Liputan08.com Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi DK Jakarta berhasil mengamankan Ngarijan Salim (81), buronan kasus korupsi, pada Selasa (11/3) pukul 12.10 WIB di Cengkareng, Jakarta Barat.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan eksekusi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2638 K/Pid.Sus/2024, yang menyatakan Ngarijan Salim terbukti bersalah dalam kasus korupsi. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp685.910.750. Jika tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan, maka asetnya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan satu tahun penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus memburu buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap para buronan demi kepastian hukum. Kami mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi mereka,” tegasnya.(12/3/2025)
Setelah diamankan, Ngarijan Salim diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menjalani hukumannya.
(Zakar)
Tags: Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Ngarijan Salim di Jakarta
Baca Juga
-
25 Sep 2025
Sekda Kota Bogor Buka Lomba Cipta Menu B2SA Tanpa Sisa, Luncurkan Duta Pangan Food Savior
-
27 Mei 2025
Benteng Kasih di Tengah Kabut Prajurit TNI Hadirkan Harapan di Pedalaman Papua
-
13 Jan 2025
Kalemdiklat Polri Pendidikan Bintara Kompetensi Khusus untuk Wujudkan Polri Sebagai Penjaga Kehidupan dan Pejuang Kemanusiaan
-
25 Jan 2025
MAKI Soroti Anomali Survei Litbang Kompas: Penegak Hukum Berprestasi Tapi Citra Rendah
-
11 Des 2025
Bupati Bogor Tegaskan Pramuka Harus Menjadi Garda Terdepan dan Kekuatan Besar Pembentuk Karakter Generasi Bangsa
-
09 Apr 2025
Pemkab Bogor Sambut Magang Praja IPDN, Zaenal Ashari Ini Momentum Terapkan Ilmu di Lapangan
Rekomendasi lainnya
-
11 Nov 2024
Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta, Sita 90 Kg Sabu
-
02 Feb 2025
Optimalkan Rata-rata Lama Sekolah, Pemkab Bogor Gandeng Pesantren dan Perkuat Integrasi Data
-
10 Mar 2025
KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Usut Dugaan Korupsi di Bank BJB
-
28 Mar 2025
Plt Ketua PWI Jabar Danang Donoroso: Menjaga Profesionalisme dan Keselamatan Jelang Idulfitri
-
08 Apr 2025
Pengkhianat Negara Menangis: Panen Raya Bukti Nyata Kepemimpinan Presiden Prabowo
-
29 Nov 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Tegaskan Tiga Raperda Penting Disahkan dalam Paripurna




