
Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (8/5/2025). Ketiga tersangka adalah APR (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), WAF (Wakil Direktur CV. HK periode 2015-2022), dan AMR (Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan).
Penyerahan yang merupakan Tahap II proses hukum ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembangunan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Proyek ini menggunakan dana keuangan bersifat khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
“Ketiga tersangka resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, berikut barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.(8/5/2025)
Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya telah berpindah ke tangan JPU. Selanjutnya, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang,” tambah Vanny.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah yang menggunakan dana APBD. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum hingga tuntas dan membawa para pelaku ke meja hijau.(Zak)
Tags: Termasuk Kadis dan Kabag Humas DPRD Sumsel, Tiga Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR Banyuasin Diserahkan ke Jaksa
Baca Juga
-
03 Jun 2025
Bupati Bogor Terapkan Lima Hari Sekolah dan Jam Malam Pelajar Demi Keseimbangan dan Keamanan Siswa
-
30 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Antarkan Semangat Belajar Anak Sekolah di Jayawijaya
-
10 Mei 2025
Pesilat Bikin Resah Warga, Polisi Amankan Pelaku Percobaan Perampasan di Ngawi Saat Operasi Pekat II Semeru 2025
-
24 Feb 2025
Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Kementerian Perdagangan
-
04 Mar 2025
JAM-Pidum Setujui 12 Perkara Restorative Justice, Salah Satunya Kasus Pencurian di Jakarta Pusat
-
11 Nov 2024
Kejaksaan Negeri Konawe Selatan Bebaskan Supriyani dari Tuntutan Hukum Perlindungan Anak
Rekomendasi lainnya
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula di Kementerian Perdagangan
-
20 Apr 2025
Tingkatkan Minat Baca Anak Papua, Satgas Yonif 641/Bru Bagikan Buku dan Bimbing Membaca di Distrik Napua
-
16 Apr 2025
Momentum Halalbihalal KH Achmad Yaudin Ajak Wartawan PWI Bogor Padamkan Amarah, Tebarkan Maaf dan Kasih Sayang
-
25 Apr 2025
Raih Brevet Kehormatan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Resmi Menjadi Warga Kehormatan Kavaleri TNI AD
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor Gelar Workshop Coaching dan Mentoring untuk Dukung Implementasi Bogor Corpu
-
11 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Desak Pengawasan Ketat terhadap Pengusaha Minyak Curah Nakal