Breaking News

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Diciduk

Liputan08.com Banyumas – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga pria asal Kabupaten Purbalingga. Ketiga tersangka, yakni ARD alias Bocil (22), AS (24), dan NTS alias TB (28), diringkus di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, pada Minggu (26/1/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa ARD dan AS ditangkap saat bertransaksi narkoba. Dari tangan keduanya, petugas menyita 21 paket sabu. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sebuah rumah kos di Kecamatan Kalimanah, Purbalingga, tempat ARD menyimpan tiga paket tambahan. Sementara itu, NTS diketahui berperan sebagai penyedia timbangan dan pengemas barang haram tersebut.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 24 paket sabu dengan total berat netto 18,6386 gram, satu tas selempang, tiga unit ponsel, satu timbangan digital, empat bendel plastik klip transparan, dua gulungan lakban, serta dua unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.

“Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Willy Budiyanto.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman berat. Polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya