Breaking News

Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Korupsi di Banjarmasin

Liputan08.com Banjarmasin – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berhasil mengamankan seorang buronan kasus korupsi berinisial SPM. Penangkapan dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025, pukul 11.48 WITA di Komplek Wildan, Teluk Dalam, Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan.

SPM, pria berusia 44 tahun kelahiran Barambai, Kabupaten Barito Kuala, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar Pasal 21 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, tersangka SPM diamankan dalam kondisi kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kami akan terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum,” ujar Harli Siregar dalam keterangannya, Senin (17/2).

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk proses lebih lanjut. Jaksa Agung juga mengimbau kepada para buronan yang masih dalam daftar pencarian agar menyerahkan diri.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan. Kejaksaan akan terus memburu dan memastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tambah Harli Siregar.

Dengan ditangkapnya SPM, Kejaksaan berharap dapat menuntaskan perkara ini dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Penulis:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya