Liputan08.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menunjukkan komitmennya dalam menjaga harmoni sosial melalui penyelesaian konflik tanah pekarangan desa (PKD) yang melibatkan warga dan Desa Adat di Desa Batuan Kaler, Kabupaten Gianyar. Proses musyawarah tersebut difasilitasi melalui program Bale Sabha Adhyaksa, dan digelar di Aula Kantor Desa Batuan Kaler pada Jumat (9/5/2025).

Kepala Desa (Perbekel) Batuan Kaler, I Wayan Suwarma, menyampaikan apresiasinya terhadap kehadiran Kepala Kejari Gianyar beserta jajaran yang telah memediasi permasalahan tersebut secara persuasif dan kekeluargaan.
“Kami menyambut baik kehadiran Bale Sabha Adhyaksa sebagai sarana penyelesaian sengketa secara musyawarah. Ini adalah langkah positif agar permasalahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar di tengah masyarakat,” ujar Suwarma.
Ia juga berharap kehadiran Bale Sabha Adhyaksa dapat menjadi percontohan bagi desa-desa lain dalam menyelesaikan persoalan sosial tanpa harus menempuh jalur hukum formal.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyelesaian secara musyawarah mencerminkan implementasi nyata dari program Restorative Justice dan Jaga Desa yang diusung Kejaksaan RI.
“Penyelesaian damai ini mencerminkan keberhasilan pendekatan hukum yang humanis. Bale Sabha Adhyaksa adalah bentuk konkret kehadiran jaksa dalam memberi pendampingan hukum langsung kepada masyarakat desa. Ini juga bagian dari upaya menjaga ketertiban umum serta mencegah eskalasi konflik ke ranah pidana atau perdata,” jelas Kajari.(11/5/2025)
Dengan terwujudnya perdamaian di Desa Batuan Kaler, Kejaksaan Negeri Gianyar menegaskan peran strategisnya dalam menjaga stabilitas sosial di tingkat desa. Bale Sabha Adhyaksa diharapkan dapat direplikasi oleh desa-desa lain dalam wilayah hukum Kejari Gianyar sebagai upaya membangun budaya hukum berbasis kearifan lokal dan kekeluargaan.
Tags: Kejari Gianyar Selesaikan Konflik Tanah di Desa Batuan Kaler melalui Bale Sabha Adhyaksa
Baca Juga
-
11 Jan 2026
Menelusuri Amanat Leluhur, Alam, dan Peradaban yang Menolak Lupa
-
02 Jun 2025
Pengacara dan Pejabat Dinas PMD Muba Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Korupsi Rp Jaringan Desa
-
14 Okt 2024
JAM-Datun: Kejaksaan Perkuat Sistem Single Prosecution dan Advocaat Generaal dalam RPJP Nasional 2025-2045
-
22 Feb 2025
Polres Demak Tingkatkan Keamanan Jelang Ramadan 2025: Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan Ribuan Botol Miras
-
27 Agu 2025
Pemkab Bogor dan Pemprov DKI Jakarta Bersinergi Tangani Kemacetan Jabodetabek
-
17 Des 2024
JAM-Pidum Setujui 12 Kasus Restorative Justice, Termasuk Pencurian Paket di Samarinda
Rekomendasi lainnya
-
26 Jan 2026
Tata Kelola Program MBG Dipertanyakan: Dugaan Mark Up, Kualitas Bahan Buruk, dan Lemahnya Otoritas Kepala Dapur
-
05 Des 2025
Bogor Mantapkan Diri Jadi Pusat LASQI Nasional, Bupati Rudy: “Kami Siap Sambut Nusantara”
-
09 Apr 2025
FA dan DS Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Pengolahan Darah PMI Palembang, Ditahan 20 Hari ke Depan
-
12 Jun 2025
Gaungkan Gemarikan, Wabup Bogor Tebar 543 Ribu Benih Ikan di Situ Plaza Cibinong
-
18 Agu 2025
SMP IT eL Ma’mur Gelar Daurah Hifdzil Qur’an 2025, Dari Ayat ke Hati Menumbuhkan Cinta Al-Qur’an
-
01 Nov 2024
Dishub Kabupaten Bogor Gelar Operasi Gabungan untuk Kendaraan Over Dimensi dan Over Load di Ciawi




