Breaking News

Wali Kota Perlu Mengevaluasi Kinerja Diskominfo Kota Bogor

Liputan08.com – Sejumlah perusahaan media yang selama ini menjalin kerja sama publikasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bogor mengeluhkan tertundanya pembayaran invoice yang telah diajukan lebih dari satu bulan. Padahal, media-media tersebut secara konsisten menayangkan pemberitaan kegiatan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, termasuk aktivitas Wali Kota Dedie A. Rachim, Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin, dan Sekretaris Daerah Denny Mulyadi.

Keluhan ini mengemuka setelah sebelumnya pihak Diskominfo—melalui Kepala Dinas maupun pejabat struktural di Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)—meminta media untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi, mulai dari legalitas perusahaan sampai dengan Surat Keputusan Kemenkumham.

Dalam komunikasi awal, Kepala Diskominfo Rudiyana mengarahkan agar proses administrasi dan koordinasi teknis dilakukan melalui Kepala Bidang IKP, Dian.

“Walaikumsalam. Teknisnya mohon koordinasikan dengan Kabid IKP, Bu Dian, ya Pak,” demikian pesan Kepala Diskominfo.(6/10/2025)

Sementara itu, Kabid IKP Diskominfo Kota Bogor, Dian, sebelumnya juga meminta media untuk segera mengirimkan seluruh dokumen persyaratan kerja sama.

“Mangga, administrasi kelengkapan dokumen dan permohonan bisa dikirim ke kantor ya Pak. Jika sudah, bisa berkontak dengan Pak Slamet atau Pak Yudi untuk administrasi. Apakah di-ACC atau tidak nanti diinformasikan lebih lanjut,” ujarnya.(13/10/2025)

Namun, setelah proses penayangan berita dilakukan secara rutin dan invoice diajukan sesuai mekanisme, sejumlah pimpinan redaksi menyebut tidak ada lagi tindak lanjut dari Diskominfo. Bahkan, ketika dikonfirmasi, Kepala Diskominfo maupun staf terkait disebut tidak memberikan respons.

Sudarto, Wakil Pimpinan Redaksi salah satu media yang bekerja sama dengan Pemkot Bogor, mengungkapkan kekecewaannya atas minimnya kepastian dari Diskominfo.

“Invoice sudah kami ajukan sesuai mekanisme, namun satu bulan lebih tidak ada kejelasan. Ketika ditanyakan, tidak ada respons dari Diskominfo. Ini sangat disayangkan,” ujarnya.Kamis (27/11/2025)

Situasi ini kemudian mendapat perhatian dari Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum Wardana, yang menilai bahwa Diskominfo seharusnya mampu menjalin komunikasi yang baik dengan media sebagai mitra strategis pemerintah dalam penyebaran informasi publik.

Ketua Perkumpulan Mahasiswa Peduli Hukum Wardana menegaskan bahwa media tidak sedang meminta dana pribadi pejabat, melainkan menagih hak atas jasa publikasi yang telah dilaksanakan.

“Anggaran yang digunakan merupakan uang rakyat. Jika bukti penayangan sudah lengkap dan dokumen administrasi telah dipenuhi, seharusnya pembayaran dapat segera direalisasikan. Apabila Diskominfo tidak mampu memberikan koordinasi yang baik, Wali Kota perlu mengevaluasi kinerja Kepala Diskominfo,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa transparansi, kepastian administrasi, dan akuntabilitas merupakan kewajiban setiap instansi pemerintah agar tidak menimbulkan potensi maladministrasi maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Hingga berita ini diterbitkan, Diskominfo Kota Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait alasan tertundanya pembayaran invoice kerja sama publikasi tersebut.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya