Liputan08.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jombang.
Buronan atas nama Hariyono, S.Pd. diamankan pada Jumat, 23 Januari 2026, di Perumahan Sofie Residence, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan bahwa penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum terhadap para buronan perkara pidana.
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Hariyono yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Jombang. Penangkapan ini berjalan lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif,” ujar Anang dalam keterangan resminya, Jumat (23/1/2026).
Hariyono diketahui merupakan terpidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1971 K/Pid.Sus/2012. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah APBD Kabupaten Jombang, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp277.115.000.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Adapun identitas lengkap terpidana adalah sebagai berikut:
Nama: Hariyono, S.Pd.
Tempat/Tanggal Lahir: Jombang, 4 Januari 1957
Usia: 69 tahun
Jenis Kelamin: Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama: Kristen
Pekerjaan: Pensiunan PNS
Alamat: Jl. Griya Indah Blok 5 No. 5, Jombang, Jawa Timur
Setelah diamankan, terpidana langsung dibawa dan diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jombang untuk selanjutnya dilakukan proses eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Anang Supriatna menegaskan, Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran agar terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran.
“Jaksa Agung menegaskan agar seluruh buronan yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang segera ditangkap untuk dieksekusi demi kepastian hukum,” tegasnya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI agar secara sukarela menyerahkan diri.
“Kami mengimbau para buronan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” pungkas Anang.
Tags: Buron Korupsi Rp277 Juta Asal Jombang Akhirnya Digelandang Jaksa, Ngumpet di Perumahan Tak Menolong
Baca Juga
-
09 Feb 2025
KH Achmad Yaudin Sogir Perjuangkan Pembangunan PAUD di Sukaraja Banyak yang Masih Numpang di Rumah Warga
-
24 Okt 2025
Bupati Bogor Dukung Pembangunan PSEL di Bogor Raya, Dorong Energi Ramah Lingkungan
-
05 Nov 2025
Sinergi Pemerintah dan Akademisi, ATR/BPN Mesuji Ikuti FGD Penguatan Ekonomi Transmigrasi
-
08 Mei 2025
Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Korupsi Satelit Orbit 123° BT di Kementerian Pertahanan, Negara Rugi USD 21,3 Juta
-
28 Mar 2025
Bupati Bogor Dampingi Menkumham Beri Remisi untuk Ribuan Napi di Cibinong Jelang Idul Fitri dan Nyepi
-
06 Jan 2025
Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Impor Gula Tahun 2015-2016
Rekomendasi lainnya
-
25 Nov 2025
Momentum Hari Guru 2025, H. Nunur Nurhasdian Dorong Penguatan SDM dan Transformasi Pendidikan Kabupaten Bogor
-
01 Mei 2025
KPI Bergerak Suarakan Salam Cinta di Hari Buruh Internasional
-
02 Feb 2026
Dedy Firdaus: Bela Negara bagi Wartawan adalah Integritas, Etika, dan Keteguhan pada Kepentingan Publik
-
29 Nov 2025
Ketua DPRD Bogor Sastra Winara Tegaskan Tiga Raperda Penting Disahkan dalam Paripurna
-
13 Okt 2025
Konsolidasi MBG di Sentul: Kepala Dapur Lulusan SPPI Batch 3 Desak Kepastian Status Kepegawaian
-
18 Des 2025
Dapur Umum Hilmi-FPI Bergerak, Bantu Warga Terdampak Bencana di Bener Meriah–Aceh Tengah




