
Liputan08.com Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi berkala terhadap pejabat negara yang sebelumnya telah melewati uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Jika kinerjanya dinilai tidak optimal, DPR dapat merekomendasikan pemberhentian mereka.
Ketentuan baru ini tertuang dalam revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Selasa (4/2/2025).
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa perubahan ini memberikan DPR ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan melalui rapat paripurna.
“Dengan adanya Pasal 228A yang disisipkan, DPR kini memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pejabat yang sebelumnya menjalani fit and proper test di DPR. Jika kinerjanya tidak memenuhi harapan, kami dapat merekomendasikan pemberhentian,” ujar Bob Hasan di Gedung DPR RI, 5/2/2025.
Evaluasi ini mencakup pejabat tinggi negara seperti Komisioner dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), serta Mahkamah Agung (MA).
Dengan revisi aturan ini, DPR berupaya memastikan bahwa pejabat yang telah mereka pilih tetap bekerja sesuai harapan dan kepentingan publik.
Tags: DPR Kini Bisa Evaluasi dan Rekomendasikan Pemberhentian Pejabat Negara
Baca Juga
-
06 Jan 2025
Pemkab Bogor Awali 2025 dengan Program Makan Bergizi Gratis untuk Siswa
-
05 Mar 2025
Rutan Kelas IIB Rengat dan Polsek Rengat Barat Gelar Razia, Pastikan Keamanan dan Bebas Narkoba
-
16 Okt 2024
Satgas Yonif 641/Bru Jalin Kebersamaan dengan Warga, Bersihkan Lingkungan Sekitar Pos di Jayawijaya
-
13 Nov 2024
Kabar Gembira untuk Warga Perumahan Bogor Asri, Paslon No. 2 Bayu-Musa Janjikan Perbaikan Infrastruktur dan Drainase
-
18 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Forum Konsultasi Publik RPJMD 2025-2029 Jaro Ade Bogor Harus Dibangun Sesuai Kebutuhan Masyarakat
-
26 Nov 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi dalam Penanganan Perkara Ronald Tannur
Rekomendasi lainnya
-
25 Jul 2025
Tegas Berantas Kejahatan, Kejari Jakpus Musnahkan 696 Butir Ekstasi dan Senjata Ilegal
-
08 Mei 2025
Bupati Bogor Pimpin Panen Raya di Leuwisadeng, Tegaskan Komitmen Jaga Ketahanan Pangan
-
22 Nov 2024
Diskominfo Kota Palembang Tukar Pengalaman ke Diskominfo Kabupaten Bogor Untuk Tingkatkan Kualitas Layanan Informasi Publik
-
03 Feb 2025
JAM-Pidum Setujui Restorative Justice untuk Dua Kasus Narkotika di Padang
-
07 Feb 2025
Prajurit Buaya Putih Kostrad Tebar Kebahagiaan untuk Anak-anak Papua di Kampung Gigobak
-
22 Des 2024
Sekda Kabupaten Bogor: Hari Ibu Jadi Momentum Mewujudkan Indonesia Emas 2045