Liputan08.com Jakarta, 18 Maret 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah. Hari ini, penyidik memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Ketiga saksi yang diperiksa yakni:
1. HWL, seorang wiraswasta.
2. SS, seorang wiraswasta.
3. WH, buruh harian lepas.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dkk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja keras untuk mengungkap tuntas kasus ini.
“Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah ini. Pemeriksaan saksi menjadi langkah penting dalam memperjelas peran para pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., selaku Kepala Bidang Media dan Kehumasan, menambahkan bahwa Kejaksaan Agung akan terus menggali fakta hukum guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam kasus ini.
Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya potensi kerugian negara akibat praktik ilegal di sektor pertambangan. Kejaksaan Agung pun menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
(Zakar)
Tags: Kejagung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Baca Juga
-
18 Des 2024
Pj. Bupati Bogor Beri Arahan Jajarannya Perkuat Kemampuan Fiskal Kabupaten Bogor
-
28 Des 2025
IKA PMII Kabupaten Bogor Galang Solidaritas Kemanusiaan untuk Korban Bencana di Sumatera Utara
-
25 Jul 2025
Teguhkan Sinergi Demi NKRI, Bupati Bogor dan Resimen 1 Brimob Kedung Halang Perkuat Kolaborasi Keamanan Daerah
-
18 Jun 2025
Digitalisasi Pendidikan, Saksi SDS, AM, FS Diperiksa Laptop Masuk Sekolah, Duit Masuk Saku
-
02 Okt 2024
Larangan Jual Rokok Eceran Bakal Sulit Diterapkan, Ini Alasannya
-
05 Nov 2024
Satgas Yonif 642/Kps Anjangsana ke Rumah Guru SMP, Bapak Maros, di Distrik Teluk Etna
Rekomendasi lainnya
-
11 Mei 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Apresiasi Bogor Run 2025 Wadah Sportainment yang Dorong Ekonomi dan Pariwisata
-
30 Apr 2025
Bupati Tanggamus Tanggapi Serius Kekosongan Kepemimpinan SMPN 1 Cukuh Balak dan Mutasi Guru Senior
-
09 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Gelar Pengobatan Gratis di Kobakma, Wujud Kepedulian TNI untuk Kesehatan Warga Pegunungan Papua
-
06 Agu 2025
Bupati Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Bogor Semarakkan Penghijauan dengan Pembagian Bibit Pohon Gratis
-
27 Des 2024
Satgas Yonif 642/KPS Berbagi Kebahagiaan Natal Bersama Anak-Anak di Distrik Kramomongga
-
10 Des 2024
Dua Alumni UIN Jakarta Ajukan Uji Materi Kualifikasi Pendidikan Calon Jaksa ke MK




