Liputan08.com Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Pada Rabu (4/12/2024), penyidik memeriksa satu tersangka berinisial LR dan dua saksi penting, yakni:
1.PW, Direktur PT Golden Trimulia Valasindo.
2.FRT, Anak dari Tersangka MW.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus yang melibatkan Tersangka MW.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara hukum Ronald Tannur, yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus besar.
Upaya Kejaksaan
Langkah Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen dalam mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan praktik suap dan gratifikasi. Selain itu, pemeriksaan ini juga diharapkan mampu membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang terlibat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa penyidik akan terus mendalami keterangan saksi dan tersangka untuk mengungkap seluruh fakta hukum.
“Pemeriksaan ini bagian dari langkah tegas kami untuk menyelesaikan perkara korupsi secara tuntas, sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Dr. Harli Siregar.
Kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan Tersangka MW kini menjadi perhatian utama Kejaksaan Agung, terutama terkait upaya untuk membangun integritas dalam penegakan hukum di Indonesia.
Jakarta, 4 Desember 2024
Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Tags: Kejaksaan Agung Periksa Tersangka dan Saksi Kasus Suap Ronald Tannur
Baca Juga
-
08 Nov 2024
Pemkab Bogor Dorong Budaya Inovasi Demi Peningkatan Pelayanan Publik, Gelar Penghargaan Inovasi Daerah ke-9
-
01 Apr 2025
Ketua Komisi III DPR RI: Mudik 2024 Menjadi yang Paling Lancar dalam Dua Dekade
-
07 Jan 2025
JAM-Datun Tegaskan Kepastian Hukum dalam Sengketa Data Pribadi di FGD ILUNI UI
-
12 Apr 2025
Aktivis Sumut Dukung Jampidsus, Ingatkan KPK Tak Jadi Alat Pelemah Penegakan Hukum
-
27 Jul 2025
Pemkab Bogor dan KLHK Tegas Tertibkan Bangunan di Puncak, 33 Izin KSO Dicabut
-
13 Mar 2025
Rugikan Negara, Kejari Muba Sita Lahan dan Aset PT. SMB
Rekomendasi lainnya
-
03 Mar 2025
Itwasda Polda Jateng Lakukan Audit Kinerja di Polres Tegal Kota, Evaluasi Perencanaan dan Organisasi
-
09 Nov 2025
CFD Tegar Beriman Jadi Ruang Sehat dan Berdaya Ekonomi bagi UMKM Bogor
-
22 Agu 2025
Wakil Bupati Bogor Pimpin Pengembalian Bendera Merah Putih ke Pendopo Bersejarah di Malasari
-
11 Jan 2025
Babinsa Kendalrejo Bantu Petani Atasi Krisis Air dengan Sistem Pompanisasi
-
07 Nov 2024
STIH Adhyaksa Gelar Seminar Internasional: Soroti ESG dan Perlindungan Data Menuju Indonesia Emas 2045
-
12 Jul 2025
Tegaskan Komitmen Pembangunan, Rudy Susmanto dan DPRD Bogor Tetapkan Tiga Perda Strategis dan Bahas KUA-PPAS 2026




