Liputan08.com Brebes – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama Unit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membekuk lima pelaku perampokan sadis yang beraksi di Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Kejahatan yang terjadi pada 9 Januari 2025 ini menyasar satu keluarga yang disekap dan diancam menggunakan senjata api rakitan serta senjata tajam.
Para pelaku yang telah diamankan adalah Eriady alias Pak Cik (45) asal Pekanbaru, Anwarudin alias Ipung Udin (31) dari Pekalongan, Susmulyadi (40), Sumito (63) yang merupakan warga lokal Desa Klikiran Jatibarang, serta Edi Priyono (55) dari Kecamatan Brebes. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Hendraajati mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan ini. Mereka terlebih dahulu memetakan lokasi target, melakukan pengawasan, hingga menyiapkan sarana dan alat yang digunakan dalam perampokan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima tersangka. Dua di antaranya, Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung Udin, merupakan pelaku utama. Sementara tiga lainnya berperan dalam pemetaan lokasi dan membantu eksekusi. Saat ini, empat pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar AKP Resandro 4/2/2025.
Dalam aksi tersebut, para korban—yang merupakan satu keluarga—disekap dengan tangan dan kaki diikat serta mulut dilakban. Para pelaku kemudian menggasak uang tunai, perhiasan, serta beberapa unit ponsel milik korban sebelum melarikan diri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, lakban coklat, kunci roda, senter, tas, linggis, pisau belati, satu unit mobil Toyota Avanza putih, dua dusbook ponsel, serta beberapa pakaian milik korban.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes. Kini, mereka kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi terus memburu empat pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan mereka.
Tags: 4 Pelaku Masih Buron, Polisi Tangkap 5 Perampok Sadis di Brebes
Baca Juga
-
13 Jun 2025
Buron Eksekusi, Terpidana Alam Jaya Berhasil Ditangkap Tim Intelijen Kejari Palembang
-
28 Nov 2025
Bupati Bogor Gratiskan PBB di Bawah Rp100 Ribu hingga 2029, Pemkab Perpanjang Relaksasi Pajak
-
28 Apr 2025
Gubernur Lampung Gunakan Helikopter di Kunjungan Perdana ke Tanggamus
-
17 Okt 2025
Pemkab Bogor Dorong Kemandirian Pangan Lewat Inovasi Ngupahan di Hari Pangan Sedunia ke-45
-
22 Des 2024
Satgas Pamtas RI-RDTL Yonarhanud 15/DBY Berperan Aktif sebagai Tenaga Pendidik di SMP Negeri Satu Atap Taloi
-
05 Agu 2025
Pemkab Bogor Gencarkan Sertifikasi Halal Gratis untuk UMKM Ciptakan Produk Berkualitas dan Siap Bersaing di Pasar Global
Rekomendasi lainnya
-
26 Jan 2025
Polda Jateng Siapkan Langkah Strategis Hadapi Puncak Mudik Isra Miraj dan Imlek 2025
-
22 Mar 2025
Hukum Meminta THR Menjelang Idulfitri dalam Pandangan Islam Kajian oleh KH Achmad Yaudin Sogir
-
15 Mar 2026
KPK Tangkap Bupati Cilacap dalam OTT, Diduga Terkait Setoran Proyek di Lingkungan Pemkab
-
12 Feb 2026
Pemkab Bogor dan MUI RI Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Lewat Fatwa Anti Sampah Sembarangan
-
15 Mar 2025
OTT Kejati Sumut: Dua Ketua MKKS di Batubara Ditangkap atas Dugaan Korupsi Dana BOS
-
16 Jun 2025
Polda Jatim Gelar Bakti Kesehatan dan Salurkan Bansos di Hari Bhayangkara ke 79




