Liputan08.com Naibenu, TTU – Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Barat Pos Nelu, dipimpin Wadanpos Sertu Dikmanto bersama lima anggota, melaksanakan karya bakti pembuatan WC di rumah Bapak Martin, warga RT 12/6, Dusun Nelu, Desa Sunsea, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Minggu (1/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan mendukung kebutuhan dasar masyarakat perbatasan, khususnya di bidang sanitasi. “Kami berharap fasilitas ini bermanfaat bagi keluarga Bapak Martin dan meningkatkan kesehatan masyarakat,” ujar Sertu Dikmanto.

Bapak Martin mengapresiasi bantuan tersebut. “Kami sangat bersyukur atas kepedulian TNI yang membantu kami memiliki WC layak,” ungkapnya.
Melalui program ini, Satgas Pamtas RI-RDTL tidak hanya menjaga keamanan perbatasan, tetapi juga memperkuat hubungan dengan masyarakat melalui aksi sosial.
Tags: Satgas Pamtas RI-RDTL Pos Nelu Bantu Pembuatan WC di Desa Sunsea
Baca Juga
-
07 Nov 2025
Nunur Nurhasdian Desak Disdik Tindak HIMPAUDI yang Gelar Manasik Haji di Luar Wilayah
-
23 Nov 2025
Diskominfo Hadirkan Layanan Digital dan Edukasi Teknologi di CFD Tegar Beriman
-
24 Okt 2024
Haul Akbar Ponpes Kananga Menes Banten, KH Achmad Yaudin Sogir: Bukti Kecintaan Santri kepada Guru
-
07 Nov 2024
Kapolsek Lalan Cek Kesiapan Lahan Ketahanan Pangan, Dukung Program Presiden Prabowo Subianto
-
23 Feb 2026
Mahasiswa Soroti Pokir Rp120 Miliar, DPRD Bogor Tegaskan Pentingnya Transparansi dan Pengawasan Publik
-
01 Des 2024
DPRD dan Pemkab Bogor Sepakati Rancangan APBD 2025
Rekomendasi lainnya
-
04 Mar 2025
Bupati Bogor Perintahkan Pembentukan Posko Bencana di Empat Wilayah Strategis
-
12 Des 2025
PAGUYUBAN KDMP KEC. SUKARAJA SEPAKAT BENTUK KOPERASI SEKUNDER
-
08 Mar 2025
Satgas Damai Cartenz Gagalkan Penyelundupan Senjata Senilai Rp1,3 Miliar untuk KKB di Puncak Jaya
-
21 Des 2025
Malam Tahun Baru 2026, Bupati Bogor Terapkan Car Free Night untuk Urai Kerumunan
-
08 Okt 2024
Pj. Bupati Bogor Bahas Program Sekolah Pra Nikah Bersama IPB University untuk Tekan Angka Stunting
-
05 Nov 2024
JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan 5 Kasus dengan Restorative Justice, Termasuk Kasus Fidusia di Kendari




