Liputan08.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jombang.
Buronan atas nama Hariyono, S.Pd. diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum terhadap para buronan perkara pidana.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Hariyono yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Jombang. Penangkapan ini berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
Hariyono diketahui merupakan terpidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Adapun identitas lengkap terpidana adalah sebagai berikut:
Nama: Hariyono, S.Pd.
Tempat/Tanggal Lahir: Jombang, 4 Januari 1957
Usia: 69 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Pensiunan PNS
Alamat: Jl. Griya Indah Blok 5 No. 5, Jombang, Jawa Timur
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa dan diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang untuk selanjutnya dilakukan proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anang Supriatna menegaskan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran agar terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung menegaskan agar seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang segera ditangkap untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar secara sukarela menyerahkan diri.
“Kami mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang.
Tags: Buron Korupsi Rp277 Juta Asal Jombang Akhirnya Digelandang Jaksa, Ngumpet di Perumahan Tak Menolong
Baca Juga
-
18 Nov 2025
Operasi Bersih Kejati Sumsel: Satu per Satu Tikus Koruptor Digiring ke Penjara
-
24 Apr 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Soroti Pengelolaan Rest Area Gunung Mas dan Proyek Hotel Sayaga
-
15 Mar 2026
Aktivis KontraS Andrie Yunus Diteror Penyiraman Air Keras, Gerakan Mahasiswa Kosgoro Desak Polisi Usut Tuntas
-
17 Okt 2024
JAM-Pidum Setujui Enam Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Termasuk Perkara Penadahan di Aceh
-
08 Feb 2025
Transparansi Dana BOS Dipertanyakan Benarkah Anggaran Pendidikan Disembunyikan?
-
23 Jan 2025
Sat Brimob Polda Jateng Tanggap Bencana di Pekalongan: Evakuasi Korban hingga Dapur Lapangan
Rekomendasi lainnya
-
03 Mar 2026
Bupati Bogor Rudy Susmanto Bahas Pilkades 2028, Sampah Galuga, dan Reformasi Layanan Perizinan
-
03 Okt 2025
Bupati Rudy Susmanto dan Kwarcab Kabupaten Bogor Sabet Penghargaan Pramuka Jawa Barat 2025
-
24 Feb 2026
Semarak Ramadhan di Diskominfo Kabupaten Bogor, Tausiah KH Achmad Yaudin Sogir Tekankan Etika dan Kesucian Lisan
-
19 Nov 2025
Bupati Bogor Dukung Penuh Pengembangan Sentul Bio-Town, Siap Genjot Investasi Kesehatan
-
15 Feb 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Dukung Gerakan Pangan Murah untuk Stabilitas Harga Jelang Ramadhan
-
22 Okt 2025
Wali Kota Dedie Rachim Ajak Santri Jadi Agen Perubahan dan Solusi Bangsa




