Breaking News

Tiga Tersangka Kasus Suap Dinas PUPR Banyuasin Diserahkan ke Jaksa, Termasuk Kadis dan Kabag Humas DPRD Sumsel

Liputan08.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (8/5/2025). Ketiga tersangka adalah APR (Kepala Dinas PUPR Banyuasin), WAF (Wakil Direktur CV. HK periode 2015-2022), dan AMR (Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan).

Penyerahan yang merupakan Tahap II proses hukum ini berkaitan dengan dugaan suap dalam proyek pembangunan kantor lurah, pengecoran jalan RT, dan pembangunan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Proyek ini menggunakan dana keuangan bersifat khusus dari APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.

 

“Ketiga tersangka resmi kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banyuasin, berikut barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.(8/5/2025)

Para tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2025.

“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, penanganan perkara sepenuhnya telah berpindah ke tangan JPU. Selanjutnya, jaksa akan segera menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang,” tambah Vanny.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik korupsi di sektor infrastruktur daerah yang menggunakan dana APBD. Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses hukum hingga tuntas dan membawa para pelaku ke meja hijau.(Zak)

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya