Liputan08.com Brebes – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama Unit Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil membekuk lima pelaku perampokan sadis yang beraksi di Desa Klikiran, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes. Kejahatan yang terjadi pada 9 Januari 2025 ini menyasar satu keluarga yang disekap dan diancam menggunakan senjata api rakitan serta senjata tajam.
Para pelaku yang telah diamankan adalah Eriady alias Pak Cik (45) asal Pekanbaru, Anwarudin alias Ipung Udin (31) dari Pekalongan, Susmulyadi (40), Sumito (63) yang merupakan warga lokal Desa Klikiran Jatibarang, serta Edi Priyono (55) dari Kecamatan Brebes. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Brebes AKBP Achmad Oka Mahendra melalui Kasat Reskrim AKP Resandro Hendraajati mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan ini. Mereka terlebih dahulu memetakan lokasi target, melakukan pengawasan, hingga menyiapkan sarana dan alat yang digunakan dalam perampokan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima tersangka. Dua di antaranya, Eriady alias Pak Cik dan Anwarudin alias Ipung Udin, merupakan pelaku utama. Sementara tiga lainnya berperan dalam pemetaan lokasi dan membantu eksekusi. Saat ini, empat pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar AKP Resandro 4/2/2025.
Dalam aksi tersebut, para korban—yang merupakan satu keluarga—disekap dengan tangan dan kaki diikat serta mulut dilakban. Para pelaku kemudian menggasak uang tunai, perhiasan, serta beberapa unit ponsel milik korban sebelum melarikan diri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi, lakban coklat, kunci roda, senter, tas, linggis, pisau belati, satu unit mobil Toyota Avanza putih, dua dusbook ponsel, serta beberapa pakaian milik korban.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa dua pelaku utama merupakan residivis yang sebelumnya pernah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Brebes. Kini, mereka kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi terus memburu empat pelaku yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait keberadaan mereka.
Tags: 4 Pelaku Masih Buron, Polisi Tangkap 5 Perampok Sadis di Brebes
Baca Juga
-
09 Mar 2025
Ikatan Remaja Masjid Syarikatul Anwar (IKRIMSA) Bagikan Takjil Gratis untuk Masyarakat
-
17 Jan 2025
RSUD Cibinong Dukung Program Jumat Jantung Sehat untuk Cegah Penyakit Jantung Usia Muda
-
07 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa 9 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina
-
30 Okt 2024
Polda Jateng Distribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas untuk Jamin Integritas Polri dalam Pengamanan Pilkada 2024
-
14 Mar 2026
Safari Ramadan di Gunung Putri, Hj. Nunur Nurhasdian Pererat Silaturahmi dan Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim
-
03 Jul 2025
Koruptor Rp10 M Disergap Tengah Malam, Ternyata Cuma Berani Korup, Nggak Berani Tanggung Jawab
Rekomendasi lainnya
-
02 Okt 2025
Bupati Bogor Rudy Susmanto Lantik 63 Pejabat, 247 PPPK, dan CPNS Jadi PNS
-
27 Sep 2025
PERANG MELAWAN NARKOTIKA: SINERGI TANPA BATAS, HANCURKAN JARINGAN SINDIKAT
-
27 Mei 2025
Ironi Digitalisasi Pendidikan Dugaan Korupsi Menggerogoti Anggaran Rp9,98 Triliun
-
06 Feb 2026
Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Ajak Warga Cileuksa Perkuat Gotong Royong dan Jaga Lingkungan
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Lepas 1.600 Peserta Mudik Gratis Lebaran 2025
-
18 Okt 2025
Bupati Bogor Apresiasi Bakti Sosial TNI AL, Sinergi Wujudkan Bogor Maju dan Lestari




