Breaking News

Rutan Rengat Gelar Razia Jelang Malam Tahun Baru, Pastikan Lingkungan Bebas Narkoba

Liputan08.com INHU – Menjelang malam pergantian tahun, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan pada Selasa (31/12/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Rengat (Karutan), Ridar Firdaus Ginting, bersama Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Wan Rezwanda, Kepala Subsi Pengelolaan David Soroz, Kepala Subsi Pelayanan Tahanan (Kasubsi Yantah), staf, serta petugas pengamanan Rutan Rengat.

Penggeledahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat edaran Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengenai peningkatan kewaspadaan menjelang Natal 2024 dan Tahun Baru 2025. Arahan ini juga sejalan dengan program dari Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) serta mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin pertama yang menekankan pemberantasan narkoba dan penipuan di Lapas dan Rutan.

Menurut Ridar Firdaus Ginting, penggeledahan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di dalam rutan, serta mencegah peredaran barang-barang terlarang, terutama narkotika.

“Jelang malam tahun baru ini, kami ingin memastikan bahwa keamanan dan ketertiban di Rutan Rengat tetap kondusif. Kegiatan ini juga merupakan upaya kami mendukung program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memberantas narkoba di lingkungan rutan. Penggeledahan dan tes urine acak menjadi langkah konkret untuk menjaga lingkungan rutan tetap bersih dan aman,” ujar Ridar.

Hasil dari penggeledahan menunjukkan tidak adanya barang-barang terlarang, termasuk narkotika, di kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Rengat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba sekaligus mendukung reformasi pemasyarakatan yang lebih baik.

Tags: ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya