rp 488 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
13 Mei 2025
Bupati Bogor Serahkan Bonus Rp4,9 Miliar, Apresiasi Atlet Berprestasi Nasional dan Internasional
-
19 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Snack, Jalin Kedekatan dengan Warga Kampung Timeria
-
08 Jul 2025
Polresta Sidoarjo Bekuk Komplotan Spesialis Curanmor, Dua Residivis Kembali Beraksi
-
30 Jul 2025
Pawai Ta’aruf Meriahkan MTQH Bojonggede, Wujudkan Semangat Cinta Al-Qur’an
-
03 Jun 2025
Perkuat Diplomasi Militer, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Terima Kunjungan Panglima Angkatan Bersenjata Belanda
-
27 Okt 2024
Satgas Yonarhanud 15/DBY Dampingi Danrem 161/WR Resmikan Renovasi SD Banu Kecil di Desa Tasinifu