
Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pada Rabu (4/12/2024), penyidik memeriksa satu tersangka berinisial LR dan dua saksi penting, yakni:
1.PW, Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
2.FRT, Anak dari Tersangka MW.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan Tersangka MW.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara hukum Ronald Tannur, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus besar.
Upaya Kejaksaan
Langkah Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan praktik suap dan gratifikasi. Selain itu, pemeriksaan ini juga diharapkan mampu membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk mengungkap seluruh fakta hukum.
“Pemeriksaan ini bagian dari langkah tegas kami untuk menyelesaikan perkara korupsi secara tuntas, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Dr. Harli Siregar.
Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Tersangka MW kini menjadi perhatian utama Kejaksaan Agung, terutama terkait upaya untuk membangun integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Jakarta, 4 Desember 2024
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Tersangka dan Saksi Kasus Suap Ronald Tannur
Baca Juga
-
24 Agu 2025
Bupati Bogor Serahkan 442 Sepeda untuk Anak Desa Malasari, Dorong Pembangunan dan Ekonomi Lewat Fun Bike Halimun Salak 2025
-
28 Nov 2024
Pangdam I/BB Bersama Forkopimda Sumut Tinjau Lokasi Banjir dan TPS di Medan
-
02 Okt 2025
Dorong Kepastian Bantuan Infrastruktur, Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tegaskan Usulan Jalan Saleh Danasasmita Masuk Skema Bantuan 2026
-
05 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 5 Kasus dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Fidusia di Kendari
-
21 Apr 2025
Mahkota Binokasih Kembali ke Bogor Setelah Ratusan Tahun, Jadi Simbol Kebangkitan Budaya Sunda
-
02 Mar 2025
Jembatan Cipicung Ambruk Bupati Bogor Gunakan Dana Pribadi Demi Warga
Rekomendasi lainnya
-
16 Jul 2025
Pemkab Bogor Pastikan Pelaksanaan MPLS tahun Ajaran 2025/2026 Bebas Kekerasan
-
11 Jun 2025
Kabogorfest 2025 Resmi Dibuka Bupati Rudy Susmanto Festival Rakyat, Mesin Penggerak Ekonomi Bogor
-
16 Sep 2025
Pererat Persaudaraan ASEAN, Delegasi Jaksa Kunjungi Istana Tampaksiring dalam APAGM 2025
-
08 Mei 2025
Ujang Tanjung Terpilih sebagai Ketua SKD, Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Eko Prayitno
-
12 Nov 2024
Pj. Bupati Bogor Hadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI untuk Suksesi Pilkada Serentak 2024
-
11 Mar 2025
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas