Liputan08.com – Seorang warga Kabupaten Bogor dikabarkan ditangkap aparat di Malaysia setelah diketahui bekerja tanpa dokumen resmi. Kasus ini memicu keprihatinan keluarga sekaligus desakan dari sejumlah tokoh agar pemerintah segera turun tangan melindungi warganya di luar negeri.
Berdasarkan keterangan keluarga, korban yang diketahui bernama Sindi Setiawan Widayanto awalnya berangkat untuk bekerja di sektor perkebunan kelapa sawit. Namun dalam perjalanan hidupnya di negeri jiran, ia diduga bekerja tanpa dokumen resmi sehingga akhirnya ditangkap oleh aparat setempat.
Adik korban mengungkapkan bahwa kakaknya awalnya bekerja sebagai buruh di perkebunan kelapa sawit dengan tugas membersihkan pelepah pohon.

“Awalnya kakak saya bekerja di perkebunan kelapa sawit, tugasnya membersihkan pelepah sawit. Tapi katanya dia tidak betah bekerja di sana bersama teman-temannya. Kami juga tidak tahu apakah berangkatnya bersama teman atau baru bertemu di sana,” ujar adik korban kepada wartawan, Senin(9/3/2026)
Ia menjelaskan, korban berangkat dari Indonesia secara mandiri tanpa melalui jalur resmi tenaga kerja.
“Kalau dari sini dia berangkat sendiri. Setelah sampai di sana, katanya sempat kabur dari tempat kerja awal dan bekerja serabutan. Lokasinya bukan di kota besar, masih di pedalaman wilayah Malaysia yang dekat dengan perbatasan Kalimantan,” jelasnya.
Menurut keluarga, korban kemudian mendapatkan pekerjaan di sebuah rumah makan di wilayah kota sebagai pelayan.
“Katanya sempat dapat kerja di rumah makan, jadi waitress atau pelayan. Tapi ternyata belum lama bekerja, dia langsung ditangkap karena dianggap ilegal. Masalahnya dia tidak punya paspor,” ungkapnya dengan nada sedih.
Keluarga berharap pemerintah Indonesia dapat memberikan perlindungan dan membantu memulangkan korban ke tanah air.
Menanggapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, KH Achmad Yaudin Sogir, mendesak pemerintah pusat melalui kementerian terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta dinas terkait untuk segera melakukan langkah konkret.
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi setiap warga negara Indonesia, termasuk yang berada di luar negeri.
“Kami meminta pemerintah melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Malaysia, pihak imigrasi, serta kementerian terkait untuk segera menelusuri dan mengurus persoalan ini. Negara harus hadir melindungi warganya, apalagi ini menyangkut anak bangsa yang berada di luar negeri dan sedang menghadapi persoalan hukum,” ujar KH Achmad Yaudin Sogir.
Ia menambahkan bahwa pemerintah perlu mempercepat koordinasi diplomatik agar warga tersebut dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
“Jika memang yang bersangkutan hanya bermasalah pada dokumen administrasi seperti paspor, maka pendekatan diplomatik harus segera dilakukan agar proses pemulangan dapat dipercepat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Banteng Pajajaran Duel Sayamson Sambarnyawa, juga mendesak Kedutaan Malaysia untuk memberikan kejelasan terkait status hukum warga Indonesia tersebut.
Ia menilai persoalan ini tidak boleh berkembang menjadi kriminalisasi terhadap warga negara Indonesia yang sejatinya hanya mencari nafkah.
“Kami mendesak pihak Kedutaan Malaysia untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait penahanan warga Indonesia tersebut. Jika memang hanya persoalan administrasi keimigrasian, maka seharusnya ada mekanisme pemulangan, bukan kriminalisasi,” ujar Doel Sayamson Sambarnyawa.
Menurutnya, perlindungan terhadap warga negara merupakan bagian dari kehormatan dan kedaulatan bangsa.
“Ini menyangkut kedaulatan anak bangsa. Negara harus hadir dan memastikan warga Indonesia di luar negeri tidak diperlakukan secara tidak adil. Kami berharap pemerintah segera berkoordinasi agar yang bersangkutan dapat dipulangkan dengan aman ke tanah air,” tegasnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan pentingnya prosedur resmi bagi masyarakat yang hendak bekerja di luar negeri. Pemerintah pun diharapkan memperkuat pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjadi pekerja migran ilegal yang rentan menghadapi persoalan hukum di negara lain.
Tags: KH Achmad Yaudin Sogir dan Aktivis Desak Pemerintah Segera Bertindak, WNI Asal Bogor Ditahan di Malaysia Tanpa Paspor
Baca Juga
-
07 Des 2024
Patroli Gabungan di Perbatasan RI-Malaysia Tingkatkan Pengawasan dan Keamanan
-
01 Jul 2025
Pastikan Hewan Kurban Sehat, Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor Periksa 51.215 Ekor Jelang Idul Adha 1446 H
-
26 Des 2025
Pemkab Bogor Alihkan Anggaran Refleksi Akhir Tahun untuk Pemberdayaan UMKM
-
11 Mar 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Apresiasi Polisi Berantas Oknum Pengurangi Takaran Minyakita Ini Jelas Pidana dan Haram Secara Syariat
-
25 Okt 2024
Mahmoud Abbas Desak Penghentian Serangan Israel di KTT BRICS Seruan Keadilan Bagi Palestina
-
21 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Wanira Apresiasi Pelayanan Publik Dekat Masyarakat di Kecamatan Sukaraja
Rekomendasi lainnya
-
01 Nov 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Warga Ramaikan Car Free Day Tegar Beriman, Ada Zona Kuliner dan Layanan Publik
-
09 Jan 2026
Evaluasi APBD 2025 Jawa Barat: Pemprov dan Daerah Rumuskan Strategi Penyelesaian Kewajiban Keuangan
-
25 Okt 2024
20 Tahun Mengabdi untuk Nusantara Refleksi Perjalanan dan Harapan ke Depan oleh Dr. Dian Assafri Nasa’i, SH, MH
-
23 Mei 2025
Kabupaten Bogor Raih Juara Nasional SPM Awards 2025, Rudy Susmanto Pelayanan Terbaik untuk Rakyat
-
24 Sep 2025
Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Program Makanan Bergizi di Sekolah, Pastikan Aman dan Sehat untuk Anak Didik
-
12 Okt 2025
Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas Desak Ketua Umum




