Breaking News

Main Petak Umpet Dua Tahun, Akhirnya Ketemu: Muraker Kristian, Buronan Kejati Kaltim, Keok di Tangan Satgas SIRI Kejagung

Jakarta, Siber24jam.com — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Muraker Kristian Lumban Gaol, pada Rabu, 21 Januari 2026, di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana Muraker Kristian Lumban Gaol yang masuk dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” ujar Anang dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Muraker merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024. Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengancam dengan kekerasan untuk memaksa pejabat tidak menjalankan perbuatan jabatan yang sah, dan menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung juga memerintahkan perampasan dan pemusnahan senjata api jenis pistol Glock 19 beserta amunisi, serta pencabutan izin kepemilikan senjata api milik terpidana.

“Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif dan selanjutnya dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” jelas Anang.

Jaksa Agung RI menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memburu buronan yang masih berkeliaran serta mengimbau para DPO agar segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi kepastian hukum,” tegasnya.

Tags: , , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya