Breaking News

Jaksa Agung Pimpin Groundbreaking Rumah Sakit Adhyaksa Jambi, Perkuat Akses Layanan Kesehatan Berkualitas

Liputan08.com – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, secara resmi memimpin peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi pada Senin, 17 Februari 2025. Acara ini menandai komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelayanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat, serta memperluas akses layanan kesehatan yustisial di Indonesia.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga meresmikan sejumlah sarana gedung baru di Provinsi Jambi, antara lain:
Gedung Sentra Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan Tinggi Jambi;
Rehabilitasi dan Renovasi Sekolah Adhyaksa 1 Jambi;
Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat;
Masjid Baitul Adli Kejaksaan Tinggi Jambi.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung menekankan bahwa kesehatan adalah hak dasar yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi pilar utama dalam pembangunan suatu bangsa. Oleh karena itu, pembangunan Rumah Sakit Adhyaksa Jambi diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Provinsi Jambi dan sekitarnya.

“Rumah Sakit Adhyaksa Jambi akan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kejaksaan dalam memberikan akses layanan kesehatan yang berkualitas. Selain itu, rumah sakit ini juga akan berperan dalam mendukung penyelenggaraan kesehatan yustisial guna memastikan efektivitas sistem penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Sebagai informasi, Rumah Sakit Adhyaksa Jambi dibangun di atas lahan seluas 28.700 m² yang merupakan hibah dari Pemerintah Provinsi Jambi. Terletak di Jl. H. Tomok, Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi, rumah sakit ini akan melayani masyarakat luas, termasuk mereka yang tinggal di sekitar bantaran Sungai Batanghari.

Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa rumah sakit ini akan dilengkapi dengan ambulans air untuk mempermudah akses bagi masyarakat yang tinggal di daerah perairan.

Pembangunan rumah sakit ini memiliki peran strategis dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang kesehatan yustisial, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Rumah sakit ini akan menyediakan layanan medis, forensik klinik, serta pengembangan profesi kesehatan di lingkungan Kejaksaan.

Jaksa Agung menambahkan bahwa dalam kurun waktu 14 tahun, Kejaksaan telah berupaya memperluas akses jangkauan layanan kesehatan kepada masyarakat. Setelah mendirikan rumah sakit pertama di Jakarta, Kejaksaan juga mendirikan Rumah Sakit Adhyaksa lainnya di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, dan di Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

“Kami berharap proses pembangunan dapat berjalan lancar sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan, sehingga Rumah Sakit Adhyaksa Jambi dapat segera beroperasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung efektivitas sistem penegakan hukum di Indonesia,” tutup Jaksa Agung.

Dengan diresmikannya tahap awal pembangunan ini, Kejaksaan berharap Rumah Sakit Adhyaksa Jambi dapat segera menjadi fasilitas kesehatan yang prima dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jambi dan sekitarnya.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya