Liputan08.com Jakarta, 23 Desember 2024 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Duta Palma Group.
Proses tersebut dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, terhadap lima tersangka korporasi, yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD 7,88 juta. Selain itu, kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan mencapai Rp73,92 triliun.

“Kerugian negara ini berasal dari hak pendapatan negara yang tidak diterima, seperti provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan. Selain itu, kerugian lingkungan hidup yang masif turut menjadi perhatian besar dalam kasus ini,” ungkap Harli.
Kelima korporasi diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, yang berperan sebagai direktur di sejumlah perusahaan tersebut. Tovariga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tim Penuntut Umum saat ini sedang menyusun dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dr. Harli Siregar menambahkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Tags: Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Korporasi Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor
Baca Juga
-
04 Des 2025
LASQI Nusantara Gelar Festival Nasional di Kabupaten Bogor 4–7 Desember 2025
-
25 Jan 2026
Pemkot Salurkan Bantuan Sembako untuk Lansia di Mulyaharja
-
23 Apr 2025
Sinergi Cegah Korupsi, Bupati Bogor dan Kejari Teken MOU Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
-
27 Okt 2025
Dedie Rachim Apresiasi GMKB Gelar Bakti Sosial Busuratin untuk Warga Sempur dan Lebak Kantin
-
25 Jan 2025
Dishub Kabupaten Bogor Gelar Ramp Check dan Imbauan Keselamatan Jelang Libur Panjang Isra Mi’raj dan Imlek
-
15 Des 2025
Delapan Wartawan Diduga Dikriminaisasi Saat Investigasi Oknum Kades di Bogor, Kebebasan Pers Terancam
Rekomendasi lainnya
-
17 Mar 2025
Masjid Syarikatul Anwar Gelar Malam Nuzulul Quran, Ustad Zakaria Al Anshori Sampaikan Pesan Keutamaan Ramadan
-
01 Mei 2025
Menhan dan Panglima TNI Tegaskan Komitmen Peningkatan Kesejahteraan Prajurit dalam Raker Bersama Komisi I DPR RI
-
31 Jul 2025
Gerebek Lokasi Prostitusi Online, Satpol PP Bogor Amankan 6 PSK dan 1 Pria Hidung Belang
-
23 Nov 2025
Polemik PBNU Memanas: Gus Yahya Tolak Legitimasi Rapat Harian Syuriyah
-
20 Mei 2025
9 Direktur Perusahaan Dijebloskan Jaksa Agung Aset Mewah Disita dalam Kasus Korupsi Impor Gula
-
28 Mei 2025
Uang Rakyat Digondol Koruptor Kejagung Periksa 8 Saksi Kredit Busuk PT Sritex




