Liputan08.com Jakarta, 21 November 2024 – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga perkara untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif). Salah satunya adalah kasus penadahan yang melibatkan tersangka Amir Rahmat bin M. Saleh di Lampung Timur.
Kasus ini bermula dari pencurian sepeda motor milik almarhum Syamsudin bin Abu Jabar di Kabupaten Lampung Timur. Sepeda motor tersebut kemudian dijual oleh pelaku pencurian, Ismail bin Syawal, kepada tersangka Amir Rahmat dengan harga Rp2 juta. Dalam pemeriksaan, motor yang ditemukan di rumah tersangka dipastikan merupakan hasil curian.
Setelah melalui proses mediasi, tersangka Amir Rahmat meminta maaf kepada korban, yang diterima dengan baik oleh keluarga korban. Proses ini menjadi dasar bagi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur untuk mengajukan penghentian penuntutan kepada JAM-Pidum.
“Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan sosiologis dan fakta bahwa tersangka menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta adanya kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat,” ujar Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.
Selain perkara ini, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan untuk dua perkara lainnya melalui keadilan restoratif:
1.Kasus penganiayaan oleh tersangka Edi Junaidi bin Abdul Kobak dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
2.Kasus pencurian dan penganiayaan oleh tersangka Suparman bin Kasan Taruno dari Kejaksaan Negeri Mesuji.
“Kami berharap penerapan keadilan restoratif ini dapat menjadi langkah penyelesaian yang humanis, memperkuat nilai musyawarah, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas,” pungkas JAM-Pidum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan pentingnya penerapan restorative justice sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 untuk mewujudkan kepastian hukum.
Berita ini menggarisbawahi upaya Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih manusiawi, adil, dan diterima oleh masyarakat.
Tags: JAM-Pidum Terapkan Restorative Justice untuk Kasus Penadahan di Lampung Timur
Baca Juga
-
15 Nov 2024
Satgas Yonif 509 Kostrad Lakukan Komunikasi Sosial dengan Warga Puyagiya, Dukung Stabilitas di Intan Jaya
-
14 Nov 2024
Dua Saksi Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Proyek Perkeretaapian Medan
-
14 Nov 2024
Kejaksaan RI Peduli Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur
-
19 Sep 2025
Pemkab Bogor Genjot Pemeliharaan Irigasi: Pastikan Air Lancar ke Sawah Petani
-
19 Sep 2025
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bogor UPT Infrastruktur Irigasi Kelas A Wilayah IV
-
21 Nov 2024
Muhammad Ali Koordinator KPI Bergerak Undang Mahasiswa KPI se-Indonesia Hadiri SILATBAT dan MUBES di Puncak Bogor
Rekomendasi lainnya
-
14 Nov 2024
Kapolda Jateng Hadiri Syukuran HUT ke-79 Brimob: Anugerahi Medali Warga Kehormatan dan Tegaskan Netralitas Pilkada
-
20 Nov 2024
Pasangan Bayu-Musyafaur Janji Perjuangkan Pemekaran Wilayah Bogor Timur dan Barat
-
21 Nov 2024
JAM Intelijen Soroti Pentingnya Kepemimpinan Berkesadaran di Era Modern
-
13 Nov 2024
Satgas Yonif 641/Bru Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Distrik Walesi, Papua Pegunungan
-
19 Sep 2025
Pemkab Bogor Genjot Pemeliharaan Irigasi: Pastikan Air Lancar ke Sawah Petani
-
17 Nov 2024
Komeng dan Waka MPR Abcandra Supratman Meriahkan dan Buka Festival Potinggai 2024 di Palu




