Liputan08.com — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi menguasai kembali lahan pertambangan seluas 1.699 hektare yang sebelumnya digunakan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (22/1/2026).
Penguasaan kembali lahan tersebut dilakukan dalam kunjungan kerja Satgas PKH yang dipimpin langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, didampingi Wakil Ketua Pelaksana Tugas I Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon dan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono.
Langkah tegas ini diambil menyusul pencabutan izin operasional atau PKP2B PT AKT sejak 2017, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEN/2017.
Berdasarkan hasil verifikasi di lapangan, Satgas PKH menemukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari penggunaan PKP2B sebagai jaminan utang tanpa persetujuan pemerintah hingga aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung hingga 15 Desember 2025, tanpa pelaporan RKAB.
Selain itu, PT AKT juga terancam denda administratif sekitar Rp4,2 triliun, sesuai Kepmen ESDM Nomor 391.K/MB.01.MEM B/2025, dengan perhitungan denda Rp354 juta per hektare.
Satgas PKH juga menginventarisasi lebih dari 130 unit alat berat dan kendaraan operasional, termasuk dump truck dan excavator, yang kini berada dalam pengawasan negara.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penindakan pidana.
“Satgas PKH membuka peluang penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga kuat melakukan pelanggaran hukum di kawasan tersebut,” ujar Barita.
Untuk menjaga stabilitas dan keamanan lokasi, Satgas PKH melibatkan 65 personel gabungan TNI dari Yon TP 883 dan Kodim 1013/Muara Teweh.
“Pengamanan diperketat guna memastikan seluruh proses berjalan kondusif dan sesuai ketentuan hukum,” pungkasnya.
Reporter;Zarlove
Tags: Alat Berat Nangis: Satgas PKH Kuasai Kembali 1.699 Hektare Lahan PT AKT, Tambang Tanpa Izin
Baca Juga
-
22 Mar 2025
Menag RI Resmikan Masjid Agung Al-Ikhlas Podomoro di Tenjo, Titip Pesan Agar Dimakmurkan
-
03 Feb 2026
Bongkar Tikus Koruptor Digitalisasi Pendidikan, Sidang Tipikor Buka Praktik Monopoli Chromebook
-
22 Apr 2025
Hendry Ch Bangun Kasus Penangkapan Wartawan Harus Diselesaikan dalam Ranah Dewan Pers, Bukan Kriminalisasi
-
07 Feb 2025
Babinsa Pojok Dampingi Posyandu, Perkuat Edukasi Pencegahan Stunting di Blitar
-
13 Mar 2026
Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman dan Wilson Lalengke Berbuka Bersama di Kediaman Ustadz Anton Susanto
-
16 Sep 2025
Pererat Persaudaraan ASEAN, Delegasi Jaksa Kunjungi Istana Tampaksiring dalam APAGM 2025
Rekomendasi lainnya
-
21 Mar 2025
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Operasi Ketupat Lodaya 2025 Jamin Keamanan dan Kelancaran Mudik
-
10 Jan 2025
Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana Beri Motivasi dan Bantuan di HUT Ke-74 Penerangan TNI AD
-
03 Des 2024
Kejaksaan Agung Sita Rp288 Miliar dalam Kasus PT Duta Palma Group
-
21 Mar 2026
KH Achmad Yaudin Sogir Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Idulfitri Perkuat Integritas Pelayanan Publik
-
18 Okt 2024
Makna Simbolis Jari Kelingking dalam Kampanye Rudy Susmanto untuk Kabupaten Bogor
-
30 Okt 2024
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Perlengkapan Satgas Operasi Dalam Negeri 2025




