Liputan08.com CIBINONG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menerapkan seragam baru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Senin, 14 Oktober 2024. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara, yang bertujuan meningkatkan citra, identitas, dan profesionalisme ASN, serta mendukung disiplin kerja. Implementasi peraturan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Bupati Bogor Nomor 000.8.3/491-Org tentang Penggunaan Pakaian Dinas di Lingkungan Pemkab Bogor.
Dalam SE tersebut, seluruh ASN di Kabupaten Bogor diwajibkan mengenakan seragam baru sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Berikut adalah aturan penggunaan pakaian dinas yang berlaku:
Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) Khaki.
Rabu: PDH Kemeja Putih.
Kamis: PDH Batik, dengan ketentuan pada minggu pertama dan ketiga menggunakan Batik Urug. Pada minggu lainnya, ASN dapat mengenakan batik bebas.
Jumat: PDH Batik Bebas, dengan tambahan pakaian olahraga bagi yang mengikuti kegiatan olahraga pagi.

Selain itu, pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) wajib dikenakan pada tanggal 17 setiap bulannya, saat upacara hari besar nasional, serta rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menyampaikan bahwa kebijakan ini telah diimplementasikan untuk seluruh ASN di Pemkab Bogor sejak 14 Oktober 2024. Menurutnya, penerapan peraturan ini bertujuan menyederhanakan penggunaan pakaian dinas dan mendukung disiplin kerja ASN dalam melayani masyarakat.
“Peraturan ini untuk meningkatkan profesionalisme, citra, dan identitas ASN, sekaligus mendukung disiplin kerja mereka di Kabupaten Bogor dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ujar Ajat Rochmat Jatnika.
Sebagai informasi, Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara diberlakukan di seluruh Indonesia, mencakup seluruh ASN di Kemendagri dan pemerintah daerah.
Tags: Pemkab Bogor Terapkan Seragam Baru ASN Sesuai Permendagri 10 Tahun 2024
Baca Juga
-
22 Feb 2025
Polsek Kalideres Tangkap Pengedar Sabu 643 Gram, Driver Online Shop Jadi Tersangka
-
29 Okt 2024
Debat Terbuka Pilkada Kabupaten Bogor Dua Pasangan Calon Bupati Sampaikan Visi Misi
-
09 Okt 2025
DPRD Kota Bogor Sahkan Dua Perda Strategis, Dedie Rachim: Langkah Nyata Atasi Kumuh dan Narkoba
-
21 Okt 2025
Bupati dan DPRD Bogor Bahas Raperda Disabilitas, Wujudkan Layanan Publik Inklusif
-
06 Mar 2025
Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Kasus Impor Gula, Usut Dugaan Korupsi di Kemendag
-
10 Jul 2025
Sekolah Rakyat Hadir di Bogor, Harapan Baru Anak dari Keluarga Miskin Ekstrem
Rekomendasi lainnya
-
23 Jul 2025
Gemasaba Bogor Bagikan Kursi Roda bagi Difabel, Wujud Nyata Kepedulian Sosial di Harlah ke-27 PKB
-
04 Des 2024
Pemkab Bogor Gelar Pelatihan Manajemen Kesekretariatan untuk Tingkatkan Kompetensi ASN
-
11 Nov 2025
Bupati Rudy Susmanto Bentuk TRC Kebersihan, Dorong Gerakan Bersih Kabupaten Bogor
-
23 Okt 2025
Wali Kota Bogor Buka SPEAK 13, Tekankan Pentingnya Networking Sejak SMA
-
09 Jan 2025
Satgas Yonif 641/Bru Tingkatkan Kesehatan Warga Papua dengan Pelayanan Keliling di Distrik Walesi
-
01 Jan 2026
Pilar Keempat yang Terpinggirkan: Anggaran Publikasi, Transparansi, dan Masa Depan Demokrasi




