Breaking News

Satpol PP Kabupaten Bogor Intensifkan Penataan dan Penertiban PKL serta Bangunan Liar untuk Mewujudkan Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat

liputan08.com Bogor, 2025 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor terus mengintensifkan kegiatan penataan dan penertiban di berbagai wilayah guna menegakkan ketertiban umum serta menjaga kenyamanan masyarakat. Penertiban yang dilaksanakan menargetkan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang menempati fasilitas umum, terutama di kawasan strategis seperti Cibinong Raya.

Penataan kawasan Cibinong Raya merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menciptakan wilayah yang tertata, nyaman, serta mendukung pertumbuhan kawasan perkotaan. Melalui program ini, telah dicapai sejumlah hasil signifikan baik dari aspek fisik maupun nonfisik.

Salah satu hasil utama dari kegiatan penataan ini adalah penertiban bangunan semi permanen dan permanen milik PKL di berbagai kecamatan dalam wilayah Cibinong Raya. Rincian penertiban tersebut adalah sebagai berikut:

Kecamatan Cibinong: 357 bangunan PKL

Kecamatan Sukaraja: 16 bangunan PKL

Kecamatan Bojong Gede: 6 bangunan PKL

Kecamatan Citeureup: 346 bangunan PKL

Kawasan GOR Pakansari (Kecamatan Cibinong): 588 bangunan PKL

Total penertiban di wilayah Cibinong Raya mencapai 1.313 unit.

Di luar wilayah Cibinong Raya, penertiban juga dilakukan di beberapa kecamatan lain, yakni:

Kecamatan Ciawi: 38 bangunan liar dan lapak PKL

Kecamatan Cisarua: 130 lapak PKL

Kecamatan Cileungsi: 176 lapak PKL

Kecamatan Parung: 40 bangunan liar dan lapak PKL

Kecamatan Gunung Sindur: 39 bangunan liar dan lapak PKL

Total penertiban di luar wilayah Cibinong Raya mencapai 423 unit.

Dengan demikian, total keseluruhan bangunan dan lapak PKL yang telah ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor mencapai 1.736 unit.

Penataan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menciptakan tata ruang yang lebih baik, memperindah wajah kota, serta meningkatkan kenyamanan dan keteraturan di wilayah perkotaan. Dasar hukum penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 81 Tahun 2021, dan Surat Edaran Satpol PP Kabupaten Bogor Nomor 300.1.2/814-Tibum Tahun 2025.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Bapak H. Ahmad Rizal, menyatakan, “Penataan kawasan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan PKL dan bangunan liar, tetapi juga menciptakan ruang publik yang aman, nyaman, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bogor. Kami juga melakukan patroli rutin setiap hari sebagai upaya pengawasan untuk menjaga hasil penataan ini agar tetap terjaga dan tidak terjadi pelanggaran kembali.”

Langkah tegas namun humanis yang diterapkan dalam penertiban ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang merasakan manfaat langsung dari lingkungan yang lebih tertata dan nyaman.

Dari sisi masyarakat, Ibu Sari, seorang warga Cibinong, mengungkapkan, “Kami merasa sangat terbantu dengan penataan ini. Sebelumnya kawasan ini sangat semrawut dan mengganggu kenyamanan. Sekarang, suasananya jauh lebih tertib dan enak untuk dilalui.”

Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Bogor juga terus melakukan pengawasan ketat melalui patroli rutin guna memastikan ketertiban dan ketentraman tetap terjaga, sehingga memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan ruang kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Kabupaten Bogor.

Tags:

Baca Juga

Rekomendasi lainnya