
Liputan08.com Jakarta – Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 6 Tahun 2023 menegaskan pentingnya fungsi kehumasan di lingkungan Polri. Dalam regulasi tersebut, seluruh anggota Polri diwajibkan menginternalisasi nilai-nilai kehumasan serta mengintensifkan kebiasaan baru yang mendukung peran kehumasan baik di dunia nyata maupun maya.
Internalisasi ini mencakup pemahaman tentang literasi digital dan kejahatan siber, sementara intensifikasi dilakukan dengan mendorong penyebaran konten positif melalui media sosial dan menghindari penyebarluasan informasi negatif atau yang belum terverifikasi kebenarannya.
Fungsi Humas Polri
Fungsi kehumasan di Polri dikoordinasikan oleh Divisi Humas, yang bertugas membina hubungan masyarakat, mengelola informasi, serta menyediakan data yang dapat diakses publik. Kompetensi kehumasan diperoleh melalui pelatihan yang diadakan Polri atau lembaga kerja sama lainnya.
Pelatihan ini memperkuat kemampuan personel dalam agenda setting, jumpa pers, manajemen sistem war room, hingga pembuatan konten kreatif. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan komunikasi efektif antara Polri dan masyarakat.
Peningkatan Profesionalisme melalui Sertifikasi
Menindaklanjuti Perkap Nomor 6 Tahun 2023, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, meluncurkan dua Peraturan Kadiv (Perkadiv) yang disahkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Salah satu langkah konkritnya adalah sertifikasi uji kompetensi kehumasan yang digelar serentak bagi personel Humas Polri, mulai dari tingkat Mabes hingga Polda.
Dilaksanakan pada 7 November 2024 di Bogor, sertifikasi ini bekerja sama dengan LSP Humas Global, lembaga berlisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Langkah ini bertujuan meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme Humas Polri dalam menyampaikan informasi terpercaya kepada masyarakat.
Mewujudkan Polri yang Presisi
Dengan fungsi kehumasan yang kuat, Polri diharapkan mampu menjaga transparansi, meningkatkan pemahaman publik, dan membangun kepercayaan masyarakat. Hal ini menjadi bagian dari upaya mendukung visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran.
Fungsi kehumasan juga diwajibkan hadir dalam setiap kegiatan kepolisian, baik dalam persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi. Bahkan, Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) sebagai calon pemimpin masa depan Polri juga diarahkan untuk menguasai kompetensi kehumasan sejak dini.
Sebagai bentuk apresiasi, Polri memberikan penghargaan berupa Pin Pelopor Kehumasan kepada personel berprestasi yang berhasil menjaga citra positif institusi.
Dengan langkah ini, Divisi Humas Polri terus memperkuat posisinya sebagai ujung tombak komunikasi publik yang transparan, terpercaya, dan presisi.
Tags: Peran Strategis Humas Polri dalam Mendukung Transparansi dan Kepercayaan Publik
Baca Juga
-
06 Jan 2025
Amalan-Amalan Penting di Bulan Rajab Dibahas dalam Pengajian Al-Ikhbar PWI Kabupaten Bogor
-
30 Mei 2025
Parade Tasmi Juz 30, Rumah Tahfidz Roudhotul Qur’an Apresiasi 9 Santri Penghafal Al-Qur’an
-
05 Feb 2025
Jaksa Agung: Implementasi KUHP Nasional 2026 Harus Berjalan Optimal
-
22 Des 2024
Satgas Yonif 641 Sambut Natal : Momentum Refleksikan Kasih, Damai, dan Harmoni
-
11 Feb 2025
Kejaksaan Agung Periksa Saksi Terkait Kasus Tata Niaga Komoditas Timah
-
03 Feb 2025
Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 5/ABW Hadiri Takziyah, Wujud Kepedulian bagi Warga Berduka
Rekomendasi lainnya
-
23 Mei 2025
OKK PWI Kabupaten Bogor 2025 Berlangsung Sukses, Wujud Komitmen Pembinaan Wartawan Profesional
-
27 Nov 2024
KPU Kabupaten Bogor Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim untuk Pilkada Damai 2024
-
03 Feb 2025
Tokoh Pers Nasional Siap Sukseskan HPN 2025 di Pekanbaru Berbagai Agenda Strategis Disiapkan
-
20 Jan 2025
Bentrok Antar Perguruan Silat di Sragen: 12 Orang Diamankan, Polisi Bertindak Cepat
-
22 Mar 2025
Hukum Meminta THR Menjelang Idulfitri dalam Pandangan Islam Kajian oleh KH Achmad Yaudin Sogir
-
03 Mar 2025
Wabup Jaro Ade Tinjau Korban Longsor di Sukajaya, Pastikan Bantuan dan Gotong Royong Warga