Liputan08.com Kediri – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan tajinya dalam memburu buronan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang DPO Kejaksaan Tinggi Aceh, Uchik Trisilia Putri bin Trimo (34), di Tarokan, Kediri, Jawa Timur.
Uchik Trisilia Putri merupakan terpidana dalam kasus jarimah khalwat yang telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam putusannya, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Uchik divonis dengan hukuman lima bulan penjara ditambah 20 hari serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi bahwa Uchik Trisilia Putri diamankan tanpa perlawanan.
“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar. Saat ini, ia telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resmi.
Sementara itu, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Saya menginstruksikan jajaran untuk terus memonitor dan menangkap para DPO guna memastikan hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.
Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terus berjalan tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan buronan lainnya, guna mendukung keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Penulis:Zakar
Tags: DPO Kasus Jarimah Khalwat Asal Aceh Ditangkap di Kediri
Baca Juga
-
27 Mei 2025
Plt Ketua PWI Jawa Barat, Danang Donoroso Jurnalis Harus Terus Berkarya, Bukan Sekadar Memegang Sertifikat UKW
-
02 Mei 2025
Marak Penyelewengan Dana Desa, Kejagung Edukasi Kades dan Lurah di Karangasem
-
05 Mei 2025
Rudy Susmanto Bawa Kiswah dari Mekkah, Tanda Dimulainya Pembangunan Masjid Raya Pakansari
-
09 Feb 2026
BMSN Peringati HPN 2026: Teguhkan Pers Sehat sebagai Pilar Ekonomi Berdaulat
-
29 Apr 2025
Pemkab Bogor Konsisten Dorong Pengembangan Inovasi Yang Berfokus Pada Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak
-
01 Sep 2025
Ormas se-Kabupaten Bogor Sepakat Tolak Anarkisme dan Jaga Kondusifitas Daerah
Rekomendasi lainnya
-
05 Feb 2025
Satgas SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi Rp734 Juta di Cibinong!
-
27 Agu 2025
Bupati Bogor Apresiasi Bakti Sosial dan Kesehatan Polri untuk Masyarakat
-
09 Apr 2025
Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tony Budiman Terkait Kasus Pajak Senilai Rp 634 Miliar
-
16 Mar 2026
Redefinisi Kontribusi Penerima Beasiswa Luar Negeri: Menakar Spirit Global Beasiswa EMJM
-
02 Des 2024
Kompolnas Awasi Transparansi Penanganan Kasus Tawuran dan Penembakan oleh Oknum Polri di Semarang
-
14 Sep 2025
Wali Kota Dedie Rachim Apresiasi Prestasi Gemilang KORMI Kota Bogor di Pekan Olahraga Nasional (Pornas) KORMI NTB 2025




