
Liputan08.com – Kejaksaan Agung RI menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Para tersangka diduga menyuap hakim untuk mempengaruhi putusan tiga korporasi raksasa sawit yang terjerat perkara korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) tahun 2022.
Dalam rilis resmi, Jumat (11/4/2025), Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menggeledah lima lokasi di wilayah Jakarta dan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing serta aset mewah.
“Penggeledahan dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. Tim menemukan alat bukti berupa dokumen dan uang yang diduga kuat berkaitan dengan praktik suap dalam pengurusan perkara di PN Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam siaran pers Minggu (13/4/2025
Barang bukti yang disita antara lain:
Uang tunai senilai SGD 40.000, USD 5.700, 200 Yuan, dan Rp10.804.000 dari rumah WG di Villa Gading Indah.
Uang tunai SGD 3.400, USD 600, dan Rp11.100.000 dari mobil WG.
Rp136.950.000 dari rumah AR.
Sejumlah mata uang asing dalam amplop dan dompet milik MAN, termasuk 65 lembar SGD 1.000, 72 lembar USD 100, serta ratusan lembar pecahan rupiah dan ringgit.
Empat unit mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, Mercedes Benz, dan satu mobil lain dari kediaman AR.
Penyidik juga membawa sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk:
WG, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara
MS dan AR, berprofesi sebagai advokat
MAN, Ketua PN Jakarta Selatan.
DDP, istri AR.
Dua sopir (IIN dan Budi Santoso), serta lima staf kantor hukum MS.
Hasil pemeriksaan menemukan adanya transaksi suap sebesar Rp60 miliar yang diduga diberikan oleh WG, MS, dan AR kepada MAN selaku hakim, untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi terkait fasilitas ekspor CPO yang melibatkan tiga grup perusahaan: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi itu sebelumnya dituntut membayar uang pengganti hingga Rp17 triliun, namun dalam putusan pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim memutuskan perkara dengan status ontslag van alle recht vervolging, yaitu membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.
Atas temuan tersebut, pada Sabtu (12/4/2025), Kejaksaan Agung resmi menetapkan:
WG (Panitera PN Jakarta Utara)
MS (Advokat)
AR (Advokat)
MAN (Ketua PN Jakarta Selatan)
sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.
Kejaksaan Agung menegaskan akan menindak tegas segala bentuk intervensi dan manipulasi proses peradilan, terutama dalam kasus-kasus besar yang merugikan perekonomian negara.
(Zakar)
Tags: Penjaga Keadilan Berkhianat: Hakim dan Panitera Diduga Terima Suap dari Korporasi CPO
Baca Juga
-
08 Mei 2025
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung RI Finalisasi MoU untuk Dukung Penegakan Hukum dan Kemerdekaan Pers
-
21 Jan 2025
Perumahan Monalis Bliss Residence Di Desa Bojong Nangka Sudah Kantongi Semua Perizinan Lengkap
-
12 Nov 2024
Kabupaten Bogor Raih Penghargaan Universal Health Coverage pada Hari Kesehatan Nasional ke-60 Jawa Barat
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung dan IJRS Luncurkan Kajian Mendukung Peradilan Berkeadilan Gender
-
13 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Dukung Pengembangan Pakansari Jadi Pusat Olahraga Nasional
-
04 Des 2024
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Tersangka HB di Bekasi
Rekomendasi lainnya
-
21 Mar 2025
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FAI UIKA Apresiasi Kegiatan KPI Mengabdi 2025
-
30 Jan 2025
Antusiasme Warga Teluk Betung Warnai Tradisi Angpau Imlek Polda Lampung Perketat Pengamanan
-
17 Okt 2024
Sekda Bogor Minta Jajaran Pemerintah Aktif Sosialisasikan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
-
03 Jan 2025
Transparansi Pengelolaan Parkir RSUD Cibinong Dipertanyakan Ribuan Kendaraan Masuk Setiap Hari Ke Mana Dana Parkir Dialokasikan?
-
15 Mar 2025
PWI Apresiasi Tim Sparta Polresta Surakarta atas Aksi Sosial Pembagian Sembako
-
24 Okt 2024
Haul Akbar di Ponpes Kananga Menes Banten: KH Ma’ruf Amin Hadir Bersama Alumni untuk Mengenang Perjuangan Ulama