
Liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menerapkan seragam baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 14 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, yang bertujuan meningkatkan citra, identitas, dan profesionalisme ASN, serta mendukung disiplin kerja. Implementasi peraturan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Bogor.
Dalam SE tersebut, seluruh ASN di Kabupaten Bogor diwajibkan mengenakan seragam baru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah aturan penggunaan pakaian dinas yang berlaku:
Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki.
Rabu: PDH Kemeja Putih.
Kamis: PDH Batik, dengan ketentuan pada minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug. Pada minggu lainnya, ASN dapat mengenakan batik bebas.
Jumat: PDH Batik Bebas, dengan tambahan pakaian olahraga bagi yang mengikuti kegiatan olahraga pagi.
Selain itu, pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) wajib dikenakan pada tanggal 17 setiap bulannya, saat upacara hari besar nasional, serta rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah diimplementasikan untuk seluruh ASN di Pemkab Bogor sejak 14 Oktober 2024. Menurutnya, penerapan peraturan ini bertujuan menyederhanakan penggunaan pakaian dinas dan mendukung disiplin kerja ASN dalam melayani masyarakat.
“Peraturan ini untuk meningkatkan profesionalisme, citra, dan identitas ASN, sekaligus mendukung disiplin kerja mereka di Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ujar Ajat Rochmat Jatnika.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara diberlakukan di seluruh Indonesia, mencakup seluruh ASN di Kemendagri dan pemerintah daerah.
Tags: Pemkab Bogor Terapkan Seragam Baru ASN Sesuai Permendagri 10 Tahun 2024
Baca Juga
-
13 Des 2024
Penebaran Benih Ikan dan Pelepasan Burung Jalak Warnai HUT ke-53 Korpri Kabupaten Bogor
-
11 Jun 2025
Kabogorfest 2025 Resmi Dibuka Bupati Rudy Susmanto Festival Rakyat, Mesin Penggerak Ekonomi Bogor
-
05 Jun 2025
Plt. Wakil Jaksa Agung Resmi Tutup Musrenbang 2025 Dorong Reformasi dan Efisiensi Anggaran Penegakan Hukum
-
02 Jan 2025
Tim 8 Relawan Prabowo Dukung Program Makan Siang Bergizi untuk Siswa Seluruh Indonesia
-
09 Apr 2025
Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tony Budiman Terkait Kasus Pajak Senilai Rp 634 Miliar
-
17 Des 2024
Rutan Kelas IIB Rengat Gelar Razia Blok Hunian, Tegaskan Komitmen Zero Halinar
Rekomendasi lainnya
-
19 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Pererat Silaturahmi dengan Warga Eragayam, Papua Pegunungan
-
19 Mar 2025
Danpasmar 1 Beri Motivasi Prajurit Pasmar 1 yang Ikuti Seleksi Satgas PBB
-
05 Nov 2024
Kasdam XII/Tanjungpura Pimpin Etape Ketiga Jelajah Perbatasan RI-Malaysia, Ajak Masyarakat Jaga Keamanan Pilkada
-
17 Jan 2025
Polsek Lalan Gencar Sosialisasi Bahaya Judi Online Masyarakat Diminta Waspada
-
11 Mar 2025
Terungkap! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas
-
18 Apr 2025
Panglima TNI Revisi UU TNI Berlandaskan Prinsip Demokrasi dan Supremasi Sipil