liputan08.com JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara pertambangan batubara yang berlangsung pada kurun waktu 2013 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, sejumlah lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CCM yang berada di Cikini Raya No. 78, Jakarta.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang berlokasi di Kabupaten Nunukan serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat,” demikian keterangan resmi Puspenkum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam siaran pers tertanggal 23 September 2026.
Penggeledahan terhadap kantor perusahaan serta kediaman mantan pejabat tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan.
Dalam proses hukum ini, status dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Tags: Kejagung
Baca Juga
-
05 Agu 2025
Sekda Kabupaten Bogor Hadiri Pemaparan Program Adipura 2025 di Jakarta
-
24 Jul 2026
Sesat Pikir tentang Kompetensi Relatif: Polresta Pekanbaru Lakukan Manipulasi Informasi Terkait Praperadilan Larshen Yunus
-
07 Agu 2025
Wamenko Polkam Resmikan Groundbreaking Dapur Gizi di Babakan Madang
-
22 Jul 2025
Kejaksaan RI Resmi Ambil Alih Pengelolaan Rupbasan Tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
-
24 Jun 2026
Membedah Anatomi Kriminalisasi Larshen Yunus: Menguji Kedigdayaan Hukum atas Sandiwara Penguasa Pekanbaru
-
01 Okt 2024
Indikator Ungkap Masyarakat Pilih Khofifah-Emil karena Terbukti Kerja Nyata
Rekomendasi lainnya
-
07 Agu 2025
Kejaksaan Tinggi Sumsel Sikat Koruptor: Uang Rp506 Miliar Disita, Aset Rp400 Miliar Dibekukan
-
14 Apr 2026
Terkuak di Pengadilan! Aset Raksasa Duta Palma di Singapura Diburu, Atase Kejaksaan RI Jadi Saksi Kunci
-
07 Feb 2026
Tikus Koruptor Migas Dibongkar di Meja Hijau, JPU Ungkap Kode “Mengunci Bendera” di Pertamina
-
15 Sep 2025
Kajati Kepri Kunjungi Kejari Karimun: Dorong Profesionalisme dan Sentuhan Humanis Pelayanan Hukum
-
26 Mar 2026
Nakhoda dan Pengelola Kapal Nitya Diminta Ditindak Tegas, Penumpang Keluhkan Pungutan Liar di Pelabuhan Bakauheni–Merak
-
16 Okt 2025
Ketua Konferensi Ke-80 Komite Keempat PBB Berikan Komentar atas Pidato Wilson Lalengke






