Liputan08.com SRAGEN, Jawa Tengah – Seorang residivis kasus narkotika berinisial IAP alias Bendol (27), yang sehari-hari bekerja sebagai buruh las, kembali ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sragen. Tersangka ditangkap di rumah orang tuanya di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, pada Kamis (9/1/2025).
Kapolres Sragen, AKBP Petrus P. Silalahi, melalui KBO Narkoba Iptu Joko Margo Utomo, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkotika.
“Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,31 gram,” ujar Iptu Joko.
Barang bukti yang disita antara lain shabu seberat 0,31 gram dalam plastik klip bening, peralatan konsumsi berupa botol bekas minuman, pipet kaca, sedotan plastik, sebuah tas selempang hitam, serta ponsel Vivo berwarna hitam biru.

Penggerebekan yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Supriyanto dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka ditemukan di dalam rumah orang tuanya dan tidak berkutik saat petugas menggeledah tempat tersebut. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat, dan tersangka mengakui barang bukti sebagai miliknya.
Berdasarkan keterangan tersangka, shabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Comal dengan harga Rp450.000 untuk konsumsi pribadi.
Kapolres Sragen menambahkan bahwa tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa. Kini, ia kembali menghadapi jerat hukum dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Ia berharap masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Dengan penangkapan ini, Polres Sragen kembali menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.
Tags: Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Sragen Polisi Amankan Shabu dan Peralatan Konsumsi
Baca Juga
-
02 Jul 2025
Kejagung Geledah dan Sita Aset Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank ke PT Sritex
-
29 Mei 2025
Nurofik Ditunjuk Jadi Plt Ketua PWI Kabupaten Bogor Dr. Dian Assafri Ini Momentum Konsolidasi Intelektual Jurnalis
-
20 Mar 2025
Buka Puasa Bersama Rudy Susmanto Apresiasi TNI-Polri Jaga Keamanan Kabupaten Bogor
-
08 Nov 2024
Jaksa Agung Resmikan Gedung Baru STIH Adhyaksa, Dorong Pendidikan Hukum Berkualitas di Indonesia
-
02 Okt 2025
Dorong Kepastian Bantuan Infrastruktur, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tegaskan Usulan Jalan Saleh Danasasmita Masuk Skema Bantuan 2026
-
23 Mei 2025
Tiga Raperda Strategis Disorot, Bupati Bogor dan DPRD Sepakat Perkuat Pelayanan Publik
Rekomendasi lainnya
-
16 Apr 2025
Buronan Uang Haram Rp60 Miliar! Kejagung Tangkap Legal PT Wilmar dalam Skandal Suap Perkara
-
04 Feb 2026
Bupati Bogor Tegaskan Pembangunan Harus Berkelanjutan, Billboard Tak Berizin Ditertibkan
-
27 Nov 2024
Pilkada Kabupaten Bogor 2024: Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Gunakan Hak Pilih di TPS Masing-Masing
-
25 Sep 2025
Konflik Agraria Masih Membayangi Kabupaten Bogor, Forum Rakyat Bogor Raya Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret
-
23 Okt 2024
Kuasa Hukum Kwan Benny Ahadi Gugat Tindakan SATGAS BLBI ke PTUN Jakarta, Keberatan Dianggap Dikabulkan
-
30 Nov 2025
Sekda Pimpin HUT KORPRI ke-54: ASN Diminta Adaptif dan Menjaga Integritas




