Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Sidang pembuktian dipimpin oleh tim JPU yang diketuai Roy Riyadi, dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi. Dua saksi kunci yang dihadirkan yakni Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Ditjen Paudasmen.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa keterangan para saksi mengungkap niat jahat Terdakwa yang telah terbentuk sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi di hadapan Majelis Hakim.
Menurut JPU, pesan dalam grup WhatsApp tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di lingkungan Kemendikbudristek dengan perangkat lunak serta melibatkan pihak luar. Hal ini selaras dengan fakta persidangan bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan strategis kementerian.
“Ketidakpercayaan ini kemudian berujung pada pengarahan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang secara spesifik diarahkan menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” lanjut Roy Riyadi.
Lebih lanjut, JPU mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chrome OS. Kedua pejabat tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani kajian teknis hasil review yang telah diarahkan.
“Kajian teknis tersebut ditandatangani setelah adanya perintah langsung dari Terdakwa untuk menggunakan Chrome OS,” tegas Roy Riyadi.
Persidangan juga sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum Terdakwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski secara hukum acara pidana (KUHAP) LHP tidak wajib diserahkan, JPU tetap menyerahkan dokumen tersebut di persidangan.
Langkah tersebut, menurut JPU, merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim sekaligus implementasi penegakan hukum profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHAP yang baru.
Di sisi lain, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum Terdakwa yang dinilai konfrontatif karena tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, penasihat hukum disebut sempat melontarkan ancaman akan melaporkan Majelis Hakim terkait aturan peliputan sidang yang mewajibkan izin Ketua Majelis sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
JPU menegaskan komitmennya untuk terus membuktikan seluruh unsur dakwaan melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam agenda persidangan berikutnya.
“Kami akan terus membuktikan seluruh dakwaan perbuatan pidana dan kesalahan Terdakwa secara terang dan menyeluruh,” pungkas Roy Riyadi.
Siaran pers ini disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H., didampingi Tri Sutrisno, S.H., M.H. selaku Kabid Media dan Kehumasan.
Tags: Jejak Tikus Koruptor Terbaca dari Grup WhatsApp, Sidang Tipikor Ungkap Niat Jahat Pengadaan Chromebook
Baca Juga
-
24 Jul 2025
Sekda Bogor: Penamaan Rupabumi Harus Jaga Nilai Sejarah dan Kearifan Lokal
-
12 Jun 2025
Kejagung Sosialisasikan PP No. 8 Tahun 2025 untuk Optimalkan Devisa Hasil Ekspor SDA
-
11 Nov 2024
Yonzipur 5/ABW Satgas Pamtas RI-Malaysia Tingkatkan Patroli di Jalur Tikus Kapuas Hulu untuk Cegah Tindakan Ilegal
-
01 Jul 2025
Kejaksaan RI Gelar FGD Statistik Sektoral untuk Perkuat Transformasi Berbasis Data
-
19 Mar 2025
PT Antam Bersinergi dengan Pemkab Bogor Dukung Kegiatan Tarawih Keliling dan Bantuan Sosial di Masjid At-Taqwa
-
10 Sep 2025
Runtuhnya Empat Ruang Kelas di SMKN 1 Cileungsi: DPRD Kabupaten Bogor Minta Investigasi dan Perbaikan Infrastruktur Sekolah
Rekomendasi lainnya
-
06 Jun 2025
Dengan Semangat Berkurban, Kita Perkuat Persatuan dan Kepedulian Sosial di Kabupaten Bogor
-
19 Des 2024
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Setujui 2 Permohonan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba
-
11 Des 2024
Pemkab Bogor Evaluasi Pengadaan Barang dan Jasa 2024, Fokus pada Transformasi Tata Kelola yang Transparan
-
02 Mei 2025
Marak Penyelewengan Dana Desa, Kejagung Edukasi Kades dan Lurah di Karangasem
-
30 Jan 2025
Polres Purbalingga Tangkap Tiga Pengguna Sabu di Bobotsari Terancam 20 Tahun Penjara
-
13 Jan 2026
Bupati Bogor Tegaskan Komitmen Penanganan Banjir dan Penghijauan Wilayah di Musrenbang Ciriung




