
Liputan08.com – Belakangan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketertiban dalam berlalu lintas, termasuk dalam hal kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun, bagaimana jika kendaraan milik aparat justru tidak memiliki kelengkapan surat alias “bodong”? Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat:
1.Dokumentasikan Kendaraan
Jika menemukan kendaraan aparat yang mencurigakan, langkah pertama adalah mendokumentasikannya. Ambil foto kendaraan tersebut, termasuk nomor plat, merek, model, dan ciri-ciri khusus lainnya. Pastikan dokumentasi dilakukan dengan aman dan tidak melanggar hukum.
2.Periksa Keaslian Nomor Polisi
Masyarakat dapat memverifikasi keaslian nomor polisi kendaraan melalui beberapa cara:
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL): Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengecek status kendaraan berdasarkan nomor plat.
Website Samsat atau e-Samsat Daerah: Beberapa provinsi menyediakan layanan pengecekan online melalui website resmi masing-masing.
SMS atau USSD: Di beberapa daerah, layanan ini masih tersedia untuk mengecek keabsahan kendaraan.
Kepolisian Terdekat: Jika tidak yakin, masyarakat dapat langsung menghubungi kantor kepolisian setempat untuk menanyakan keabsahan kendaraan.
3.Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika setelah pengecekan diketahui kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap atau terindikasi ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada:
Kepolisian setempat (Polres atau Polsek): Sampaikan bukti dokumentasi dan hasil pengecekan nomor polisi.
Dinas Perhubungan: Jika kendaraan tersebut digunakan dalam tugas tertentu, Dishub juga bisa membantu dalam pengecekan legalitas.
Media dan LSM: Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran serius, masyarakat bisa menghubungi media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang transparansi dan hukum.
4.Tidak Bertindak Sendiri
Meskipun penting untuk memastikan ketertiban, masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri, seperti menghadang atau menghadapi pemilik kendaraan. Sebaiknya percayakan kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Dengan adanya kesadaran dan tindakan proaktif dari masyarakat, diharapkan tidak ada lagi kendaraan aparat yang tidak memiliki kelengkapan surat, sehingga ketertiban dan keadilan dalam berlalu lintas dapat ditegakkan untuk semua pihak.
(Zakar)
Tags: Langkah yang Bisa Dilakukan Rakyat Jika Menemukan Kendaraan Aparat Tidak Memiliki Kelengkapan Surat
Baca Juga
-
13 Jan 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Serap Aspirasi Warga di Dapil I Kabupaten Bogor melalui Kegiatan Reses DPRD
-
19 Apr 2025
Malam Panjang di Penjaringan 47 Remaja Bertampang Garang Diringkus, Celurit dan Sinte Berserakan!
-
09 Okt 2024
Sapari Jurnalistik PWI Kabupaten Bogor Kembali Digelar di Kecamatan Tajurhalang, Bahas UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik
-
19 Mei 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Ajak Generasi Muda Kobarkan Semangat Nasionalisme di Hari Kebangkitan Nasional
-
14 Apr 2025
Putusan Pesanan? Jejak Suap Rp60 Miliar yang Seret Hakim ke Meja Hukum
-
23 Jan 2025
Sat Brimob Polda Jateng Tanggap Bencana di Pekalongan: Evakuasi Korban hingga Dapur Lapangan
Rekomendasi lainnya
-
23 Mei 2025
Jaksa Agung Lantik SesJAM-Bin dan Kajati Jateng Tekankan Integritas dan Profesionalisme
-
14 Mar 2025
Dukung Pendidikan Unggulan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Terima Penghargaan dari Kapolri
-
01 Nov 2024
Dishub Kabupaten Bogor Gelar Operasi Gabungan untuk Kendaraan Over Dimensi dan Over Load di Ciawi
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Bantah Tuduhan Plagiat dan Sumpah Palsu dalam Kasus Praperadilan Tersangka TTL
-
28 Mei 2025
Keadilan Memburu Koruptor 6 Saksi Diperiksa Terkait Suap Pengadilan
-
16 Okt 2024
Ketua PWI Jabar Kecam Keras Penganiayaan Terhadap Wartawan di Kabupaten Bogor