Berbagai pihak menyatakan ketidakpuasan atas perumusan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Aturan ini dinilai tidak mengakomodir masukan dari para pemangku kepentingan terkait terutama di sektor tembakau.
Pengamat Hukum Ali Rido menuturkan bahwa seharusnya PP pengamanan zat adiktif harus dipisah dari substansi aturan pelaksanaan yang lain. Hal ini dikarenakan, frasa delegasi dalam Pasal 152 UU Kesehatan No. 17/2023 menggunakan frasa ketentuan lebih lanjur “diatur dengan” PP, bukan “diatur dalam” PP.
Baca Juga
-
17 Agu 2025
KH AY Sogir Apresiasi Semangat HUT RI di Sentul City, Puji Kepemimpinan Bupati Bogor Rudy Susmanto
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
-
10 Okt 2024
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Berikan Pembinaan Fisik Terpadu untuk Remaja di Rumah Singgah Desa Senaning
-
23 Okt 2024
Satgas Yonif Raider 509 Kostrad Distribusikan Sembako di Mamba, Sugapa, Intan Jaya
-
16 Jun 2025
Pangdam V/Brawijaya Pimpin Panen Raya PMJ 01 dan Dorong Pengembangan Pertanian Terpadu di Lamongan
-
02 Nov 2024
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 641/Beruang Bantu Penuhi Nutrisi Anak-anak di Yahukimo dengan Makanan Gratis
Rekomendasi lainnya
-
30 Nov 2024
Jumat Berkah, Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Mi Instan di Apalapsili
-
25 Feb 2026
Astaghfirullah, Investasi Ratusan Juta Dolar Dipertanyakan dalam Sidang Tipikor
-
03 Mar 2025
Wabup Jaro Ade Sidak RSUD Leuwiliang, Apresiasi Pelayanan dan Dorong Peningkatan Fasilitas
-
12 Des 2024
Pemkab Bogor Resmikan Pusat Informasi Geologi Geopark Halimun Salak
-
12 Jul 2025
Pemkab Bogor Tertibkan Sampah Liar di Cigudeg dan Tenjo, Tiga Armada Dikerahkan
-
23 Jan 2025
Bogor Mantapkan Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis untuk Generasi Emas 2045




