Liputan08.com – Belakangan ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya ketertiban dalam berlalu lintas, termasuk dalam hal kelengkapan surat-surat kendaraan. Namun, bagaimana jika kendaraan milik aparat justru tidak memiliki kelengkapan surat alias “bodong”? Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan masyarakat:
1.Dokumentasikan Kendaraan
Jika menemukan kendaraan aparat yang mencurigakan, langkah pertama adalah mendokumentasikannya. Ambil foto kendaraan tersebut, termasuk nomor plat, merek, model, dan ciri-ciri khusus lainnya. Pastikan dokumentasi dilakukan dengan aman dan tidak melanggar hukum.
2.Periksa Keaslian Nomor Polisi
Masyarakat dapat memverifikasi keaslian nomor polisi kendaraan melalui beberapa cara:
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL): Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengecek status kendaraan berdasarkan nomor plat.
Website Samsat atau e-Samsat Daerah: Beberapa provinsi menyediakan layanan pengecekan online melalui website resmi masing-masing.
SMS atau USSD: Di beberapa daerah, layanan ini masih tersedia untuk mengecek keabsahan kendaraan.
Kepolisian Terdekat: Jika tidak yakin, masyarakat dapat langsung menghubungi kantor kepolisian setempat untuk menanyakan keabsahan kendaraan.
3.Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika setelah pengecekan diketahui kendaraan tersebut tidak memiliki surat-surat lengkap atau terindikasi ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada:
Kepolisian setempat (Polres atau Polsek): Sampaikan bukti dokumentasi dan hasil pengecekan nomor polisi.
Dinas Perhubungan: Jika kendaraan tersebut digunakan dalam tugas tertentu, Dishub juga bisa membantu dalam pengecekan legalitas.
Media dan LSM: Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran serius, masyarakat bisa menghubungi media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang transparansi dan hukum.
4.Tidak Bertindak Sendiri
Meskipun penting untuk memastikan ketertiban, masyarakat diimbau untuk tidak mengambil tindakan sendiri, seperti menghadang atau menghadapi pemilik kendaraan. Sebaiknya percayakan kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Dengan adanya kesadaran dan tindakan proaktif dari masyarakat, diharapkan tidak ada lagi kendaraan aparat yang tidak memiliki kelengkapan surat, sehingga ketertiban dan keadilan dalam berlalu lintas dapat ditegakkan untuk semua pihak.
(Zakar)
Tags: Langkah yang Bisa Dilakukan Rakyat Jika Menemukan Kendaraan Aparat Tidak Memiliki Kelengkapan Surat
Baca Juga
-
21 Jul 2025
PWI Kabupaten Bogor Siap Gelar Pelantikan Pengurus Baru, Usung Program Jurnalistik Desa dan Kolaborasi Strategis
-
23 Des 2025
Jurnalis Senior Dinilai Layak Pimpin DKM Masjid Nurul Wathon, Danang Donoroso Dapat Dukungan Media dan DPRD
-
05 Apr 2025
Pererat Sinergi TNI dan Warga Papua Satgas Yonif 131/BRS Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Kampung Mosso
-
18 Jan 2026
Bupati Bogor Percepat Operasional Pasar Petani Garuda, Petani Nilai Kebijakan Pro-Petani Kecil
-
11 Feb 2026
Harga Melambung Dua Kali Lipat, Jaksa Ungkap Permainan Tikus Koruptor di Proyek Digitalisasi Pendidikan
-
23 Apr 2025
510 Personel Dikerahkan Buru KKB dan Temukan Iptu Tomi yang Hilang di Rimba Papua
Rekomendasi lainnya
-
17 Des 2024
Pemkab Bogor dan Forkopimda Siapkan Strategi Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
-
12 Agu 2025
BUPATI BOGOR TINJAU LANGSUNG LOKASI BANJIR DI KEMANG DAN RANCABUNGUR, TEGASKAN LANGKAH CEPAT TANGANI PASCA BENCANA
-
01 Mei 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lepas Jamaah Haji Kloter 2, Titip Doa untuk Keberkahan Daerah
-
22 Okt 2024
Pemkab Bogor Berkomitmen Jadikan Kabupaten Bogor Destinasi Investasi yang Menarik
-
24 Jul 2025
Tema HUT ke-80 RI: “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” Jadi Simbol Semangat Baru Bangsa
-
10 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula




