Liputan08.com CILEUNGSI – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penataan kawasan Flyover Cileungsi, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, dengan menertibkan bangunan tanpa izin serta aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati badan jalan dan ruang milik jalan (Rumija), pada Selasa (22/7/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Bogor Nomor 81 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban Pelanggaran Perda dan/atau Perbup. Selain itu, penertiban juga berdasarkan Surat Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2 / 1158 – Tibum Tahun 2025 tentang Penataan PKL Pasar Cileungsi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, mengatakan bahwa penertiban dimulai pukul 08.00 WIB dan diawali dengan apel gabungan sebagai bentuk koordinasi teknis serta pembagian tugas kepada seluruh personel yang terlibat.
“Sebanyak 115 PKL yang berjualan di sepanjang Flyover Cileungsi ditertibkan secara humanis dan persuasif tanpa insiden berarti,” ujarnya.
Selain PKL, petugas juga membongkar 16 lapak liar yang berdiri di atas Rumija dan saluran air karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta mengganggu fungsi drainase dan kebersihan lingkungan.
Kegiatan penertiban ini melibatkan unsur gabungan dari internal Satpol PP Kabupaten Bogor, Kecamatan Cileungsi, dan Linmas, serta dukungan eksternal dari Muspika dan instansi teknis seperti Koramil, Polsek, Garnisun, Dishub, PLN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Unit Pasar Tohaga Cileungsi.
“DLH juga turut membantu membersihkan lokasi pascapenertiban. Seluruh puing dan sisa material lapak langsung diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA),” jelas Cecep.
Ia menegaskan bahwa penataan ini bukan bertujuan mematikan ekonomi warga, melainkan menciptakan keteraturan dan ruang publik yang tertib, bersih, serta mendukung aktivitas ekonomi yang lebih sehat.
“Alhamdulillah, penertiban berjalan aman, lancar, dan kondusif berkat dukungan seluruh pihak. Kesadaran masyarakat juga semakin tinggi terhadap pentingnya menjaga keteraturan di ruang publik,” pungkasnya.
Tags: Pedagang Kaki Lima, Satpol PP
Baca Juga
-
12 Des 2024
Proyek Pengurugan Situ Cikaret Kabupaten Bogor Diduga Tanpa Transparansi Anggaran
-
22 Feb 2025
Panglima TNI Salurkan Bantuan Kendaraan dan Materiil untuk Penanggulangan Bencana di Sukabumi
-
12 Okt 2025
Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas Desak Ketua Umum
-
20 Jan 2025
Pemkab Bogor Siap Dukung Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Fokus Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
-
23 Jul 2025
Antam Resmikan Rumah Belajar GARITAN, Dukung Pendidikan Petani dan Ketahanan Pangan di Nanggung
-
01 Mei 2026
Jadilah Jurnalis sebagai Penyejuk Bangsa: Pengajian Al Qalam Perdana Digelar di Cibinong
Rekomendasi lainnya
-
20 Jun 2025
Gebyar Adminduk 2025 Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor Luncurkan Layanan Istimewa untuk Warga
-
09 Mar 2026
Kajati Kaltim Lantik Empat Pejabat Eselon III, Tekankan Integritas dan Akselerasi Kinerja Penegakan Hukum
-
12 Sep 2025
Bupati Bogor Serukan ASN Hidup Sederhana dan Tidak Pamer Kekayaan: Wujud Empati dan Teladan bagi Masyarakat
-
30 Apr 2025
Kerjasama PWI-BTN Diteken, Tahap Pertama Akan Diserahkan 100 Unit Rumah Subsidi Untuk Wartawan Di Jabodetabek
-
05 Mar 2025
Kejagung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
29 Apr 2025
Pemkab Bogor Konsisten Dorong Pengembangan Inovasi Yang Berfokus Pada Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak


