liputan08.com Bandung/Jakarta — Dugaan praktik pelanggaran serius dalam rantai produksi sepatu merek internasional Under Armour (UA) mencuat dari lingkungan pabrik PT Longrich Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Pabedilan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Dugaan tersebut mencakup kebocoran produk, konflik kepentingan, hingga pelanggaran Code of Conduct Under Armour, sebagaimana disampaikan oleh narasumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Menurut sumber internal tersebut, beredarnya sepatu Under Armour di pasar gelap diduga kuat bukan merupakan produk palsu, melainkan produk asli yang keluar melalui jalur internal pabrik. Produk-produk tersebut bahkan disebut sempat dipasarkan secara terbuka melalui status WhatsApp penjual, sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan distribusi.
“Produk yang beredar di pasar gelap itu diduga merupakan sepatu asli Under Armour, bukan tiruan. Jika ini benar, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi berpotensi melanggar hukum, merugikan brand secara finansial, serta mencederai sistem pengawasan internal,” ujar narasumber.
Tak hanya Under Armour, dugaan pelanggaran internal juga disebut menimpa merek lain. Pada 15 Januari 2026, dilaporkan terjadi kehilangan sepatu merek Brooks sebanyak satu karton berisi 12 pasang di lingkungan PT Longrich Indonesia.
Kehilangan tersebut diduga merupakan aksi penyelundupan yang melibatkan oknum driver perusahaan dengan memanfaatkan kendaraan operasional pabrik, serta diduga melibatkan jaringan internal.
“Jika kasus seperti ini dibiarkan tanpa penindakan tegas, kepercayaan brand internasional terhadap industri alas kaki dan tenaga kerja Indonesia bisa tergerus secara serius,” kata sumber tersebut, Jakarta Sabtu (31/1/2025).
Sorotan berikutnya mengarah pada dugaan pelanggaran Code of Conduct Under Armour yang melibatkan Iwan Antareja, yang disebut sebagai Technical Team Under Armour Indonesia, serta Daniel Tseng, selaku Business Manager PT Longrich Indonesia.
Pada 23–24 Oktober 2025, keduanya diduga melakukan aktivitas bermain golf dan menginap di Hotel Aston Bandung di tengah jam kerja dan aktivitas produksi pabrik yang masih berlangsung. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan etika UA yang secara tegas melarang penerimaan fasilitas, hiburan mahal, atau bentuk gratifikasi apa pun yang dapat menimbulkan konflik kepentingan antara pihak brand dan pabrik mitra.
Aktivitas serupa diduga kembali terjadi pada 25 Januari 2026, yang melibatkan:
Iwan Antareja (Technical Manager UA), Brian Hwang (Senior Technical Manager UA Indonesia & Vietnam sekaligus atasan langsung Iwan), Daniel Tseng (Business Manager PT Longrich Indonesia).
Ketiganya diduga kembali melakukan kegiatan bermain golf bersama di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
“Dalam standar kepatuhan brand global, aktivitas seperti golf bersama bukan sekadar rekreasi. Ini berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan masuk kategori pelanggaran etika, terutama jika dilakukan oleh pihak brand dan manajemen pabrik dalam relasi pengawasan,” tegas narasumber.
Narasumber juga menyoroti gaya hidup dan aktivitas pribadi Iwan Antareja yang dinilai memunculkan pertanyaan mengenai kewajaran penghasilan, di antaranya:
Perjalanan ke luar negeri serta beberapa perjalanan serupa pada tahun-tahun sebelumnya.
Mengajak sekitar sembilan orang tim development/technical factory (T1) berwisata ke Guci, Jawa Tengah, selama dua malam, yang diduga dibiayai secara pribadi.
“Pertanyaannya sederhana dan objektif: apakah seluruh aktivitas tersebut sejalan dengan penghasilan resmi seorang Technical Manager? Jika tidak, maka wajar bila muncul dugaan dan ini layak diaudit secara independen,” ujar sumber.
Saat dilakukan upaya konfirmasi, Daniel Tseng memberikan respons melalui pesan WhatsApp yang bernada ancaman hukum serta tuduhan pemerasan, alih-alih memberikan klarifikasi substantif atas pokok persoalan yang dipertanyakan media.
Dalam pesan tersebut, Daniel antara lain menyampaikan:
“Mohon berikan informasi dan dokumen apa pun yang dapat mengidentifikasi Anda, termasuk nama, nama perusahaan, alamat, kartu identitas pribadi, alamat pribadi, dan izin kerja. Pengacara saya akan mendaftarkan Anda di kantor polisi dan mengirimkan surat kepada Anda.”
“Laporkan ke polisi segala aktivitas dan tujuan yang bersifat penipuan, pemerasan, atau terkait klaim.”
“Pengacara saya akan menghubungi perusahaan Anda siang ini terkait tuduhan pemerasan.”
Tak lama setelah pesan tersebut dikirim, nomor redaksi media disebut langsung diblokir oleh Daniel Tseng, sehingga upaya konfirmasi lanjutan tidak dapat dilakukan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Iwan Antareja juga tidak membuahkan hasil. Setelah membaca pesan konfirmasi awal dan pesan konfirmasi kedua, yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan dan diduga memblokir nomor wartawan, tanpa klarifikasi maupun bantahan.
Aktivis dan pemerhati industri alas kaki nasional, Duel Syamson, menegaskan bahwa apabila informasi tersebut terbukti benar, maka kantor pusat Under Armour di Amerika Serikat wajib melakukan investigasi independen, objektif, dan transparan.
“Ini bukan semata-mata soal benar atau salahnya satu individu. Ini menyangkut sistem pengawasan, integritas hubungan antara brand dan mitra pabrik, serta kepatuhan terhadap kode etik global,” ujar Duel.
Ia menambahkan, sikap defensif berupa pemblokiran media dan ancaman hukum justru memperkuat kecurigaan publik, bukan meredam persoalan.
“Dalam praktik tata kelola yang sehat, tuduhan yang tidak benar seharusnya dijawab dengan data, klarifikasi terbuka, dan audit independen, bukan dengan intimidasi hukum. Jika dugaan ini dibiarkan tanpa penanganan serius, yang rusak bukan hanya nama individu, tetapi reputasi Under Armour dan kepercayaan dunia terhadap industri manufaktur Indonesia,” tegasnya.
Menurut Duel, kasus ini harus menjadi momentum bagi brand global untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap etika, transparansi, dan perlindungan integritas pekerja Indonesia di mata internasional.
“Under Armour harus bersikap tegas, objektif, dan transparan. Jangan sampai Indonesia hanya dipandang sebagai lokasi produksi murah, tetapi diabaikan dari standar etika global yang mereka gaungkan sendiri,” pungkasnya.
Tags: Dugaan Kebocoran Produk
Baca Juga
-
05 Feb 2025
Pj. Bupati Bogor Berikan Bantuan kepada Korban Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
-
31 Jan 2026
Wakil Bupati Bogor Salurkan Bantuan Rp100 Juta untuk Renovasi Masjid Besar Cileungsi
-
07 Des 2024
Pemkab Bogor Lepas Atlet NPCI, Siap Berlaga di Piala Pj. Gubernur Jabar 2024
-
11 Des 2024
Bayu Syahjohan Tegaskan Tidak Ikut-Ikutan dalam Gugatan ke MK
-
03 Feb 2025
Satgas TNI Peduli Yonif 641/Bru Bagikan Pakaian Gratis untuk Anak-Anak Papua Wujud Nyata Kepedulian dan Kebersamaan
-
18 Mar 2025
Polri Berduka: Tiga Personel Gugur dalam Tugas di Way Kanan, Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta
Rekomendasi lainnya
-
30 Apr 2025
Tirta Kahuripan Raih Empat Penghargaan di TOP BUMD Award 2025 Bukti Konsistensi Inovasi dan Tata Kelola Unggul
-
04 Jan 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Optimistis Program Pemkab Bogor 2024 Akan Tuntas di 2025
-
25 Apr 2025
Peringati Hari OTDA ke-29, Jaro Ade Ajak Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
-
19 Des 2025
Optimalisasi Kapasitas Aparatur, Pemkot Depok Dorong Pola Kerja Dinamis bagi PPPK Paruh Waktu
-
29 Agu 2025
Pemkab Bogor Gelar Layanan Publik 80 Jam Nonstop, Sasar Rekor MURI
-
02 Mei 2025
Kejagung Periksa Saksi dari Kemendag Terkait Kasus Suap di PN Jakarta Pusat




