Breaking News

Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Ungkap Peredaran Sabu di Sokaraja, Amankan TYR dengan Barang Bukti 4 Gram

Liputan08.com Banyumas, Kamis (9/1/25) – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sokaraja. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial TYR (24), yang diduga sebagai pengedar, diamankan di sebuah rumah di Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Berawal dari laporan masyarakat, petugas segera melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan awal, ditemukan alat hisap atau bong serta satu pak plastik klip transparan. Pemeriksaan lebih lanjut pada ponsel TYR mengungkapkan adanya pesan yang berisi foto dan lokasi penurunan sabu.

“Pelaku kemudian kami dampingi ke lokasi yang disebutkan. Di pinggir selokan Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, kami menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik merah jambu berisi 20 paket sabu yang dililit lakban merah,” ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H.

Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup 88 plastik klip transparan, satu tutup botol oranye dengan dua sedotan putih, dan sabu dengan berat total netto 4,0038 gram. TYR kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dan dukungan masyarakat. Kami akan terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga Banyumas,” tambah Kompol Willy.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya