Liputan08.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Fakta tersebut terungkap dalam sidang pembuktian yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Sidang pembuktian dipimpin oleh tim JPU yang diketuai Roy Riyadi, dengan agenda pemeriksaan tujuh orang saksi. Dua saksi kunci yang dihadirkan yakni Jumeri, mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Paudasmen), serta Hamid Muhammad, mantan Sekretaris Ditjen Paudasmen.
Dalam persidangan, JPU menyampaikan bahwa keterangan para saksi mengungkap niat jahat Terdakwa yang telah terbentuk sebelum menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Keterangan saksi Jumeri dan Hamid Muhammad mengungkap adanya fakta mens rea atau niat jahat Terdakwa sebelum menjabat sebagai Menteri, yang terekam dalam pesan grup WhatsApp Mas Menteri Core Team,” ujar JPU Roy Riyadi di hadapan Majelis Hakim.
Menurut JPU, pesan dalam grup WhatsApp tersebut berisi perintah untuk mengganti personel di lingkungan Kemendikbudristek dengan perangkat lunak serta melibatkan pihak luar. Hal ini selaras dengan fakta persidangan bahwa Terdakwa tidak mempercayai pejabat eselon I dan II dalam pelaksanaan kegiatan strategis kementerian.
“Ketidakpercayaan ini kemudian berujung pada pengarahan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang secara spesifik diarahkan menggunakan Chrome OS atau laptop Chromebook,” lanjut Roy Riyadi.
Lebih lanjut, JPU mengungkap adanya mutasi jabatan terhadap Direktur SD dan Direktur SMP yang menolak menyusun kajian teknis yang mengunggulkan penggunaan Chrome OS. Kedua pejabat tersebut kemudian digantikan oleh Sri Wahyuningsih dan Mulyatsah, yang bersedia menandatangani kajian teknis hasil review yang telah diarahkan.
“Kajian teknis tersebut ditandatangani setelah adanya perintah langsung dari Terdakwa untuk menggunakan Chrome OS,” tegas Roy Riyadi.
Persidangan juga sempat diwarnai perdebatan terkait permintaan penasihat hukum Terdakwa atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Meski secara hukum acara pidana (KUHAP) LHP tidak wajib diserahkan, JPU tetap menyerahkan dokumen tersebut di persidangan.
Langkah tersebut, menurut JPU, merupakan bentuk kepatuhan terhadap putusan sela Majelis Hakim sekaligus implementasi penegakan hukum profesional sebagaimana diatur dalam Pasal 216 KUHAP yang baru.
Di sisi lain, JPU menyayangkan sikap penasihat hukum Terdakwa yang dinilai konfrontatif karena tetap merekam video di ruang sidang meskipun telah dilarang oleh Ketua Majelis Hakim. Bahkan, penasihat hukum disebut sempat melontarkan ancaman akan melaporkan Majelis Hakim terkait aturan peliputan sidang yang mewajibkan izin Ketua Majelis sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA).
JPU menegaskan komitmennya untuk terus membuktikan seluruh unsur dakwaan melalui pemeriksaan saksi-saksi lainnya dalam agenda persidangan berikutnya.
“Kami akan terus membuktikan seluruh dakwaan perbuatan pidana dan kesalahan Terdakwa secara terang dan menyeluruh,” pungkas Roy Riyadi.
Siaran pers ini disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, ditandatangani Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H., didampingi Tri Sutrisno, S.H., M.H. selaku Kabid Media dan Kehumasan.
Tags: Jejak Tikus Koruptor Terbaca dari Grup WhatsApp, Sidang Tipikor Ungkap Niat Jahat Pengadaan Chromebook
Baca Juga
-
26 Feb 2025
BEM Sebogor Raya Siap Kawal Pembangunan Proyek Strategis Nasional di Bogor
-
16 Agu 2025
Patriot dari Puncak Papua: TNI dan Warga Wuloni Rayakan HUT RI ke-80 dengan Semangat Persatuan
-
01 Jan 2025
Satgas Yonif 642/Kps Gelar Layanan Kesehatan Keliling di Kampung Warwasih, Papua Barat
-
09 Sep 2025
Satpol PP Kabupaten Bogor Intensifkan Penataan dan Penertiban PKL serta Bangunan Liar untuk Mewujudkan Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat
-
20 Feb 2025
Perkuat Disiplin dan Kepatuhan, Kodim 0808 Blitar Disisir Operasi Gaktib Yustisi Subdenpom V/1-3
-
23 Agu 2025
PEMKAB BOGOR GENJOT INFRASTRUKTUR DAN PENDIDIKAN, DESA MALASARI DIARAHKAN JADI DESTINASI WISATA KELAS DUNIA
Rekomendasi lainnya
-
06 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Dukung Ketahanan Pangan, Bantu Petani di Kampung Bolakme Jayawijaya
-
12 Jun 2025
Jaksa Agung dan Gubernur Maluku Utara Sepakat Wujudkan Pemerintahan Transparan dan Akuntabel
-
24 Apr 2025
Koruptor Minyak Dikepung! Satu per Satu Siap Diseret ke Neraka Penjara!
-
29 Sep 2025
Proyek Bengkel Emak Ojol Komunitas Emak Kantoran Raih Juara 1 Bogor Innovation Award (BIA) 2025
-
31 Okt 2024
Kabupaten Bogor Sabet Dua Penghargaan di Humas Jabar Award 2024, Diskominfo Kabupaten Bogor dan Kecamatan Bojonggede Raih Pengakuan Tertinggi
-
23 Okt 2024
Israel Dituduh Gunakan Kelaparan Sebagai Senjata di Gaza




