Breaking News

Polda Jateng Ungkap Dua Kasus Kriminal Besar: Perampokan Brutal di Pati & Sindikat Mobil Bodong di Semarang

Liputan08.com Semarang, – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap dua kasus kriminal yang menjadi perhatian publik. Salah satunya adalah perampokan bersenjata di rumah seorang pedagang kelontong di Pati dan kasus sindikat jual beli mobil bodong yang melawan petugas di Semarang.

Dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (12/2/2025), Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto dan Kasubdit III Jatanras AKBP Helmy Tamaela, mengungkap kronologi kasus perampokan sadis di Pati yang terjadi pada Senin (20/1/2025) dini hari.

Korban, Zuhdi Utsman (44), warga Kedungwinong, Sukolilo, Pati, menjadi sasaran tiga pelaku berinisial BW, AK, dan FR. Para pelaku yang merupakan residivis masuk dengan memotong gembok pagar dan mematikan listrik rumah saat korban dan keluarganya tertidur.

“BW adalah otak perampokan, sekaligus tetangga korban. Ia sudah merencanakan aksi ini sejak sebulan sebelumnya,” ungkap Kombes Dwi.

Saat korban mencoba melawan, para pelaku menyerangnya dengan parang dan menodongkan pistol mainan, memaksa korban menyerahkan uang tunai Rp 261 juta serta sebuah ponsel.

Penyelidikan yang dilakukan Polresta Pati bersama Polda Jateng berhasil melacak para pelaku yang melarikan diri ke Jepara. Polisi berhasil menangkap mereka serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sisa uang hasil kejahatan.

“Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” tegasnya.

Sindikat Mobil Bodong di Semarang, Pelaku Nekat Tabrak Polisi

Kasus kedua yang diungkap Polda Jateng adalah penangkapan pelaku jual beli mobil bodong yang mencoba melarikan diri dengan menabrak polisi saat hendak ditangkap di Banyumanik, Semarang, Senin (10/2/2025) dini hari.

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga Bandung bernama Cecep di Polsek Suruh, Kabupaten Semarang, yang melaporkan perampasan mobilnya oleh sekawanan pelaku bersenjata pada Minggu (9/2) dini hari.

Tim Resmob Polda Jateng segera bergerak dan menemukan keberadaan pelaku di dalam Toyota Innova hitam berpelat H-1939-MO di Srondol Wetan, Kecamatan Banyumanik. Namun, saat polisi menunjukkan identitas dan mencoba menangkap mereka, pelaku berusaha kabur dengan menabrak petugas.

“Petugas berhasil menangkap tiga pelaku, salah satunya ARW (35), warga Magelang, yang menabrak polisi. Kami juga mengamankan tiga unit mobil, yaitu Honda Jazz, Toyota Camry, dan Toyota Innova, beserta STNK dan kuncinya,” jelas Kombes Dwi.

Tiga anggota polisi yang ditabrak pelaku sempat dirawat di RS Bhayangkara Semarang, namun kini telah pulih dan kembali bertugas.

Pelaku ARW dijerat dengan Pasal 481 KUHP tentang penadahan, Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Polda Jateng akan terus menindak tegas kejahatan yang meresahkan masyarakat. Jangan coba-coba melakukan aksi kriminal di wilayah kami,” tutup Kombes Dwi.

Edit:Zakar

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya