Breaking News

Budi Prasetyo Jubir KPK: 20 Orang Diamankan dalam OTT Bupati Klaten, Uang Sekitar Rp1 Miliar

KLATEN, Liputan08.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (15/10/2026). Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 20 orang, termasuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, serta barang bukti uang tunai yang berdasarkan penghitungan awal diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Informasi tersebut diperoleh wartawan Siber24jam.com dan Liputan08.com melalui konfirmasi kepada Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, pada Jumat (16/10/2026).

Dalam keterangannya, Budi membenarkan adanya peristiwa tertangkap tangan yang dilakukan tim KPK di wilayah Klaten dan Jakarta.

“Konfirm, bahwa hari ini Kamis (15/10), telah terjadi peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, sebanyak 20 orang diamankan dalam operasi tersebut. Para pihak yang diamankan di Klaten masih menjalani permintaan keterangan di Polres Klaten, sedangkan pihak yang diamankan di Jakarta menjalani permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

“Salah satunya adalah Bupati Klaten,” ungkap Budi.

Dalam konfirmasi tersebut, Budi juga menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Penghitungan masih berlangsung dengan perkiraan awal mencapai sekitar Rp1 miliar.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” jelasnya.

Nilai tersebut masih merupakan perkiraan awal. KPK belum merinci lebih lanjut asal-usul maupun peruntukan uang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Budi Prasetyo mengungkapkan, perkara yang sedang didalami diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam urusan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lainnya dari organisasi perangkat daerah (OPD).

“Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD,” kata Budi.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa KPK tengah mendalami dugaan penerimaan yang berkaitan dengan sejumlah urusan pemerintahan daerah. Namun, rincian proyek pengadaan, perizinan, maupun pihak yang diduga memberikan atau menerima uang belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan tersebut.

Selain dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta perizinan, KPK juga menyampaikan adanya dugaan pemberian dari bupati kepada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait audit.

“Selain itu ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait dengan audit,” ungkap Budi.

Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang ditangani KPK. Belum terdapat perincian lebih lanjut dalam keterangan yang disampaikan mengenai identitas pihak yang dimaksud, bentuk pemberian, maupun audit yang berkaitan dengan dugaan tersebut.

Menurut Budi, pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut berasal dari beberapa unsur, mulai dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN), hingga pihak swasta.

“Selain bupati selaku penyelenggara negara, juga ASN baik di lingkungan Pemkab Klaten maupun BPK, serta unsur swasta,” ujarnya.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, para pihak yang diamankan masih menjalani permintaan keterangan di lokasi masing-masing. KPK belum merinci peran setiap orang yang diamankan maupun status hukum mereka secara individual dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.

OTT terhadap Bupati Klaten menjadi perhatian publik karena dugaan perkara yang diungkap KPK menyangkut pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta dugaan pemberian kepada oknum BPK terkait audit.

Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan menjadi perhatian masyarakat, khususnya mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang diduga terlibat, dan hasil pemeriksaan KPK.

Siber24jam.com dan Liputan08.com akan terus mengikuti perkembangan informasi berdasarkan keterangan resmi KPK dan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Seluruh dugaan tersebut tetap harus diuji melalui proses hukum. Penetapan tanggung jawab pidana setiap pihak harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Reporter: Zakasi
Redaksi Siber24jam.com & Liputan08.com

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya