Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Jumat (16/5/2025).
Kelima tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas tersebut adalah RM, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015; ES, Direktur PT. DAM tahun 2010; SAI, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008–2013; AM, mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008–2011; serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah ditangani oleh Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan. Setelah ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Menurut Vanny, JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Setelah tahap II ini selesai, JPU akan segera menyusun dakwaan dan menyiapkan pelimpahan ke pengadilan. Kita harapkan proses peradilan berjalan lancar dan transparan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemberian izin perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam di daerah.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor strategis.
(Zakar)
Tags: Lima Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Mantan Bupati
Baca Juga
-
12 Feb 2025
Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedy Firdaus: Pers Pilar Pembangunan dan Demokrasi yang Harus Dijaga
-
05 Sep 2025
Bayu Syah Johan: Maulid Nabi Momentum Meneladani Akhlak dan Menebar Kasih Sayang
-
06 Jul 2025
RAPI Diminta Jadi Garda Terdepan Komunikasi Publik di Kabupaten Bogor
-
11 Jul 2025
Sikat Habis Mafia Energi! Kejagung Tetapkan 9 Tersangka, Termasuk Bos-Bos Pertamina
-
08 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated
-
25 Nov 2025
Pemkab Bogor Bentuk Satgas Percepatan Koperasi Merah Putih
Rekomendasi lainnya
-
16 Okt 2024
Sertijab di Kodam XVIII/Kasuari, Pangdam Mayjen TNI Haryanto: Ini Bukan Sekadar Formalitas, Tapi Dinamika Pembinaan Personel
-
18 Jul 2025
Menabung dari Uang Dapur dan Jajan Anak: Warga Bogor Asri Blok AB Bangun Jalan Sendiri, Saat Negara Tak Kunjung Hadir
-
07 Mei 2025
Bupati Bogor Alihkan Kendaraan Dinas Jimny Tahun Pengadaan 2023 Untuk Patroli, Demi Efisiensi dan Peningkatan Layanan Publik
-
20 Nov 2025
Bupati Bogor Lantik Empat Kades PAW, Tekankan Pelayanan Publik yang Lebih Responsif
-
23 Jan 2025
Mitigasi Perubahan Iklim Perumda Tirta Kahuripan Bogor Pulihkan Debit Air Bersih Melalui Konservasi Sumber Mata Air
-
13 Jun 2025
Buron Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang




