Liputan08.com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Selasa (6/1/2026).
Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada sub holding PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode tahun 2018 hingga 2023.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, S.H., M.H. dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Dalam persidangan tersebut, hadir enam terdakwa, yakni Agus Purwono, Dimas Werhaspati, Gading Ramadhan Joedo, Muhammad Kerry Adrianto Riza, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi.
Penuntut Umum menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Arief Sukmara dan Maria Katryn Simanjuntak. Keduanya memberikan keterangan yang pada pokoknya berkaitan dengan proses penyewaan kapal, pengaturan margin, pembayaran sewa kapal, serta mekanisme pengadaan dan pengangkutan minyak mentah.
Selain itu, saksi Arie Febriant juga memberikan keterangan mengenai proses pengadaan minyak mentah, termasuk skema tender TERM dan SPOT, serta komunikasi yang dilakukan dengan pihak pemasok.
Dari keterangan para saksi, terungkap adanya sejumlah komunikasi yang diduga berkaitan dengan pengaturan margin penyewaan kapal. Majelis Hakim juga mendalami keterangan mengenai pertemuan dengan pihak perbankan yang dilakukan sebelum adanya kontrak penyewaan, serta berbagai aktivitas lain yang relevan sebagai bagian dari proses pembuktian perkara.
Sidang berlangsung terbuka untuk umum. Namun, setelah agenda pemeriksaan saksi selesai, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 8 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.
Siaran pers ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., melalui Kabid Media dan Kehumasan Tri Sutrisno, S.H., M.H., di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Tags: Negara Jadi Korban, Sidang Tipikor Ungkap Akal Licik Tikus Koruptor Migas Pertamina
Baca Juga
-
19 Des 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berbagi Snack, Jalin Kedekatan dengan Warga Kampung Timeria
-
08 Des 2025
Anggota DPRD Bogor KH Achmad Yaudin Sogir Desak PUPR Tangani Longsor yang Ancam Putuskan Jembatan Penghubung di Cilebut Barat
-
22 Mar 2025
Buka Puasa Bersama, Rudy Susmanto Apresiasi TNI-Polri Jaga Keamanan Kabupaten Bogor
-
18 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara RPJMD Harus Mengakomodir Aspirasi Masyarakat
-
11 Apr 2025
Seskoau Perkuat Strategi Operasi Udara di Era Siber melalui Simposium I bagi Pasis Angkatan ke 62
-
24 Sep 2025
Wali Kota Bogor Dedie Rachim Dorong Generasi Z Berperan Aktif dalam Kemajuan Kota dan Bangsa
Rekomendasi lainnya
-
26 Jun 2025
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi 7 Tahun
-
24 Feb 2025
Fitnah Dosa Besar yang Tak Cukup dengan Maaf Harus dengan Tobat Sejati
-
20 Jun 2025
Gebyar Adminduk 2025 Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor Luncurkan Layanan Istimewa untuk Warga
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor Berkomitmen Jadikan Kabupaten Bogor Destinasi Investasi yang Menarik
-
28 Mar 2025
Plt Ketua PWI Jabar Danang Donoroso: Menjaga Profesionalisme dan Keselamatan Jelang Idulfitri
-
03 Sep 2025
Pemkab Bogor Pastikan Perbaikan SDN Nangela Segera Dilakukan Pasca Robohnya Atap Ruang Kelas




