
Liputan08.com Jakarta, 6 Februari 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dua saksi yang diperiksa yakni AS, Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk, dan DK, Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang menyeret korporasi PT Refined Bangka Tin sebagai tersangka utama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyatakan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan korupsi yang telah merugikan negara dalam tata niaga komoditas timah.
“Penyidikan terus berjalan, dan kami akan menindaklanjuti semua bukti yang ada guna memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Harli Siregar dalam keterangan persnya, Kamis (6/2).
Sementara itu, M. Irwan Datuiding, S.H., M.H., Kabid Media dan Kehumasan Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
“Kami memastikan bahwa penyidikan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan alat bukti yang cukup. Setiap perkembangan dalam kasus ini akan terus kami informasikan kepada publik,” ujar Irwan.
Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah ini telah menjadi perhatian publik, mengingat potensi kerugian negara yang besar. Kejaksaan Agung terus mendalami peran berbagai pihak dalam skema perdagangan timah yang diduga melanggar hukum.
Penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan saksi lainnya untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
17 Jan 2025
Polsek Lalan Gencar Sosialisasi Bahaya Judi Online Masyarakat Diminta Waspada
-
02 Mei 2025
Tangis Warga Kalumbayan Induk Setelah Banjir Bandang Tolong Kami!
-
02 Jan 2025
Sastra Winara Dorong Percepatan Pelayanan Publik di Kabupaten Bogor Tahun 2025
-
01 Des 2024
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati Rancangan APBD 2025
-
16 Apr 2025
Satgas Yonif 641/Bru Bangun Kedekatan dengan Anak-anak di Apalapsili, Papua Pegunungan
-
01 Jan 2025
PWI Kota Bogor Gelar Open MiC Pemkot dan DPRD Kota Bogor Soroti Capaian Strategis Sepanjang 2024
Rekomendasi lainnya
-
26 Jun 2025
Vonis Kasus Korupsi TWP AD: Agustinus Soegih Divonis 14 Tahun Penjara, Tafieldi 7 Tahun
-
22 Apr 2025
12 Saksi Diperiksa dalam Kasus Suap PN Jakarta Pusat, Jaksa Agung Semua yang Terlibat Akan Masuk Jeruji
-
06 Jul 2025
Respons Cepat Bupati Rudy Susmanto Tangani Bencana di Megamendung dan Cisarua: Negara Hadir di Tengah Rakyat
-
05 Des 2024
Polsek Palmerah Tangkap Polisi Gadungan Pemeras Warga di Jakarta Barat
-
22 Mar 2025
Kejari Mamasa Luncurkan Program Jaksa Peduli Transmigrasi untuk Warga UPT Rano
-
18 Jul 2025
Menabung dari Uang Dapur dan Jajan Anak: Warga Bogor Asri Blok AB Bangun Jalan Sendiri, Saat Negara Tak Kunjung Hadir