Breaking News

Pemkot dan Polresta Bogor Kota Musnahkan 38.875 Botol Miras Ilegal, Dedie Rachim: Bukti Kolaborasi Jaga Kota Aman

liputan08.com Bogor — Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, memimpin pemusnahan barang bukti minuman beralkohol (miras) ilegal di halaman Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (7/10/2025).

Sebanyak 38.875 botol miras ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut, terdiri atas 22.004 botol berbagai merek minuman beralkohol, 10.291 botol ciu, 2.458 arak, 1.954 jenis Double G, dan 2.168 botol miras lainnya. Seluruh barang bukti tersebut dihancurkan menggunakan alat berat.

Dedie Rachim menyampaikan apresiasi tinggi kepada Polresta Bogor Kota yang secara konsisten menggelar operasi rutin setiap malam.

“Dengan keberhasilan operasi ini, terjadi penurunan sebesar 18 persen terhadap penyakit masyarakat dan 32 persen terhadap potensi tawuran,” ujar Dedie.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi aktif menjaga ketertiban dengan memanfaatkan fasilitas ‘Lapor Pak Kapolresta’ bila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa peredaran miras menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminal, kekerasan, dan tawuran di masyarakat.

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata kolaborasi semua pihak — mulai dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga tokoh agama — dalam menjaga Kota Bogor agar tetap aman dan kondusif,” ungkap Eko.

Eko menegaskan, Polresta Bogor Kota tidak akan berhenti memerangi peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya. Operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas dan penyakit masyarakat.

Tags: , ,

Baca Juga

Rekomendasi lainnya