Liputan08.com Surabaya – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bekerja sama dengan Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menangkap Gregorius Ronald Tannur (27), terpidana dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban, Dina Sera Afrianti (29), meninggal dunia. Penangkapan dilakukan pada Minggu, 27 Oktober 2024, pukul 14.40 WIB di Pakuwoon City Virginia Regency, Surabaya.
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1466/K/Pid/2024 tanggal 22 Oktober 2024 menyatakan bahwa Gregorius Ronald Tannur bersalah dan dijatuhi hukuman penjara lima tahun atas perbuatannya. Tannur dinyatakan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya berangkat dari kantor menuju kediaman Tannur sekitar pukul 14.10 WIB. Sesampainya di lokasi, Tim langsung menemui terpidana dan menyampaikan maksud kedatangan mereka untuk penjemputan.
Sekitar pukul 14.45 WIB, Tannur berhasil diamankan dan langsung dibawa ke kantor Kejati Jawa Timur. “Kami memastikan proses penangkapan berjalan lancar, sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar salah seorang pejabat di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Setelah tiba di Kejati Jatim, Gregorius Ronald Tannur segera diproses untuk pelaksanaan hukuman penjara. “Terpidana akan segera dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung,” tambah pejabat tersebut.
Penangkapan ini menutup proses hukum panjang kasus penganiayaan yang dilakukan Tannur.
Baca Juga
-
18 Jun 2025
Jaksa Agung Kunjungi Kejati Maluku Utara Evaluasi Kinerja dan Soroti Tambang Ilegal
-
13 Feb 2026
Jaksa Agung Dorong Badan Pemulihan Aset Jadi Sentra Otoritas Pemulihan Aset Nasional
-
03 Jul 2025
DPO Pengecut Ditangkap di Makassar, Rugikan Negara Rp10 Miliar Lebih
-
13 Apr 2025
Penjaga Keadilan Berkhianat: Hakim dan Panitera Diduga Terima Suap dari Korporasi CPO
-
19 Jan 2026
AFCON 2025: Morocco’s Triumph and a Dress Rehearsal for the 2030 World Cup
-
07 Okt 2024
Kejaksaan Agung Periksa Empat Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
Rekomendasi lainnya
-
21 Mar 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Idulfitri Perkuat Integritas Pelayanan Publik
-
12 Des 2024
Pemkab Bogor Resmi Kukuhkan Badan Pengurus Geopark Halimun Salak Periode 2024-2029, Sasar Pengelolaan Lebih Profesional
-
28 Des 2025
Tak Kenal Hari Libur, Bupati Bogor Rudy Susmanto Turun Langsung Awasi Infrastruktur dan Sapa Warga di Hari Minggu
-
12 Sep 2025
Wakil Bupati Bogor Lepas Kontingen POPDA ke-14, Peparpeda 2025, dan Special Olympics Asia Pasifik 2025
-
05 Nov 2025
Bupati Bogor Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Jawa Barat
-
07 Jul 2025
Menapak Jejak Peradaban: PWI Kabupaten Bogor Kunjungi Candi Gedong Songo di Lereng Gunung Ungaran




