Liputan08.com Jakarta, – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap empat terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Langkah ini diambil karena putusan dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami mengajukan banding karena putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan dampak besar yang ditimbulkan oleh para terdakwa, baik kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang dirasakan oleh masyarakat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.H., dalam keterangan persnya, Sabtu (28/12).
Berikut putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada keempat terdakwa:
1.Tamron alias Aon
Pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3,59 triliun subsidair 5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga.
2.Kwanyung alias Buyug
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti aset tertentu dikembalikan kepada terdakwa.
3.Hasan Tjie
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti sesuai tuntutan JPU.
4.Achmad Albani
Pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Biaya perkara Rp5.000.
Barang bukti aset tertentu dikembalikan kepada terdakwa.
Para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Menurut JPU, putusan pengadilan belum mencerminkan keadilan, terutama mengingat besarnya kerugian negara dan dampak kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa. “Dampak kerusakan lingkungan yang dirasakan masyarakat serta kerugian negara yang sangat besar seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menjatuhkan putusan,” tambah Harli Siregar.
Langkah banding ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang lebih adil dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus ini hingga selesai.
Tags: Kejaksaan Agung Nyatakan Banding atas Putusan Perkara Korupsi Tata Niaga Timah
Baca Juga
-
18 Des 2024
Polsek Palmerah Tangkap ABH Pelaku Begal Payudara di Jakarta Barat
-
24 Mar 2025
Bupati Bogor Pastikan Armada Bus Laik Jalan untuk Mudik Lebaran 2025
-
28 Apr 2025
Pererat Sinergi, Kantor Imigrasi Bogor Kunjungi PWI Kota Bogor Bahas Inovasi Layanan Publik
-
16 Jan 2025
Kota Tangerang Luncurkan Layanan PBG 10 Jam, Dukung Investasi dan Kemudahan Berusaha
-
06 Nov 2024
Cabup Nomor Urut 1 Rudy Susmanto Penuhi Panggilan Bawaslu Bogor, Tunjukkan Kepatuhan pada Proses Hukum
-
06 Mei 2025
Peringati May Day, Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Buruh sebagai Pahlawan Bangsa dan Penyumbang Pembangunan
Rekomendasi lainnya
-
15 Okt 2025
Wali Kota Bogor Dedie Rachim Jadi Narasumber Global Forum UFPP 2025 di Milan
-
31 Okt 2025
Liputan Terlarang: Cinta di Balik Rekaman Off the Record
-
28 Okt 2025
Sepuluh Saksi Diperiksa, Keringat Dingin Mengiringi Bayang Jeruji Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
-
05 Jun 2025
Tertusuk Parang Diselamatkan Loreng Prajurit TNI Jahit Luka Rakyat di Tengah Sunyi Pegunungan
-
02 Feb 2026
Abad Kedua NU: Sahabat Nahdlatul Ulama Kota Bogor Perkuat Kiprah Sosial dan Kebencanaan
-
25 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma




