Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan lima tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas, Jumat (16/5/2025).
Kelima tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Rawas tersebut adalah RM, mantan Bupati Musi Rawas periode 2005–2015; ES, Direktur PT. DAM tahun 2010; SAI, mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas 2008–2013; AM, mantan Sekretaris BPMPTP Musi Rawas 2008–2011; serta BA, Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010–2016.
Kelima tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 16 Mei hingga 4 Juni 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan kelanjutan dari proses hukum yang telah ditangani oleh Tim Penyidik Kejati Sumatera Selatan. Setelah ini, penanganan perkara sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Musi Rawas,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan resminya.
Menurut Vanny, JPU kini tengah mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas guna pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
“Setelah tahap II ini selesai, JPU akan segera menyusun dakwaan dan menyiapkan pelimpahan ke pengadilan. Kita harapkan proses peradilan berjalan lancar dan transparan,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan pemberian izin perkebunan kelapa sawit yang merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola sumber daya alam di daerah.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau sebagai bentuk penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di sektor strategis.
(Zakar)
Tags: Lima Tersangka Kasus Korupsi Perkebunan Sawit di Musi Rawas Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Mantan Bupati
Baca Juga
-
25 Nov 2024
Jaksa Agung dan Menteri Imigrasi Bahas Transfer of Prisoner dan Penanganan Over Kapasitas Lapas
-
25 Jul 2025
OTT Mengerikan di Lahat: ASN, Ketua APDESI, dan 20 Kades Diduga Kompak Sikat Dana Desa
-
03 Feb 2025
Kajati Jateng Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Berjalan Lancar di SMA Negeri 4 Semarang
-
12 Mar 2025
Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Ngarijan Salim di Jakarta
-
12 Sep 2025
Mengulik Pengadaan Internet Puluhan Miliar di Tangsel, Titik Hotspot Malah Susah Sinyal
-
08 Okt 2024
Kajati Sumsel Terima Hasil Audit BPK RI Terkait Dugaan Korupsi PT Andalas Bara Sejahtera Senilai Rp 488 Miliar
Rekomendasi lainnya
-
17 Agu 2025
Pesta Rakyat HUT RI di Bojong Koneng, Bupati Rudy Sampaikan Salam Hangat Presiden Prabowo untuk Warga
-
24 Mar 2025
Buka Puasa Buahkan Catatan Khusus Keprihatinan
-
18 Jun 2025
Digitalisasi Pendidikan, Saksi SDS, AM, FS Diperiksa Laptop Masuk Sekolah, Duit Masuk Saku
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari: Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
-
30 Okt 2025
Pemkot Bogor Pastikan Penanganan Cepat Pasca Bencana di Bondongan
-
08 Apr 2025
Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Meunasah Seorang Sekdes di Bener Meriah Diduga Meninggal karena Serangan Jantung




