liputan08.com JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penggeledahan tersebut dilakukan pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti dalam perkara pertambangan batubara yang berlangsung pada kurun waktu 2013 hingga 2025.
Berdasarkan keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, sejumlah lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CCM yang berada di Cikini Raya No. 78, Jakarta.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan kepala daerah di Kalimantan Utara yang berlokasi di Kabupaten Nunukan serta rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga terlibat,” demikian keterangan resmi Puspenkum Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan dilakukan dengan mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang dalam siaran pers tertanggal 23 September 2026.
Penggeledahan terhadap kantor perusahaan serta kediaman mantan pejabat tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana korupsi dalam aktivitas pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan.
Dalam proses hukum ini, status dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan tahapan hukum selanjutnya berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Tags: Kejagung
Baca Juga
-
29 Agu 2025
Korupsi Jahanam di Pelabuhan Sagu-sagu Lukit: Proyek Fiktif, Uang Rp12,5 Miliar Raib Dikendalikan Orang Luar Perusahaan
-
24 Jun 2026
Kasus Titipan? Tim Hukum Larshen Yunus Desak Polda Riau Segera Gelar Perkara Khusus!
-
26 Sep 2025
Dana Desa Bukan Ajang Korupsi, Jaksa Ingatkan Hukuman Penjara Menanti
-
16 Sep 2025
Kunjungan Kerja Kajati Kepri ke Cabjari Moro: Dorong Penguatan Integritas dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa
-
30 Jun 2026
Nadiem Makarim Tumbang! Hakim Vonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
-
15 Sep 2025
Sambut HUT ke-18, PPWI DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial Bagikan Sembako untuk Lansia di Pisangan Baru
Rekomendasi lainnya
-
25 Feb 2026
Wilson Lalengke Diundang Duta Besar Rusia untuk Buka Puasa Bersama di Kediaman Dubes
-
15 Sep 2025
Sambut HUT ke-18, PPWI DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial Bagikan Sembako untuk Lansia di Pisangan Baru
-
29 Jan 2026
Satgas SIRI Kejagung Ringkus DPO Pelanggaran Pemilu di Bekasi, Babul Salam Akhirnya Tertangkap
-
17 Des 2025
Terobos Area Terlarang, OTK Intimidasi Petugas di Pemancar RRI Bogor, Polisi Turun Tangan
-
19 Nov 2025
Kejaksaan RI Bertransformasi: Reformasi SDM, Kinerja Masif, dan Penegakan Hukum Humanis
-
22 Jun 2026
Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru





