Liputan08.com Jakarta, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah ini diambil karena putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami mengajukan banding karena putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan dampak besar yang ditimbulkan oleh para terdakwa, baik kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Sabtu (28/12).
Berikut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada keempat terdakwa:
1.Tamron alias Aon
Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3,59 triliun subsidair 5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.
2.Kwanyung alias Buyug
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti aset tertentu dikembalikan kepada terdakwa.
3.Hasan Tjie
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti sesuai tuntutan JPU.
4.Achmad Albani
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti aset tertentu dikembalikan kepada terdakwa.
Para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Menurut JPU, putusan pengadilan belum mencerminkan keadilan, terutama mengingat besarnya kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa. “Dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat serta kerugian negara yang sangat besar seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan putusan,” tambah Harli Siregar.
Langkah banding ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai.
Tags: Kejaksaan Agung Nyatakan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
02 Jan 2025
Kejagung Tetapkan Lima Korporasi Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Komoditas Timah
-
13 Jun 2025
PWI Sepakat Bentuk Panitia Bersama Kongres Persatuan, Disaksikan Dewan Pers
-
24 Feb 2026
Pemkab Bogor Tegaskan Gerakan Penanaman Pohon di Sukamakmur sebagai Program Berkelanjutan
-
29 Jan 2025
Mayjen TNI (Purn) Djoko Susilo Utomo: Inspirasi untuk Perwira Muda di Era Modern
-
06 Mar 2025
Pemkab Bogor dan APSAI Kukuhkan Pengurus 2025-2030, Dorong Dunia Usaha Wujudkan Kabupaten Layak Anak
-
11 Nov 2025
Wali Kota Dedie Rachim Luncurkan “Jazz Hujan”, Perkuat City Branding Kota Bogor
Rekomendasi lainnya
-
26 Jun 2025
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Ziarah ke Makam Bung Karno di Blitar
-
15 Jan 2025
Sinergi Kodim 0210/TU dan Warga Bersihkan Eceng Gondok di Danau Toba
-
03 Mar 2025
Tanggap Darurat, Bupati Bogor Rudy Susmanto Gandeng BNPB Percepat Penanganan Bencana
-
25 Jan 2025
Libur Panjang tapi Dompet Kosong? Ini 10 Ide Kocak agar Tetap Seru Tanpa Uang!
-
21 Sep 2025
Sekda Kota Bogor Tegaskan Pentingnya Monitoring dan Evaluasi Program Kwarcab Pramuka
-
24 Des 2025
Tirta Kahuripan Ajak Warga Bogor Bangun Kesadaran Air di Musim Hujan




