Breaking News

DPO Kasus Jarimah Khalwat Asal Aceh Ditangkap di Kediri

Liputan08.com Kediri – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan tajinya dalam memburu buronan. Pada Selasa, 18 Februari 2025, pukul 21.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang DPO Kejaksaan Tinggi Aceh, Uchik Trisilia Putri bin Trimo (34), di Tarokan, Kediri, Jawa Timur.

Uchik Trisilia Putri merupakan terpidana dalam kasus jarimah khalwat yang telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dalam putusannya, ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Uchik divonis dengan hukuman lima bulan penjara ditambah 20 hari serta diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengonfirmasi bahwa Uchik Trisilia Putri diamankan tanpa perlawanan.

“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses berjalan lancar. Saat ini, ia telah dititipkan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Harli Siregar dalam keterangan resmi.

Sementara itu, Jaksa Agung menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memburu buronan.

“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Saya menginstruksikan jajaran untuk terus memonitor dan menangkap para DPO guna memastikan hukum benar-benar ditegakkan,” tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Kejaksaan Agung kembali menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terus berjalan tanpa pandang bulu. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika mengetahui keberadaan buronan lainnya, guna mendukung keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Penulis:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya