Liputan08.com Jakarta, 23 Desember 2024 – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Duta Palma Group.
Proses tersebut dilakukan pada Senin, 23 Desember 2024, terhadap lima tersangka korporasi, yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Kelima perusahaan tersebut diduga terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD 7,88 juta. Selain itu, kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan mencapai Rp73,92 triliun.

“Kerugian negara ini berasal dari hak pendapatan negara yang tidak diterima, seperti provisi sumber daya hutan, dana reboisasi, dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan. Selain itu, kerugian lingkungan hidup yang masif turut menjadi perhatian besar dalam kasus ini,” ungkap Harli.
Kelima korporasi diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting, yang berperan sebagai direktur di sejumlah perusahaan tersebut. Tovariga didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tim Penuntut Umum saat ini sedang menyusun dakwaan sebelum melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Dr. Harli Siregar menambahkan bahwa Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menangani perkara ini secara profesional. “Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.
Tags: Kejaksaan Agung Serahkan Tersangka Korporasi Duta Palma Group ke Pengadilan Tipikor
Baca Juga
-
17 Feb 2025
Penuhi Amanah Rakyat, Rudy Susmanto Antusias Ikuti Pembekalan di Akmil Magelang
-
18 Jul 2025
Kasad TNI AD Pimpin Langsung Aksi Bersih Situ Bagendit: Selamatkan Ekosistem, Bangkitkan Harapan Rakyat Garut
-
25 Feb 2025
Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar di Surabaya
-
06 Jan 2026
DPTR Kabupaten Bogor Resmi Beroperasi di Vivo Mall, Perkuat Layanan Pertanahan dan Target Sertifikasi Aset 2026
-
18 Des 2024
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa
-
09 Jul 2025
Bupati Bogor Komitmen Jaga Hulu Jawa Barat, Dorong Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Konservasi Permanen
Rekomendasi lainnya
-
01 Agu 2025
Program INJAK KAKI: Pendataan Langsung untuk Perbaikan Pendidikan di Kabupaten Bogor
-
10 Apr 2025
Jaga Soliditas ASN, Wakil Bupati Bogor Jaro Ade Tekankan Komitmen Pelayanan Publik di Momen Halal Bihalal
-
24 Des 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Jalin Keakraban dengan Warga Kampung Ndugusiga melalui Komsos dan Bantuan Logistik
-
17 Agu 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Apresiasi Semangat Kebangsaan di Upacara HUT ke-80 RI
-
19 Mar 2025
PT Antam Bersinergi dengan Pemkab Bogor Dukung Kegiatan Tarawih Keliling dan Bantuan Sosial di Masjid At-Taqwa
-
17 Mar 2025
Pemkab Bogor Gelar Tarawih Keliling di Babakan Madang, Pererat Silaturahmi dan Kepedulian Sosial




