Siber24jam.com & Liputan08.com
Jumat, 24 Juli 2026
Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban, bukan pilihan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah menjamin hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang rakyat dikelola dan apa hasil yang diperoleh dari setiap rupiah APBD yang dibelanjakan.
Namun realitas di Kabupaten Bogor masih menyisakan tanda tanya. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengelola anggaran yang besar, tetapi publikasi kinerja yang diterima masyarakat justru sangat minim. Masyarakat lebih sering melihat seremoni daripada mengetahui hasil kerja yang sesungguhnya.
Padahal, pemerintah telah memiliki PPID sebagai sarana keterbukaan informasi. Sayangnya, keterbukaan informasi tidak cukup hanya berupa dokumen di laman resmi. Publik berhak mengetahui program apa yang dijalankan, berapa anggaran yang digunakan, sejauh mana progresnya, dan apa manfaatnya bagi masyarakat.
Redaksi menilai sedikitnya ada lima dinas yang mengelola program strategis dengan anggaran besar, namun publikasi kinerjanya masih perlu ditingkatkan, yakni:
1. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).
2. Dinas Pendidikan.
3. Dinas Kesehatan.
4. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP).
5. Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Tajuk ini bukan tuduhan adanya penyimpangan anggaran. Kritik ini ditujukan pada lemahnya komunikasi publik. Pemerintah yang baik bukan hanya bekerja, tetapi juga wajib menjelaskan kepada masyarakat apa yang dikerjakan, berapa anggaran yang digunakan, dan apa hasilnya.
Uang yang dikelola pemerintah adalah uang rakyat. Karena itu, setiap program harus terbuka, dapat diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Minimnya publikasi hanya akan menimbulkan pertanyaan, spekulasi, dan menurunkan kepercayaan publik.
Sudah saatnya seluruh kepala OPD menjadikan transparansi sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif. Masyarakat tidak membutuhkan pencitraan. Masyarakat membutuhkan bukti kerja.
Kami juga mendorong DPRD Kabupaten Bogor, Inspektorat, Komisi Informasi Jawa Barat, akademisi, dan insan pers untuk terus mengawal keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah.
Pemerintahan yang kuat bukanlah yang menutup informasi, melainkan yang berani membuka diri kepada rakyat. Sebab setiap rupiah APBD adalah amanah yang wajib dipertanggungjawabkan kepada publik.
Redaksi Siber24jam.com & Liputan08.com
Tags: Dinas Kabupaten Bogor
Baca Juga
-
17 Jul 2026
Keadilan di Maroko: Kejaksaan Agung Casablanca Lepas Terduga (A.M) demi Pemeriksaan yang Obyektif
-
02 Okt 2026
Penyederhanaan Perizinan Berusaha: Antara Regulasi dan Tantangan Implementasi di Lapangan
-
14 Agu 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua
-
15 Jul 2026
Catatan Praperadilan terhadap Kriminalisasi Larshen Yunus: Kapolri dan Kapolda Riau Sesat Logika Hukum
-
27 Jun 2026
Rusia Siap Selenggarakan Acara Tele-conference Internasional tentang Wilayah Kherson dan Pencarian Perdamaian
-
14 Jul 2026
Menagih Janji “Perisai Rakyat”: Tragedi Penelantaran Keluarga oleh Oknum TNI dan Gugatan Keadilan Seorang Ibu
Rekomendasi lainnya
-
07 Agu 2026
BPJS Kesehatan: Peserta Membayar di Muka, Mengapa Masih Diperlakukan Berbeda?
-
02 Sep 2026
Perkuat Jembatan Antarbenua, Spanyol dan Maroko Bangun Kemitraan Strategis di Tengah Isu Ceuta
-
02 Okt 2026
Penyederhanaan Perizinan Berusaha: Antara Regulasi dan Tantangan Implementasi di Lapangan
-
17 Jul 2026
Keadilan di Maroko: Kejaksaan Agung Casablanca Lepas Terduga (A.M) demi Pemeriksaan yang Obyektif
-
17 Jul 2026
Komitmen Perdamaian Maroko: Tinjauan Partisipasi dalam Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza dan Masa Depan Timur Tengah
-
14 Agu 2026
Intervensi Hukum dan Ironi Kemerdekaan: Menguji Profesionalisme Polri di Tanah Papua






